Pola Penempatan Auditor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Josefhin Mareta

  Abstract


Beban tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) cukup beragam serta mencakup seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga penempatan auditor di Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan suatu kebutuhan bagi Itjen dan Kanwil. Penelitian ini dilakukan untuk menemukan pola penempatan auditor di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat dua pilihan pola penempatan auditor di Kanwil, yaitu pola penempatan auditor secara permanen, dan pola penempatan auditor secara sementara. Terkait dengan dua pola tersebut, terdapat aspek yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, peraturan, meliputi peraturan tentang organisasi dan tata kerja Kanwil, peraturan tentang APIP, peraturan tentang jabatan fungsional auditor. Kedua, sumber daya manusia, berkaitan dengan ketersediaan auditor, kualifikasi auditor, jangka waktu penempatan dan pembinaan kepegawaian. Sehingga disarankan untuk merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, menganalisis tingkat risiko dan kebutuhan serta penyediaan auditor di Kanwil baik untuk ditempatkan secara permanen atau sementara, serta mengalokasikan formasi auditor melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Inpassing atau perpindahan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


  Keywords


pola penempatan; auditor; kantor wilayah

  Full Text:

PDF

  References


Abror, Shohib, and Haryanto. “Audit Pemerintah Dan Pengendalian Korupsi: Bukti Dari Data Panel Provinsi Di Indonesia.” Diponogoro Journal of Accounting 3, no. 4 (2014): 1–11.

Aryati, Titik, and Hekinus Manao. “Rasio Keuangan Sebagai Prediktor Bank Bermasalah Di Indonesia.” Jurnal Riset Akuntansi Indonesia 1, no. 2 (2002): 137–147.

Ashari, Aizhar, Tri Jatmiko, and Wahyu Prabowo. “Pengaruh Tekanan Dan Lama Penugasan Terhadap Independensi Auditor Eksternal Pemerintah.” Diponegoro Journnal of Accounting 6, no. 1 (2017): 1–14.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Analisis Kebutuhan Penempatan Auditor Hak Asasi Manusia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2016.

Barkah, Rikky, and Aida Wijaya. “Pengaruh Kompetensi Dan Independensi Auditor Internal Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan Inspektorat.” In Profesionalisme Akuntan Menuju Sustainable Business Practice, 655–661. Bandung: Universitas Widyatama, 2017.

Bastian, Indra. Audit Sektor Publik Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintahan Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat, 2014.

BPKP. Pedoman Pola Hubungan Kerja Pejabat Struktural Dengan Pejabat Fungsional Auditor Di Lingkungan Deputi, Inspektorat, Dan Perwakilan BPKP. Jakarta, 2003.

Darayasa, I Made, and I Gede Supartha Wisadha. “Etika Auditor Sebagai Pemoderasi Pengaruh Kompetensi Dan Independensi Pada Kualitas Audit Di Kota Denpasar.” E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 15, no. 1 (2016): 142–170.

Firdaus, Insan. “Analisis Kebijakan Penempatan Auditor Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 3 (2016): 297–309.

HAM, Kementerian Hukum dan. Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Kemenkumham, 2018.

Hidayaha, Retnoningrum. “Peran Auditor Internal Dalam Implementasi Manajemen Risiko Pada Perguruan Tinggi.” Journal of Applied Accounting and Taxation 3, no. 2 (2018): 129–133.

Humas BPKP. “Auditor BPKP DIY Bahas Pola Penempatan Dan Pemindahan Auditor.” Last modified 2016. Accessed March 16, 2019. http://www.bpkp.go.id/diy/berita/read/15766/0/Auditor-BPKP-DIY-Bahas-Pola-Penempatan-dan-Pemindahan-Auditor.bpkp.

Kharismatuti, Norma, and P. Basuki Hadiprajitno. “Pengaruh Kompetensi Dan Independensi Terhadap Kualitas Audit Dengan Etika Auditor Sebagai Variabel Moderasi” (Studi Empiris Pada Internal Auditor BPKP DKI Jakarta).” Diponegoro Journal of Accounting 1, no. 1 (2012): 1–10.

Mareta, Josefhin. “Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Upaya Perlindungan Hak Kelompok Rentan (Anak Dan Perempuan).” Jurnal HAM 7, no. 2 (2016): 141–155.

Margi. Pengaruh Fee Audit, Audit Tenure Dan Rotasi Audit Terhadap Kualitas Audit-Studi Empiris Perusahaan Manufaktur Go Public Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (2014).

Marlaini, Aliamin, and Mirna Indriani. “Evaluasi Efektivitas Penguatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Paradigma Baru (Studi Kasus Pada Salah Satu Inspektorat Di Aceh)” 4, no. 1 (2018): 95–108.

Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian. Jakarta: Prenada Media Grup, 2011.

Oktaviani, Wulan. “Pengaruh Personalitas Auditor Dan Etika Profesi Terhadap Penerimaan Perilaku Audit Disfungsional (Studi Empiris BPK RI Perwakilan Provinsi Riau).” JOM Fekon 4, no. 1960–1970 (2017).

Pelu, Muhammad Faisal AR, Muhammad Abduh, and Hesty. “Pengaruh Skeptisme Profesional Auditor, Situasi Audit, Etika Profesi, Pengalaman Dan Keahlian Aditor Terhadap Ketepatan Pemberian Opini Audit Oleh Akuntan Publik.” Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban IV, no. 2 (2018): 15–34.

Sukendra, Putu, Yuniarta, Gede Adi, Atmadja, and Anantawikrama Tungga. “Pengaruh Skeptisme Profesional, Pengalaman Auditor, Dan Keahlian Audit Terhadap Ketepatan Pemberian Opini Oleh Auditor (Studi Empiris Pada Inspektorat Kabupaten Buleleng , Kabupaten Bangli Dan Kabupaten Karangasem ) Universitas Pendidikan Ganesha e-Journ.” Jurnal Universitas Pendidikan Ganesha 3, no. 1 (2015): 1–12.

Susbiyani, Arik. “Audit Kinerja Sektor Publik Dan Pengawasan Fungsional Terhadap Akuntabilitas Publik Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Pemerintah Kota Bondowoso.” Universitas Muhammadiyah Jember (2017).

Waspan, Edy. “Analisis Kebutuhan Auditor.” Majalah Pengawasan Itjen Kementerian Perindustrian Solusi. Jakarta, 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORTA Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang ORTA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1023 times
PDF file viewed/downloaded : 634 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.91-110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Josefhin Mareta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic