Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum
Abstract
Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum untuk menjamin kepastian hukum akta. Moralitas, ketelitian, kehati-hatian merupakan faktor utama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam praktek ditemukan, notaris tidak memberikan penyuluhan hukum sehingga terjadi sengketa, ada notaris yang menjadi mediator. Tujuan penelitian menjelaskan akibat hukum akta yang tidak didahului dengan penyuluhan hukum, menjelaskan kedudukan notaris dalam mediasi sengketa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dalam bentuk wawancara, teknik pengolahan bahan hukum, analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan notaris yang bertindak sebagai mediator tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, karena mediator merupakan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. Tidak ada larangan bagi notaris menjadi mediator, karena mediator bukanlah pejabat negara, lembaga tinggi negara, tidak melaksanakan administrasi negara, profesi mediator tidak digolongkan sebagai pegawai negeri, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN/D, dan profesi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan/kepatutan, yang dapat mempengaruhi kehormatan notaris. Saran, notaris wajib memberikan penyuluhan hukum secara profesional untuk menghindari sengketa dan gugatan kepada notaris. Notaris harus memperhatikan etika, moral, ketidakberpihakan dalam proses mediasi. Ikatan Notaris Indonesia perlu menyusun mekanisme dan batasan mediasi yang boleh dilakukan oleh notaris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami, Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung : cetakan kedua, Refika Aditama, 2009.
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama, 2013.
Badrulzaman, Darus, Mariam, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, PT. Cipta Aditya Bakti, 2001.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Penerbit Balai Pustaka, 1990
Fuady, Munir, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Fuady, Munir, Teori Negara hukum, Cetakan Kedua, Bandung : Refika Aditama, 2011.
Harahap, Yahya, M, Arbitrase, Jakarta : Sinar Grafika, 2001.
Kansil, C.S.T. dan S.T. Kansil Christine, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2006.
Kie, Thong, Tan, Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Koentjaraningrat, Kebudayaan Metaliteit dan Pembangunan, Jakarta : Gramedia, 1982.
Lubis, Suhrawadi, K, Etika Profesi Hukum, 1994, Jakarta : Sinar Grafika, 1994.
Lumban Tobing, G.H.S, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1992.
Lutfi, Efendi, Pokok-pokok Hukum Administrasi, Bandung: Bayumedia Publishing, 2004.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Notodisoerjo, Soegondo, R, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: CV.Rajawali Pers, 1982
Prodjodikoro, Wirjono, R, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Salim HS, Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Sanusi, Achmad, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung: Tarsito,1991.
Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Bandung: Alumni, 2008.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung : Mandar Maju, 2011.
Soekanto, Soerjono, Beberapa Cara dan Mekanisme dalam Penyuluhan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta : Cet. 3, Penerbit Rineka Cipta, 2002.
Suud, As’ad, Etika Profesi, Jakarta : Sinar Grafika, 2004.
Usman, Suparman, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2008.
Adjie, Habib dalam Laurensius Arliman S, “Memaknai Tugas-Tugas Notaris di dalam Jabatan Notaris”, Jurnal Advokasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang,Vol. 4 No. 2 September 2013.
Herlien, “Asosiasi Notaris, Suatu Jalan Keluar”, Media Notariat, No.2, 1999
Iskandar, Guntur, “Kekuatan Pembuktian Akta dibawah Tangan yang Disahkan dan Dibukukan oleh Notaris”, Jurnal Yustisia Universitas Andalas. Vol. 22 No 1, 2013
Nofiardi, “Membangun Hukum Indonesia yang Progresif”, Jurnal Advokasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, Vol.6 No.1. Edisi Juni-Desember No. 1, 2015.
Perdana, Surya, “Mediasi Merupakan Salah Satu Cara Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Pada Perusahaan Di Sumatera Utara”, USU e-Repository, Medan, 2008.
Prayitno, Roesnastiti, “Tugas dan Tanggungjawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta”, Media Notariat, No.12-13, 1989.
Sitepu, Runtung, “Pemberdayaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Guru Besar, USU, Medan, 2006.
Widyalestari, Pratis, Hanim, Lathifah, “Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, vol.4 No.4 Desember 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.08.10 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.08.10 tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Article Metric
Abstract this article has been read : 3364 timesPDF file viewed/downloaded : 4867 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.201-228
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Ayu Ningsih, Faisal A.Rani, Adwani Adwani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :