Model Pengaturan Pembagian Harta Bersama pada Proses Perceraian yang Bersumber dari Royalti Hak Cipta
Abstract
Lagu dan musik yang dihasilkan oleh musisi dapat memiliki nilai ekonomi yang mampu menghidupi rumah tangga begitu pula dengan royalti yang dihasilkan dari adanya hak cipta. Pada berlangsungnya perkawinan permasalahan dan konflik kerap terjadi yang berujung pada perceraian. Dalam proses perceraian terdapat hak cipta yang menghasilkan royalti, maka royalti tersebut tidak luput menjadi salah satu tuntutan perceraian baik oleh pihak suami maupun pihak istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi keberadaan royalti yang diperoleh atas hak cipta dalam harta benda perkawinan kaitannya dengan perceraian serta mengetahui pembagian royalti atas hak cipta sebagai harta bersama dalam perceraian dan memberikan solusi kepastian hukum dalam hal distribusi royalti. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisa hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa royalti dapat menjadi harta bersama. Apabila kemudian terjadi perceraian, maka royalti dapat dibagi secara sama rata antara suami dan istri atau keputusan pengadilan dapat menentukan persentase yang berbeda berdasarkan pertimbangan keadilan Hakim. Seperti pada Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB yang menetapkan membagi dan menyerahkan ½ (setengah) bagian dari 50% (lima puluh persen) dari Pendapatan Bersih kepada mantan pasangannya. Selain itu pembagian royalti dapat berdasarkan kesepakatan antara pasangan suami istri yang telah dimuat ke dalam perjanjian perkawinan. Maka diperlukan peran LMKN untuk menghindari perselisihan mengenai besaran royalti, melalui pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) PP 56/2021 sehingga terdapat kejelasan pendistribusian royalti berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdullah, Abbas, Kevin Aprio Putra Sugianta, and Khaerul Anwar. “Kedudukan Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan Dan Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Hak Cipta.” Jentera: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 440–57.
Angeline Tania Gunawan, William Suryanto Suciadi, Peter Dave Ariffien Lihu. “Aspek Perlindungan Hukum Hak Royalti Atas Hak Cipta Lagu Di Industri Musik Digital Indonesia Serta Perkembangannya.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 2, no. 1 (2024): 402–26. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology/article/view/8522.
Anhar, Hanifah Indriyani. “Analisis Royalti Hak Cipta Lagu Sebagai Harta Bersama Dalam Gugatan Cerai.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2024): 89–95.
Annisa Putri Nadya. 2023. “Kekuatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penarikan Royalti”. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 1 (4):142-49. https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1410.
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni, 2019.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Putu Aras Samsithawrati, Desak Putu Dewi Kasih, Putri Triari Dwijayanti, and I. Gede Agus Kurniawan. "Model Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal: Transplantasi Muatan Kebijakan Termasuk Benefit-Sharing Berbasis Undang-Undang (Model of Strengthening Communal Intellectual Property Protection: Transplantation of Policy Content Including Law-Ba." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 2 (2023): 235-252.
Fidhayanti, Dwi, and Moh Ainul Yaqin. “Penerapan Prinsip Deklaratif Dalam Pendaftaran Hak Cipta Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Studi Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur).” Perspektif 28, no. 2 (2023): 94–109.
Gupta, Brij B, Akshat Gaurav, Varsha Arya, and Wadee Alhalabi. “The Evolution of Intellectual Property Rights in Metaverse Based Industry 4.0 Paradigms.” International Entrepreneurship and Management Journal, 2024, 1–16.
Hafiz, Muhammad, Wuri Handayani Berliana, Rachmalia Ramadhani, and Afifah Husnun Ubaidah Ananta. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021): 1-12.
Haq, Miftahul, and Akbarizan Akbarizan. “Tinjauan Hukum Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Yang Berasal Dari Intellectual Property Rights (Ipr) Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merek.” Jotika Research in Business Law 2, no. 1 (2023): 30–42.
Istrianty, Annisa, and Erwan Priambada. “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung.” Privat Law 3, no. 2 (2016): 164410.
Julyano, M. and Sulistyawan, A.Y., 2019. Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), pp.13-22.
Kurniawaty, Yuniar. “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution on Intellectual Property Dispute).” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 2 (2017): 163–69.
Maggalatung, A. Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim." Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014): 185-192.
Maramis, Rezky Lendi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti.” Lex Privatum 2, no. 2 (2014): 116-125.
Mossoff, Adam. “Why Intellectual Property Rights? A Lockean Justification.” Library of Law and Liberty, 2015.
Pnh Simanjuntak, S H. Hukum Perdata Indonesia. Kencana, 2017.
Poetri, Titie Rachmiati. “Penyelesaian Pembagian Hak Cipta Dan Hak Atas Merek Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Islam.” Lex Renaissance 5, no. 2 (2020): 344–57.
Puspytasari, Heppy Hyma. “Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jatiswara 35, no. 2 (2020).
Raihana, Raihana, Mangaratua Samosir, Bambang Bambang, and Fhauzan Remon. “Analisis Yuridis Keberadaan Royalti Dalam Hak Cipta (Studi Ciptaan Lagu).” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 7861–68.
Rinjani, Dewi, and Diana Tantri Cahyaningsih. “Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Harta Bersama Dalam Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama No. 1622/Pdt. g/2023/PA. JB.” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 264–71.
Setiawan, Andi Haryo. “Royalti Dalam Perlindungan Hak Cipta Musik Atau Lagu.” UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2008.
Simatupang, Taufik H. “Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 2 (2017): 195–208.
Sinaga, Edward James. “Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020): 553.
Supasti, Ni Ketut. “Relevansi Hak Kekayaan Intelektual Dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3 (2014): 518–27.
Sumampow, A.R., 2013. Penegakan hukum dalam mewujudkan ketaatan berlalu lintas. Lex Crimen, 2(7).
Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. VisiMedia, 2008.
Tololiu, Yafet Febrian Valentino, and Muh Jufri Ahmad. “KEDUDUKAN BARANG VIRTUAL MENURUT HUKUM BENDA INDONESIA YANG DIATUR DALAM KUHPERDATA BUKU KEDUA TENTANG BARANG.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2 (2023): 1448–64.
Walukow, Arbirelio Jeheskiel. “Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Lex Administratum 10, no. 5 (2022): 1-12.
Wiliam, Lumalente Y P. “Harta Bersama Merupakan Hak Kebendaan Sebagai Objek Jaminan Pelunasan Hutang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lex Privatum 6, no. 1 (2018): 99-107.
Yoyo Arifardhani, S H, and L L M MM. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Prenada Media, 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (2014).
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (2021).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (2015).
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 126/Pdt.G/2013/PTA.JK (2013).
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB (2023).
Article Metric
Abstract this article has been read : 166 timesPDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 283 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Kirana Apsari, Ni Ketut Supasti Dharmawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :







