Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan HAM

Oki Wahju Budijanto, Nicken Sarwo Rini

  Abstract


Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menghadapi kendala diantaranya adalah perbedaan data hukuman disiplin yang dimiliki. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana implementasi mekanisme pemberian hukuman disiplin pegawai dan bentuk pemulihan bagi seorang pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin? Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi mekanisme pemberian hukuman disiplin Pegawai dan bentuk pemulihannya. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Implementasi pemberian hukuman disiplin pegawai belum berjalan dengan baik, dimana membutuhkan waktu lama dan minimnya pemahaman pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bentuk pemulihan bagi seorang pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin bersifat implisit berupa pembinaan, dan bentuk pemulihan telah diakomodir pada penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Saran perbaikan: a) Pengembangan sistem pengawasan yang terintegrasi sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) pada modul disiplin on-line. b) pendidikan dan pelatihan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 melalui metoda e-learning kepada pejabat.


  Keywords


mekanisme; hukuman disiplin; pemulihan

  Full Text:

PDF

  References


Atmasasmita, Romli. “Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional.” Jurnal Hukum Prioris 3, no. 1 (2012): 1–26.

Hasibuan, Malayu S.P. Manajemen Dasar, Pengertian Dan Masalah. Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.

Ivancevich, Konopaske, and Matteson. Perilaku Manajemen Dan Organisasi. Jakarta: Erlangga, 2006.

Kantun, Sri. “Penelitian Evaluatif Sebagai Salah Satu Model Penelitian Dalam Bidang Pendidikan.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi dan Ilmu Sosial 10, no. 2 (2017): 1–15.

Kusuma, Mahmud. Menyelami Semangat Hukum Progresif: Terapi Paradigmatik Atas Lemahnya Penegaka Hukum Indonesia. Yogyakarta: Antony Lib kerjasama dengan LSHP, 2009.

Purwanto. Instrumen Penelitian Sosial Dan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Sudjito. Hukum Dalam Pelangi Kehidupan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta, 2017.

Tangkuman, Kevin, Bernhard Tewal, and Irvan Trang. “Penilaian Kinerja, Reward, Dan Punishment Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. Pertamina (Persero) Cabang Pemasaran Suluttenggo.” Jurnal EMBA Universitas Sam Ratulangi Manado 3, no. 2 (2015): 884–895.

Usman, Sabian. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Yantzi, Mark. Kekerasan Seksual Dan Pemulihan: Pemulihan Bagi Korban, Pelaku Dan Masyarakat. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Perka BKN No. 21 Th. 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Permenkumham Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2159 times
PDF file viewed/downloaded : 4505 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.283-310

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Oki Wahju Budijanto, Nicken Sarwo Rini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic