Reformulasi Hukum KIK: Menyeimbangkan Kepentingan Kolektif dan Individual dalam Perlindungan Hukum Tenun Cual Bangka Belitung

Marlinda Marlinda, Syafri Hariansah

  Abstract


Penetapan Tenun Cual sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Belitung menimbulkan permasalahan hukum dan sosial, terutama mengenai ketegangan antara perlindungan kolektif dan hak individu perajin. Pengrajin merasa status KIK mengurangi pengakuan kontribusi individu dan kreativitas pemasaran Tenun Cual. Persepsi masyarakat mengenai larangan penggunaan istilah "Tenun Cual" di luar kelompok perajin menambah kompleksitas isu ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis untuk menjawab pertanyaan bagaimana konstruksi hukum yang ideal dalam menyeimbangkan perlindungan komunal dan hak individual dalam kasus Tenun Cual. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan data skunder dan studi kepustakaan. Penelitian ini mengidentifikasi celah regulasi dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang KIK dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belum mengakomodasi hak individu perajin dalam sistem komunal, serta merumuskan model perlindungan hukum inovatif yang menyeimbangkan kolektif dan individual. Menawarkan model perlindungan sistem berlapis, menggabungkan perlindungan kolektif dan individual dengan mekanisme lisensi melalui komunitas dan pengakuan inovasi pengrajin. Fokus utamanya adalah mengembangkan mekanisme hukum yang dapat menjembatani kepentingan pelestarian budaya dan pemenuhan hak ekonomi dan kreatif pengrajin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum mampu menyeimbangkan perlindungan komunal dengan pengakuan terhadap kontribusi individu. Untuk itu, diperlukan rekonstruksi hukum yang lebih inklusif untuk menjamin perlindungan komunal tanpa mengabaikan hak ekonomi dan inovasi individu, serta merekomendasikan pembentukan regulasi, termasuk pengaturan hak pakai dan model perizinan berbasis komunitas, guna menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan kepentingan pengrajin. Pendekatan hukum adaptif diperlukan agar Tenun Cual terlindungi sebagai warisan budaya, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan melalui mekanisme perlindungan paralel dan model benefit-sharing yang adil.


  Keywords


Perlindungan Hukum; Hak Kekayaan Intelektual Komunal; Warisan Budaya; Tenun Cual.

  Full Text:

PDF (Bahasa Indonesia)

  References


Adawiyah, Robiatul, and Rumawi Rumawi, “Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10.1 (2021), 1–16

Amin, Fakhry, Hilman Nur, and Et Al, Hukum Kekayaan Intelektual (PT. Sada Kurnia Pustaka, 2024),165-204.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Putu Aras Samsithawrati, Desak Putu Dewi Kasih, Putri Triari Dwijayanthi, and I Gede Agus Kurniawan, “Model Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal: Transplantasi Muatan Kebijakan Termasuk Benefit-Sharing Berbasis Undang-Undang,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17.2 (2023), 235

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Periode 2025-2029”, diakses pada tanggal 02 Desember 2024 pukul 15.50 WIB (https://www.dgip.go.id/unduhan/renstra, 2024)

Djulaeka, S H, and S H Devi Rahayu, Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum (Scopindo Media Pustaka, 2020), 1-28.

Ervan Susilowati, S H, and M M S IP, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia: Teori Dan Praktik (Takaza Innovatix Labs, 2023), 1-24 diakses pada tanggal 03 Desember 2024 puul 17.55 WIB

Fahma, Fadilla, and Desy Safitri, “Dinamika Identitas Budaya Dalam Era Globalisasi: Tantangan Dan Kesempatan Media Sosial Terhadap Budaya Masyarakat Lokal: Dynamics of Cultural Identity in the Era of Globalization: Challenges and Opportunities for Social Media on Local Community Culture,” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1.3 (2024), 3675–82

Geme, Maria Theresia, Benediktus Peter Lay, and Stefanus Don Rade, “Identifikasi Indikasi Geografis Pada Tenunan Sapu Lu’e Lawo Dan Perlindungan Hukum Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal Pada Masyarakat Adat Bajawa,” UNES Law Review, 6.1 (2023), 1015–34

Goffe, Marcus, “Recent Developments in the WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore,” Queen Mary Journal of Intellectual Property, 1.1 (2011), 90–98

Hariansah, Syafri, “Analisis Socio-Legal Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Perang Ketupat Di Kecamatan Tempilang , Bangka Barat,” Jurnal Magister Hukum Udayana, 13.4 (2024), 833–48

Hariansah, Syafri, and Atma Suganda, “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Antara Nelayan Dan Penambang Di Bangka Belitung,” 12.1 (2023)

Hawin, Muhammad, and Budi Agus Riswandi, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Gadjah Mada University Press, 2020), (pp.1-188), diakses pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.45 WIB

Hilman Nur, S H, Pembatasan Merek Dan Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Menurut TRIPs (Deepublish, 2024), (p.4), 175.

Intelektual, Kementerian Hukum R.I Direktorat Jenderal Kekayaan, “Mengenal Sumber Daya Genetik Dan Pengetahuan Tradisional Dalam Pelindungan KI Indonesia,” 29 Oktober 2024, diakses pada tanggal 22 Februari 2025 pukul 09.30 WIB

Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore, “The Protection of Traditional Knowledge: Draft Articles,” 2 (2016)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, “https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/dashboard,” 2024, diakses pada tanggal 05 Desember 2024 pukul 16.50 WIB

Karlina, Dina, “Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Kain Khas Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,” Tanjungpura Law Journal, 5.1 (2021), 93–113

Komang Dea Febriantini, “Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Yang Di Klaim Oleh Nagara Lain,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10.3 (2022), 206–13

Kupraningrum, Emilda, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Selaku Pengemban Pengobatan Herbal Tradisional Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Dan Pengetahuan Tradisional Berbasis Keadilan,” (pp. 1–356), diakses tanggal 05 Desember 2024 pukul 17.40 WIB .

Kurniawan, I Gede Agus, “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Folklore : Tinjauan Hukum Progresif,” Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32.2 (2023), 134–46

Kusumaningtyas, Rindia Fanny, “Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa (Studi Terhadap Karya Seni Batik Tradisional Kraton Surakarta)” (Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2009), pp. 61–210

Made Kusuma Wardana, MH. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi ,SH., and MH. Luh Putu Suryani, SH., “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Lingkungan Provinsi Bali Khususnya Hak Cipta Pada Motif Endek,” Jurnal Konstruksi Hukum, 5.1 (2024), 84–90

Margono, Suyud, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan & Seni Tradisional Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia, 2015th edn (Pustaka Reka Cipta, 2013), 304-369.

Martini, Dwi, Budi Sutrisno, Ahmad Zuhaeri, and Yudhi Setiawan, “Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Motif Kain Tenun Lombok Dalam Rangka Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan Adat Di Desa Sukarara,” Prosiding PEPADU 2021, 3.3 (2021), 455–64

Njatrijani, Rinitami, “Defensive Protectiontraditional Cultural Expresions (TCE) Masyarakat Di Kabupaten Blora,” Law, Development and Justice Review, 1.1 (2018), 39–68

Nugroho, Susanti Adi, and M H SH, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Prenada Media, 2019), (p. 390), 231-236.

Nugroho, Titis Adityo, “Politik Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal De Lege Ferenda Trisakti, 2024, 57–66

Nurhidayat, Syarif, “Eksistensi Dan Perlindungan Karya Cipta Motif Batik Kebumen Sebagai Kekayaan Intelektual Tradisional” (Universitas Diponegoro, 2010)

Popova-Gosart, Ulia, “Traditional Knowledge and Intellectual Property,” in Encyclopedia of Information Ethics and Security (IGI Global, 2007), pp. 645–54

Purba, D R Afrilyana, and M H SH, Perlindungan Hukum Seni Batik Tradisional Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Penerbit Alumni, 2023), 1-88

Putri, Ni Nyoman Nityarani Sukadana, and I Nyoman Budiana, “Implementasi Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Kain Tenun Cepuk Di Desa Tanglad Kabupaten Klungkung,” Jurnal Pendidikan Tambusai, 6.2 (2022), 13494–501

Rahayu, Devi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura,” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23.1 (2011), 1–236

Rasyidi, Afnan, “Perlindungan Hukum Terhadap Produk Karya Seni Kain Songket Dan Tenun Siak Dilihat Dari Doktrin Traditional Knowledge” (Universitas Islam Riau, 2022), 1-117 diakses pada tanggal 04 Desember 2024 pukul 19.40 WIB .

Rizkytia, Anissa, “Analisis Yuridis Perlindungan Defensif Atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Nasional (Studi Kasus Pusat Data Nasional KIK),” Riskesdas, 3 (2021), 1–25

Rohaini, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Melalui Pengembangan Sui Generis Law,” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9.(4) (2016), 428–49

Siddiq, Miqdad Abdullah, “Dilema Komersialisasi Pengetahuan Tradisional Dalam Sistem Hukum Indonesia: Antara Perlindungan Dan Pembagian Manfaat,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 48.1 (2018), 164

Sufandi, Ardian, Kardus Best Practice Stadium Pembelajaran Humas Berinterelasi Kebudayaan Bangka, Desember (Jejak Pustaka, 2021), 1-146, diakses pada tanggal 03 Desember pukul 10.15 WIB.

Susanti, Diah Imaningrum, “Eksplorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia,” Media Iuris, 5.3 (2022), 401–28

Syafri Hariansah, “Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya Dan Hukum,” Krtha Bhayangkara, 16.1 (2022), 121–30

Wicaksono, Galih Wahyu, “Urgensi Perlindungan Pengetahuan Tradisional Secara Sui Generis Dalam Rezim Hak Kekayaan Intelektual Indoensia,” Jurnal Darma Agung, 32.5 (2024), 384–93

WIPO, “Law Introducing a Protection Regime for the Collective,” 27811.d (2002)

———, “The WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore,” 2, 2000

Yatini, Yatini, Mis Joni Ideham, and Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas, “Edukasi Kekayaan Intelektual Komunal: Melindungi Warisan Budaya Melalui Identifikasi Dan Inventarisasi,” Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 1.4 (2024), 1788–94

Yohen, Samantha Maria, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis,” JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2.1 (2024), 308–14


  Article Metric

Abstract this article has been read : 116 times
PDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 197 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.69-86

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Marlinda Marlinda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic