Penerjemah Tersumpah: Pengaturan dan Praktiknya

Edward James Sinaga

  Abstract


Permohonan pengangkatan calon penerjemah tersumpah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengalami peningkatan. Untuk menindaklanjuti hal ini telah diterbitkan ketentuan yang menjadi dasar dalam teknis pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah. Namun, pengaturan terhadap kualifikasi penerjemah tersumpah hingga sat ini belum ada. Sehubungan dengan banyaknya permintaan dokumen resmi yang diminta oleh sebagian negara tujuan yang mengharuskan untuk diterjemahkan dalam bahasa setempat, maka diperlukan penerjemah yang benar-benar memahami atau menguasai bahasa asal dari dokumen yang diterjemahkan. Secara profesi seorang penerjemah harus dapat bertanggung jawab terhadap hasil terjemahannya. Untuk itu perlu adanya suatu pengaturan yang jelas tentang penerjemah tersumpah sehingga kedudukannya menjadi jelas dan diakui oleh masyarakat serta dapat melakukan praktik dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Analisis pengaturan terkait profesi penerjemah tersumpah dan praktik penerjemah tersumpah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis perlu dipertimbangkan pengaturan mengenai syarat Perguruan Tinggi  yang dapat melakukan ujian kualifikasi penerjemah dan perlu diadakannya jurusan yang khusus mengenai penerjemah resmi tersumpah di setiap Perguruan Tinggi atau program kuliah kerja lapangan, agar bisa mengakomodir para calon penerjemah resmi tersumpah.


  Keywords


penerjemah tersumpah; penerjemahan; pengaturan

  Full Text:

PDF

  References


Buku:

Arikunto, S., Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Ed Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Aris Wuryantoro, Translation Procedures in the Translation of Scientific Terms in Textbook, materi dalam International Conference: Translation &Interpreting Studies in Indonesia, Jakarta, 28-29 November 2005.

Cahyadi. Kesulitan-kesulitan dalam penerjemahan. [diterbitkan pada 8 Mei 2010] Tersedia dalam: http://english314jtw.blogspot.com/2010/05/kesulitan-kesulitan-dalam-penerjemahan_08.html.

House, J, Universalities versus Culture Specificity in Translation, dalam Alessandra Ricardi (ed.). Translation studies: Perspective on an Emerging Discipline, (Cambridge: University Press, 2002).

Ida Bagus Putra Yaduya, Masalah Penerjemahan: Sebuah Tinjauan Teoritis, 2010.

J. C. Catford, A Linguistic Theory of Translation: an Essay in Applied Linguistics, (London: Oxford University Press, 1965).

M. Radolf Nasution, Teori Menerjemah Bahasa Inggris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.

Nababan, M.R. Translation Theory: Penerjemahan dan Budaya. [diterbitkan pada 21 Oktober 2008] Tersedia pada: http://www.proz.com/translation-articles/articles/2074/1/Penerjemahan-dan-Budaya.

Nababan, M.R. 2004. Kecenderungan Baru dalam Studi Penerjemahan. Makalah disajikan dalam Semiloka Penerjemahan yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Yogyakarta pada tanggal 23 Juli 2004.

Nababan, M.R. 2003. Arah Penelitian Penerjemahan, Makalah disajikan dalam Kongres Nasional Penerjemahan, di Tawangmangu, 15-16 September 2003.

Nugroho, Muhammad Agung, Translation Method and Quality on Passive Voice in 1984 Novel By Landung Simatupang. Thesis. Surakarta: Universitas Muhammadiya Surakarta, 2017.

Putra, N.N (2016) Penerjemah Tersumpah, ‘Profesi Peninggalan Kolonial’ Yang Kembali Eksis. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57fb9072819d3/penerjemah-tersumpah--profesi-peninggalan-kolonial-yang-kembali-eksis, diakses 18 Desember 2019.

Soeryono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1982).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, cetakan Ke II, (Jakarta: Rajawali, 1998).

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta, 2015.

Susan Bassnet, Culture and Transation dalam Topics in Translation: A Companion to Translation Studies, (Great Britain, 2007).

Sutopo, Anam, Penerjemah dan Penerjemahan. Dalam Lintas Pemahaman, Surakarta: C.V Jasmine, 2015.

Wibawa, Saptanto Hari, Analisis Teknik dan Metode Penerjemahan Serta Dampaknya terhadap Kualitas Terjemahan Metafora Novel of Bees and Mist Karya Erick Setiawan. Thesis. Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2015.

Jurnal/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian:

Ayu Ningsih, dkk, “Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait Dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 2 (2019).

Pramella Yunidar Pasaribu dan Bobby Briando, “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyusunan Kode Etik Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP)”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 2 (2019).

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 29 Tahun 2015 tanggal 29 September 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 104 Tahun 2004 tentang Persyaratan Bagi Penerjemah Bersumpah Yang Tidak Menerima Gaji Dari Pemerintah/Negara di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 21 September 1859 Nomor 69 mengenai Sumpah Para Penerjemah (Staatsblad Van Nederlandsch–Indie, Nomor 69).

Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 07 Agustus 1894 Nomor 16 mengenai Para Penerjemah (Staatsblad Van Nederlandsch–Indie, Nomor 169).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2414 times
PDF file viewed/downloaded : 2408 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.19-42

Refbacks



Copyright (c) 2020 Edward James Sinaga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic