Progresivitas Pelindungan Terhadap Pencipta dalam Mendorong Ekonomi Kreatif di Indonesia

Sudjana Sudjana

  Abstract


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan dukungan normatif agar dapat menjadi sarana peningkatan ekonomi kreatif, sehingga pencipta potensial memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar termotivasi untuk menghasilkan kreasi yang asli. Kajian ini membahas tentang progresivitas pelindungan terhadap pencipta dalam mendorong ekonomi kreatif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan teknik analisis data bersifat normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan adanya progresivitas pelindungan terhadap pencipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yaitu waktu perlindungan lebih panjang, ketentuan tentang hak ekonomi termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus, Hak Cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia, dan diaturnya Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menarik royalti dari pengguna hak cipta, sehingga dapat mendorong ekonomi kreatif. Namun substansi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perlu memperjelas makna “hubungan dinas”, dan menindaklanjuti undang-undang tersebut dengan Peraturan Pelaksanaan berkaitan dengan “lembaga yang berwenang dan cara menentukan “penaksiran nilai ekonomi” untuk Hak Cipta yang dijaminkan sebagai fidusia.


  Keywords


progresivitas; pelindungan; pencipta; ekonomi kreatif

  Full Text:

PDF

  References


Aedi, Ahmad Ulil, and Dkk. “Arsitektur Penerapan Omnibuslaw Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang.” Kebijakan Hukum 14, No. 1, Balitbangkumham (2020): 1–18, 7.

Agustian, Widi. “5 Kendala Pengembangan Ekonomi Kreatif Di RI.” Last modified 2011. Accessed July 14, 2019. https://economy.okezone.com/read/2011/11/18/320/531386/5-kendala-pengem- bangan-ekonomi-kreatif-di-ri.

Anonim. “Impian Industri Kreatif Tanah Air Menapaki Jejak Korea.” Last modified 2020. https://katadata.co.id/berita/2019/04/08/impian-industri-kreatif-tanah-air-menapaki-jejak-korea.

———. “Kolom Berimajinasilah Jadi Kreatif.” Accessed January 8, 2019. http://sejutapuisi/2011/12/kolom-berimajinasilah-jadilah-kreatif. html.

———. “Pengertian Ekonomi Kreatif Singkat.” Accessed July 4, 2019. https://prabhagib/2015/05/pengertian-ekonomi-kreatif-singkat.html.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (M. Khozin, Trans.). Bandung: Nusa Media, 2009.

Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek. Jakarta: Bumi Aksara, 2015.

Indonesia, Kementerian Perindustrian Republik. “Kerugian Akibat Peredaran Barang Palsu Capai Rp 65 T.” Last modified 2014. Accessed July 15, 2019. http://kemenperin.go.id/artikel/9703/Kerugian-Akibat-Peredaran-Barang-Palsu-Capai-Rp-65-T.

Indonesia, Republik. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, 2002.

———. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, 2014.

———. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, 1999.

Johan Nasution, Bahder. Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Rineka Cipta. Bandung: Mandar Maju, 2004.

Kurnianingrum, Trias Palupi. “Materi Baru Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Negara Hukum (2015): 96.

Kusuma Yudha, Kriswangsa Bagus. “20 Orang Terkaya Di Dunia Tahun 2017 Versi Majalah Forbes.” Last modified 2017. Accessed January 15, 2019. https://www.finansialku.com/orang-terkaya-di-dunia-tahun-2017/.

Mahardhita, Yoga, and Ahmad Yakub Sukro. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme ‘Cross Border Measure.’” Jurnal Ilmu Hukum QISTIE 11, No. 1 (2018): 86–106.

Marganda, Iman Pasu, and Purba Hadiarto. “Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif.” Civics 14, No. 2 (2017): 146–153.

Mayana, Ranti Fauza. Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas. Jakarta: Grasindo, 2004.

Nasional, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edited by Tim Redaksi. Edisi ke-3. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Nur Zahra, Wan Ulfa. “Hak Cipta Juga Bisa Jadi Jaminan Kredit.” Accessed July 13, 2019. https://tirto.id/hak-cipta-juga-bisa-jadi-jaminan-kredit-b348.

OECD. “Organization of Economic Cooperation and Development, Trade in Counterfeit and Pirated Goods: Mapping the Economic Impact.” OECD Publishing. Last modified 2016. Accessed July 7, 2019. http://dx.doi.org/10.1787/ 9789264252653-en.

Philippe, Nonet, and Philip Selznick. Hukum Responsif. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edited by Tim Redaksi. Edisi ke-3. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Putra, Riduansyah. “Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Di Kota Sabulussalam Aceh.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2016.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Raman, Arif. “Konfigurasi Politik Dan Karakter Hukum.”

Republika. “No Title,” 2015.

Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah, Pengertian Dan Filosofi Pengakuan HKI Dari Masa Ke Masa. Malang: Setara Press, 2015.

Saksono, Herie. “Creative Economy: New Talents for Regional Competitiveness Triggers.” Bina Praja 4, No. 2 (2012): 93–103.

Salim, and Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Samsudin, Dadan. Hak Kekayaan Intelektual Dan Manfaatnya Bagi Lembaga Litbang. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2016.

Secreatariat, United Nations. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), 1964.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia - UI Press, 2007.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Grafindo Media Pratama, 2010.

Soeparman, Adrieansjah. Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Bandung: PT Alumni, 2013.

Sudjana. Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Keni Media, 2018.

———. “Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Penelitian HAM 10, No. 1, Balitbangkumham (2019): 69–83, 73.

———. Rahasia Dagang Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: Keni Media, 2016.

Suratmaja, Candra. “Ekonomi Kreatif Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).” Accessed July 15, 2019. https://www.kompasiana.com/agus candra/ekonomi-kreatif-dan-perlin- dungan-hak-kekayaan-intelektual-hki _552860d06ea8348d7a8b4608.

Tanya, Bernard L, and Dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Zalikanurul. “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Mendorong Ekonomi Kreatif.” Last modified 2016. Accessed January 6, 2019. https://zalikanurul96.wordpress.com/2016/03/19/perlindungan-hak-atas-kekayaan-intelektual-mendorong-ekonomi-kreatif/.

Webster’s New World Dictionary, 1991.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1294 times
PDF file viewed/downloaded : 1506 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.183-200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Sudjana Sudjana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic