Praktik Pengelolaan Keuangan Desa dan Faktor-Faktor yang Memengaruhinya

Endra Wijaya, Mochamad Firmansyah Roni

  Abstract


Dengan diaturnya desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini desa memiliki beberapa wewenang untuk mengatur serta mengurus urusan masyarakat setempat, dan memiliki sumber pendapatan yang besar pula untuk pembangunan desa. Besarnya dana tersebut harus dikelola dengan baik sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa dan peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya hal itu tentulah tidak mudah untuk dijalankan secara maksimal. Penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, dengan mengambil contoh di Desa Cilebut Timur, Jawa Barat, termasuk mengkaji pula persoalan kendala apa yang dihadapi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris. Peneliti juga melakukan wawancara untuk memperoleh informasi yang relevan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pada dasarnya, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa pada Desa Cilebut Timur sudah dilakukan dengan baik, namun masih ada beberapa kendala atau kekurangan, antara lain, yaitu masih terjadinya keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes. Pemerintah Desa juga masih kurang menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa yang baik dan benar. Praktik pengelolaan keuangan desa juga mengalami hambatan karena masih adanya pihak-pihak tertentu yang justru “diduga kuat” meminta “jatah upeti.”


  Keywords


akuntabilitas; keuangan desa; pemerintah desa.

  Full Text:

PDF

  References


Haidin, Sahrul. “Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Kabupaten Dompu).” Jurnal Ius, Vol. 5, No. 1, April 2017.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 22, LN No. 60 Tahun 1999.

-----------. Undang-Undang tentang Desa, UU No. 6, LN No. 7 Tahun 2014.

-----------. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43, LN No. 123 Tahun 2014.

-----------. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 47, LN No. 157 Tahun 2015.

-----------. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PP No. 22, LN No. 88 Tahun 2015.

-----------. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 113, BN No. 2093 Tahun 2014.

Kusnadi, Agus. “Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 3, 2015.

Michael, Donny. “Revitalisasi Sistem Pemerintahan Desa dalam Perspektif Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Provinsi Sumatera Barat.” Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. 7, No. 1, Juli 2016.

Monteiro, Josef Mario. Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016.

Nugroho, Trisapto Wahyudi Agung. “Analisis E-Government terhadap Pelayanan Publik di Kementerian Hukum dan HAM.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 10, No. 3, November 2016.

Nurcholis, Hanif. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga, 2011.

Rozaki, Abdur. “Memberdayakan Desa di Indonesia melalui Pendampingan Asimetris.” Analisis CSIS, Vol. 45, No. 3, 2016.

Shohibuddin, Mohamad. “Peluang dan Tantangan Undang-Undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis.” Masyarakat: Jurnal Sosiologi, Vol. 21, No. 1, Januari 2016.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

-----------. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2001.

Soleh, Chabib dan Heru Rochmansjah. Pengelolaan Keuangan Desa. Bandung: Fokusmedia, 2015.

Tjandra, W. Riawan. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo, 2014.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 5152 times
PDF file viewed/downloaded : 4369 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.165-184

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Endra Wijaya, Mochamad Firmansyah Roni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic