Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Edward James Sinaga

  Abstract


Pencanangan wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimulai sejak tahun 2004 sampai sekarang. Namun, dari 814 unit kerja hanya satu unit kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2016, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang. Kemudian, pada tahun 2018 menjadi 11 satuan kerja yang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk percepatan pemberantasan dan pencegahan korupsi dilakukan gerakan revolusi mental “Ayo Kerja, Kami PASTI“. Untuk itu dianalisis Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah pendeklarasian Tata Nilai ‘PASTI’ sikap dan tindakan yang dilakukan berbeda dengan sebelum pendeklarasian, seperti sikap tepat waktu. Ketaatan terhadap jam masuk kerja dan jam keluar kerja sudah lebih tepat waktu, serta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh ‘aturan disiplin’/’kode etik’/’kode perilaku’ pegawai yang ditetapkan organisasi namun belum membuat inovasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Masih ada unit kerja yang belum melengkapi Standar Operasi Prosedur dan masih kurangnya data pendukung di setiap kegiatan yang dilakukan. Serta belum adanya dukungan khusus anggaran dan reward bagi unit kerja penerima predikat wilayah bebas dari korupsi

  Keywords


aktualisasi; tata nilai; wilayah bebas dari korupsi.

  Full Text:

PDF

  References


Adair. J., Effective Innovation: How to Stay Ahead of the Competition. London: Pan Books Ltd. London: Pan Books Ltd., 1996.

Arikunto, S., Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Ed Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Bappenas dan Depdagri, Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, 2002.

Deardorff, D.S., & Williams, G. Synergy Leadership in Quantum Organizations, Fesserdorff Consultants, 2006. Available from: http://www.fesserdorff.com.

Drucker Petter, Innovation and Entrepreneurship, New York: Harper Dan Row, 1985.

Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Jakarta

Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025, Jakarta.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Jakarta.

Indonesia, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jakarta.

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Indonesia, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, Jakarta.

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM 2015 - 2019, Jakarta.

Indonesia, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Publik, Jakarta.

Joko Widodo, Good Governance (Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah), Surabaya: Insan Cendekia, 2001.

Kementerian Hukum dan HAM. “Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham, Yasonna Beri Penghargaan 10 Satker Berpredikat WBK”. In https://kemenkumham.go.id/berita/refleksi-akhir-tahun-kemenkumham-yasonna-beri-penghargaan-10-satker-berpredikat-wbk. Last update by 27 December 2018, Last access by 15 March 2019

Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Akuntabilitas Dan Good Goverenance”, Jakarta: Lembaga Admnistrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, 2000.

Max H. Pohan, Mewujudkan Tata Pemerintahan Lokal yang Baik (Local Good Governance) dalam Era Otonomi Daerah, Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), 2000.

Meutiah Ganie Rahman, “Good Governance, Prinsip, Komponen, dan Penerapanya” dalam Hak Asasi Manusia (Penyelenggaraan Negara Yang Baik), Jakarta: Penerbit Komnas HAM, 2000.

Moeljarto, Tjrokrowinoto. Pemberdayaan: Konsep, Implementasi dan Kebijakan. Jakarta: CSIS, 1996.

Sondang Siagian, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Susana A.M., Implementasi Peningkatan Kinerja Melalui Merit Sistem Guna Melaksanakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No.5 Tahun 2014 di Kementerian Hukum dan HAM, Jurnal Ilmiah kebijakan Hukum Volume 10, Nomor 2, Juli 2016.

Tangkilisan, Hessel Nogi S., Manajemen Publik, Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia, 2005.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1640 times
PDF file viewed/downloaded : 3558 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.31-50

Refbacks



Copyright (c) 2019 Edward James Sinaga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic