Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan
Abstract
Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan jabatan fungsional berperan pada seluruh tahapan proses hukum. Pola pembinaan yang dilakukan pada warga binaan pemasyarakatan ditentukan dari hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam merevitalisasi Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan struktur organisasi Balai Pemasyarakatan belum ada kotak Jabatan Fungsional Pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan membutuhkan perhatian khusus seperti pembinaan pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, kedudukan dalam struktur organisasi, kompetensi, dan objektivitas pemberian tugas dalam mendukung revitalisasi pemasyarakatan. Begitu pentingnya pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan harus didukung dengan kejelasan kedudukannya di Balai Pemasyarakatan dengan melengkapi struktur jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan serta menyederhanakan struktur organisasi, serta perlu segera membangun Balai Pemasyarakatan di kabupaten/kota.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Edy Ikhsan, Diversi dan Keadilan Restoratif Kesiapan Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat, Medan: Pustaka Indonesia, 2014.
Koesno Adi, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Prees, 2014.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak: dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2014.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 1993.
Marjoko, Penerapan Diversi Dalam Penanganan Anak Berkonflik Hukum, Medan: Pusaka Indonesia, 2014.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restoratif Justice dalam Hukum Pidana, Medan: USU Press, 2010.
Saiful Azhar, Peran Bapas Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Medan: Pusaka Indonesia, 2014.
Soeryono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1982).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, edisi 1, cet. V, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).
Jurnal/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian:
Insan Firdaus, “Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 3 (2019).
Trisapto Agung Nugroho, “Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019).
Peraturan:
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
Republik Indonesia, Perka BKN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Republik Indonesia, Kepmenkeh RI Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan.
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02-PR.07.03 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02-PR.07.03 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Article Metric
Abstract this article has been read : 1763 timesPDF file viewed/downloaded : 1465 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.141-162
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Dwi Elyana Susanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :