Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Bebas Visa Kunjungan: Perspektif Ketenagakerjaan

Wicipto Setiadi, Rakha Aditya Afrizal

  Abstract


Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka memberikan manfaat untuk meningkatkan perekonomian pada umumnya dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan lebih mengutamakan data kepustakaan yang berasal dari sumber primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif. Pembahasan diarahkan pada bagaimana implikasi pemberlakuan kebijakan bebas visa dalam perspektif ketenagakerjaan dan bagaimana cara pemerintah mengatasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan bebas visa memiliki implikasi yang cukup besar dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam kasus tenaga kerja asing ilegal yang menyalahgunakan kebijakan bebas visa, masih lemahnya pengawasan dari pemerintah, dan belum optimalnya peraturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.


  Keywords


implikasi bebas visa; ketenagakerjaan; tenaga kerja asing ilegal

  Full Text:

PDF

  References


Adolf, Huala. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Agung N, Trisapto. “Optimalisasi Peran Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Dalam Pengawasan Dan Penindakan Orang Asing.” 2017.

Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Bratakusuma, Dedy Supriyadi, dan Dadang Solichin. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama, 2001.

Gautama, Sudargo. Warga Negara dan

Orang Asing. Bandung, 1987.

Guild, Elspeth. Securit And Migration in the 21th. United Kingdom: Polity Press Cambrigde, 2009.

Hamidi, Jazim dan Christian, Charles. Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Irsan, Koesparmono dan Armansyah. Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga, 2016.

Jazuli, Ahmad. “Eksistensi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian.” Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM RI, 2008.

Mandagi, Wagiman Anasthasya Saartje. Terminologi Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Muchmore, Adam I. “Passport and Nationality In Internationa Law.” Journal of International Law and Policy, 2004.

Nevey Varida Ariani. “Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia, 2018.

Plano, Jack C dan Olton, Ray. Kamus Hubungan Internasional. Jakarta: CV Abid, 1990.

Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum; Esai-Esai Terpilih. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Santoso, Imam. “Direkorat Jendral Imigrasi.”

Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia, 2005.

Sihombing, Sihar. Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Soetoprawiro, Koerniatmanto. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1994.

Supramono, Gatot. Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Syahrin,M.Alvi.“RefleksiHukumImplementasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dalam Perspektif Keimigrasian.” Fiat Justicia Vol.4 No.2, Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Imigrasi.

Widyatmaja, Josef.P. Kebangsaaan Dan Globalilasasi Dalam Diplomasi. Yogyakarta: Konisus, 2005.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Republik Indonesia, 2003.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Republik Indonesia, 2011

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, Republik Indonesia, 2016.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4643 times
PDF file viewed/downloaded : 3831 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.311-322

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Wicipto Setiadi, Rakha Aditya Afrizal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic