Politik Hukum Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta
Abstract
Substansi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, meliputi aspek hukum privat dan hukum publik. Dalam tulisan ini, hanya dikaji unsur hukum publik, khususnya terkait kriminalisasi dan dekriminalisasi. Penelitian ini dilandasi oleh keingintahuan dalam mengungkap dasar pemikiran kriminalisasi dan dekriminalisasi untuk mencapai tujuan, yaitu setiap orang harus mengetahui batasan-batasan terhadap suatu perbuatan yang dapat dipidana. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif dengan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan. Kriminalisasi dan dekriminalisasi di bidang hak cipta adalah bagian dari Politik Hukum Pidana Indonesia. Dasar pemikiran proses kriminalisasi dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu kriminalisasi murni dan bukan kriminalisasi murni. Dasar pemikiran proses dekriminalisasi adalah pidana tidak dijatuhkan atas perbuatan pelanggaran hak cipta yang tidak memiliki kepentingan secara komersial. Pemerintah hendaknya secara terus menerus memberikan edukasi kepada pencipta atau pemegang hak cipta dalam menyikapi delik aduan di bidang hak cipta. Pencipta hendaknya terus berkarya dan memahami bahwa tidak semua pelanggaran hak cipta dapat dinyatakan sebagai kejahatan dan terhadap pelakunya disebut penjahat. Hal itu karena ada legalisasi terhadap pelanggaran itu sendiri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfitra. Hapusnya Hak Menuntut Dan Menjalankan Pidana. Bogor: Raih Asa Sukses, 2012.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2011.
———. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
———. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Gofar, Fajrimei A. Asas Legalitas Dalam Rancangan KUHP. Jakarta: ELSAM-Lembaga studi dan Advokasi Masyarakat, 2005.
Handoko, Duwi. Asas-Asas Hukum Pidana Dan Hukum Penitensier Di Indonesia (Dilengkapi Dengan Evaluasi Pembelajaran Dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum Dan Disertai Dengan Humor Dalam Lingkup Ilmu Dan Pengetahuan Tentang Hukum). Pekanbaru: Hawa dan AHWA, 2017.
———. Dekriminalisasi Terhadap Delik-Delik Dalam KUHP. Pekanbaru: Hawa dan AHWA, 2016.
———. Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Jilid II). Pekanbaru: Hawa dan AHWA, 2015.
———. Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Pekanbaru: Hawa dan AHWA, 2015.
———. Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi Di Bidang Hak Cipta. Pekanbaru: Hawa dan AHWA, 2015.
———. “Pemidanaan Terhadap Kejahatan Tanpa Korban Berdasarkan Putusan Kasasi Tahun 2007-2012 (Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian).” Universitas Islam Riau, 2013.
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Kansil, C.S.T., and Christine S.T. Kansil. Latihan Ujian: Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
———. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Nugroho, Trisapto Wahyudi Agung. “Analisis E-Government Terhadap Pelayanan Publik Di Kementerian Hukum Dan HAM (Analysis of E-Government to Public Services in the Ministry of Law and Human Rights).” JIKH 10, no. 3 (2016): 279–296.
Pohan, Agustinus, Topo Santoso, and Martin Moerings, eds. Hukum Pidana Dalam Perspektif. Bali: Pustaka Larasan, 2012.
Purba, Hasim. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2007.
Reksodiputro, Mardjono. Menyelaraskan Pembaruan Hukum. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2009.
Sahetapy, J.E. Problematika Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2013.
Simatupang, Taufik H. “Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Law System of Intellectual Property Protection in Order to Improve People Prosperity).” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 17, no. 2 (2017): 195–208.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Syahputra, Fernandes Edy, L. Erwina Silaban, and Mahmud Mulyadi. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia.” Jurnal Mahupiki (2012).
Syaukani, Imam, and A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Tarigan, Irwan Jasa. Narkotika Dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Wibowo, Ari. “Justifikasi Hukum Pidana Terhadap Kebijakan Kriminalisasi Pelanggaran Hak Cipta, Serta Perumusan Kualifikasi Yuridis Dan Jenis Deliknya.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 1 (2015): 54–75.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009, 2009.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2158 K/Pid/2007, 2007.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/K/Kr/1968, 1968.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VIII/2010, 2010.
Risalah Resmi Rapat Paripurna DPR RI Pada Hari Selasa, Tanggal 16 September 2014, 2014.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Republik Indonesia, 1946.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Republik Indonesia, 2011.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Republik Indonesia, 1981.
Article Metric
Abstract this article has been read : 5008 timesPDF file viewed/downloaded : 7580 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.99-122
Refbacks
Copyright (c) 2019 Duwi Handoko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :