Analisis Layanan Publik Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Abstract
Kepuasan pengguna layanan merupakan indikator keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, Undang–Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur bagaimana seharusnya pemerintah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi sistem pelayanan yang terintegrasi mudah diakses dan tepat waktu dalam penyelesaian, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip layanan publik dan pada akhirnya mampu mendukung pembangunan bangsa melalui produk-produk yang berkualitas dan terlindungi secara hukum, namun dalam implementasinya masih terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan prima baik di tingkat pusat maupun pada tataran kantor wilayah sehingga perlu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kajian ini menganggap bahwa proses penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang sering terlambat menjadi suatu persoalan yang segera harus diselesaikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A.S. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia.Bumi Aksara, 2010 hal 26
Hogwood dan Gun (1986) sebagaimana dikutip oleh Adbul Wahab (Abdul Wahab, Solichin, Analisis Kebijaksaaan, Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Kedua, cetkaan kelima, Bumi Aksara, Jakarta, 2005
Nizar Apriansyah, Perlindungan Hak Atas Desain Industri dalam Mendorong Perekonomian. Balitbangkumham Press 2020
Sondang P. Siagian. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Elek Media Kompetindo.
Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, 2005.
Jurnal / makalah / artikel
Ahmad jazuli. Jurnal Ilmiah kebijakan Hukum. Volume 12 Nomor 3 tahun 2018 hal, 250
Heryanto Monoarf, Jurnal Pelanggi Ilmu, Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Suatu Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan Vol. 05.No.1 tahun 2012
Depdagri-LAN.2007. Modul Kebijakan Pelayanan Publik, Diklat Teknis Pelayanan Publik, Akuntabilitas dan Pengelolaan Mutu (Public Service Delivery, Accountability and Quality Management). Jakarta LAN.
Hasil penelitian Pusjianbang tahun 2009
Ombudsman : Laporan Hasil Inisiatif, Kepatuhan Penyelenggara terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun 2017
Komisi Pemberantasn Korpusi, Survei Integritas Sektor Publik Indonesia 2007.
Sumber lain/ internet
Kementerian dalam Negeri; https://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Pembentukan-Daerah-Daerah-Otonom-di-Indonesia-s.d-Tahun-2014-2.pdf di akses :16 /1/2020
Yantina Debora https://tirto.id/djki-luncurkan-aplikasi-pendaftaran-online-merek-dan-paten-egs8 diakses 17/1/2020
https://www.dgip.go.id/menuju-indonesia-unggul-djki-luncurkan-aplikasi-pendaftaran-ki-online
Bambang Wakidi https://remajanew.blogspot.com/2015/01/Definisi-pengertian-trend.html : Definisi Trend adalah Segala sesuatu yang sedang dibicarakan, Disukai atau bahkan digunakan oleh sebagian besar masyarakat pada saat tertentu.
https://survei.balitbangham.go.id/cms/home#
Peraturan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten,
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri,
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit TerpaduUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Peraturan Menter Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 148/M.PAN/7/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP.M.Pan/7/2002 tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.11.Pr.07.06 Tahun 2003 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Untuk Menerima Permohonan hak Kekayaan Intelektual.
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham No. HKI-01.OT.02.02 Tahun 2017 tertanggal 25 Januari 2017 tentang Penetapan Standar Pelayanan KI
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.11.Pr.07.06 Tahun 2003 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Untuk Menerima Permohonan hak Kekayaan Intelektual.
Peraturan Menter Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Article Metric
Abstract this article has been read : 2358 timesPDF file viewed/downloaded : 1615 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.125-140
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Nizar Apriansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :