Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Narkotika di Indonesia

Nurul Huda, Yusuf Saefuddin, Seno Wibowo Gumira, Sumarji Sumarji

  Abstract


Asesmen Terpadu merupakan strategi untuk mengefektifkan penegakan tindak pidana narkotika dengan menekan angka permintaan melalui upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme Asesmen Terpadu dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Juga bermaksud menggali apakah Asesmen Terpadu sebagai paradigma baru mampu menekan angka permintaan narkotika (demand reduction) atau tidak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini Pertama, bagaimana mekanisme Asesmen Terpadu dalam tindak pidana narkotika di Indonesia? Kedua, apakah Asesmen Terpadu mampu mengurangi permintaan (demand reduction) dalam penanggulangan kejahatan narkotika lintas negara? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historycal approach). Data bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asesmen Terpadu merupakan mekanisme yang dibentuk berdasarkan peraturan bersama guna menempatkan pecandu dan penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis/sosial. Asesmen Terpadu memberikan kesempatan besar kepada pecandu dan penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi. Rehabilitasi merupakan salah satu cara guna menekan angka permintaan narkotika (demand reduction) yang akan berimplikasi pada penurunan angka peredaran gelap narkotika di Indonesia.


  Keywords


asesmen terpadu; pengurangan permintaan; kejahatan narkotika.

  Full Text:

PDF

  References


Afrizal, Rizki, Upita Anggunsur, “Optimalisasi Proses Asesmen Terhadap Penyalahguna Narkotika Dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagipecandu Narkotika”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol 19, No 3 (2019); 259-268

Agus Raharjo. “Mediasi Sebagai Basis Penyelesaian Perkara Pidana.” Mimbar Hukum 20, no. 1 (2008): 93.

Andini, Kiki Rizki. “Kerjasama United Nation Office on Drugs and Crimes (UNODC) Dengan Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Perdagangan Narkoba Di Indonesia,.” eJournal Ilmu Hubungan Internasional 3, no. 2 (2015): 237.

Arif Dwi Atmoko, and Imzacka Titah. “Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika Yang Ditangani Polwiltabes Surabaya.” Jurnal Hukum XVIII, no. 18 (2010): 23.

Badan Narkotika Nasional. “Press Relases Akhir Tahun 2016, Keja Nyata Perangi Narkotika.” Jakarta, 22 Desember 2016.

———. “Press Release Akhir Tahun 2017” (2017): 1–6.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Edited by 5. Jakarta: Pranadamedia, 2016.

Christianto, Hwian. “Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana.” Mimbar Hukum 23 (2011): 431–645.

Friedman, Lawrence M. Legal System, The. Russell Sage Foundation, 1975.

Giddens, Anthony. Beyond Life and Right. Cambridge: Polity Press, 1994.

HAM, Kementerian Hukum dan. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2014. Jakarta, 2014.

Handayani, Yeni. “Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika” (2015): 1–5.

Hiariej, O. S. Edy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Hikmawati, Puteri. “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika” 2, no. 2 (2011): 329–350.

Insan Firdaus, “Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan” JIKH, Vol. 13,No. 3 (2019): 339-358

Iskandar, Anang. “Dekriminalisasi Pengguna Narkoba Di Indonesia.” Majalah Sinar 1 (2014): 15.

Kadarudin, Husni Thamrin, and Yi-Ming Liao. “Drug-Related Crimes and Control in Indonesia and Taiwan: Cooperation Regarding Narcotics Smuggling Prevention and Countermeasures from the Point of View of International Law.” 312–323, 2018.

MuharJunef, “Forum makumjakpol-Bnn-Menkes-Mensos dalam penanganan tindak pidana narkotika”, JIKH, Vol.11, No.3 (2017): 305-336

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.

Posner, Richards. Economic Analysis of Law. 8th ed. Aspen Publishers, 2011.

Raharjo, Agus. Berbagai Jenis Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Purwokerto, 2014.

Raharjo, Agus, and Angkasa Angkasa. “Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (September 2011).

Report, World Drug. World Drug Report. Journal of Policy Analysis and Management. Vol. 1, 2007.

Saefudin, Yusuf, Agus Raharjo, and Budiono Budiono. “Urgency Of Integrated Assessment On Drugs Crime.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17, no. 1 (2017): 40–52.

Sanger, Elrick Cristoper. “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda.” Jurnal Lex Crimen II, no. 4 (2015).

Shukla, Rashi K., Jordan L. Crump, and Emelia S. Chrisco. “An Evolving Problem: Methamphetamine Production and Trafficking in the United States.” International Journal of Drug Policy 23, no. 6 (2012): 426–435.

Swanstrom, Niklas. “The Narcotics Trade: A Threat to Security? National and Transnational Implications.” Global Crime 8, no. 1 (2007): 1–25.

T.K., Mackey, and Liang B.A. “Pharmaceutical Digital Marketing and Governance: Illicit Actors and Challenges to Global Patient Safety and Public Health.” Globalization and Health 9, no. 1 (2013).


  Article Metric

Abstract this article has been read : 5525 times
PDF file viewed/downloaded : 3181 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.111-124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurul Huda, Yusuf Saefuddin, Seno Wibowo Gumira, Sumarji Sumarji

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic