Peran Intelijen Keimigrasian dalam Rangka Antisipasi Terhadap Potensi Kerawanan yang Ditimbulkan oleh Orang Asing di Wilayah Indonesia
Abstract
Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis peran inteligen imigrasi dalam pengawasan orang asing dan langkah apasaja yang dilakukan dalam mengantisipasi potensi kerawanan oleh orang asing. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran Intelijen Keimigrasian melakukan deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia serta mengancam stabilitas negara. Proses deteksi dini melalui berbagai tahap yaitu pengolahan data orang asing (visa dan paspor) dan menganalisis secara mendalam sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam sistem manajemen informasi keimigrasian (SIMKIM). Informasi yang ada dibuat dalam bentuk produk intelijen yang berasal dari keterangan masyarakat, instansi pemerintah, mendatangi tempat atau bangunan yang dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan operasi intelijen. Langkah antisipasi yang dilakukan yaitu: pertama: membangun sistem pelaporan orang asing (APOA) dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan asosiasi hiburan, hotel, restoran untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Kedua: Membentuk komunitas inteligen yaitu Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan inteligen negara baik pusat dan daerah (Kominpus dan Kominda) sebagai wadah tukar menukar informasi terkait keberadaan orang asing. Ketiga: Bekerjasama dengan Interpol (Imigrasi akan memilik /tersambung dengan data interpol sehingga data-data dari seluruh negara). Inteligen Kemigrasian (Imigrasi) juga bekerjasama dengan POLRI dengan menandatangani penggunaan aplikasi I-24/7 berfungsi mendeteksi data-data pemegang paspor yang hilang atau dicuri maupun buron yang dicari suatu negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A. S, Homby. Oxford Advanced Learner
Dictionary Of Current English (p. 136). Oxford University Press. New York. (1984).
Rachel Briggs, Catherine Fieschi ,Hannah Lownsbrough; Bringing it Home; Community-based approaches to counter-terrorism; Demos Magdalen House 136 Tooley Street London SE1 2TU; First published in 2006
John Sarodja Saleh, Sekuriti dan Intelijen Keimigrasian: Perspektif Lalu Lintas Antar Negara, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM RI; 2008,
Jurnal/Makalah/Artikel/Prosiding
Achmad Rafiki; Alasan Indonesia-Australia Bekerjasama Dalam Bali Process untuk Menanggulangi Irregular Migration; eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2017, 5 (2) 597-612 ISSN 2477-2623
(online), ISSN 2477-2615 (print),
ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id
Debora Sanur L;Terorisme: Pola Aksi Dan Antisipasinya;Bidang Pemerintahan Dalam Negeri;Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis; Vol. X, No. 10/ II/Puslit/Mei/2018
Fauzia Gustarina Cempaka Timur, Jamaluddin Syakirin; Peran Community Resilience di Amerika Serikat dan Inggris dalam Upaya Kontra Terorisme; Jurnal Sospol, Vol 4 No 1 (Januari-Juni 2018),
Hlm 21-36
Hendra Setiawan; Isrok; Moch Ridwan;” Efektivitas Pengawasan Orang Asing Pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda; Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2013
Sri dan Anto; JOSS, 1(1), 2017, pp. 101-116
Hak cipta ©2017 – International Institute
of Scientific Science
Trisapto Wahyudi Agung Nugroho “Optimalisasi Peran Timpora Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor
Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum vol 11,pp 263-285, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi).
Undang-Undang Kemigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Inteligen Keimigrasian
Sumber Lain
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi- kami/tempat-pemeriksaan-imigrasi#pos- lintas-batas-perairan-republik-indonesia diakses tanggal 29 September 2018
https://finance.detik.com/berita-ekonomi- bisnis/d-3645982/susi-beberkan- besarnya-kerugian-akibat-maling-ikan- di-laut-ri diakses tanggal 30 September 2018
ht tps: / / www . bbc. com/indonesia/ indonesia-40263842 diakses tanggal 30 September 2018
https://www.unodc.org/documents/terrorism/ Publications/FTF%20SSEA/Foreign_ Terrorist_Fighters_Asia_Ebook.pdf diakses tanggal 1 Oktober 2018
http://muhammadalvisyahrin.blogspot. co.id/2014/09/uraian-bab-vi-uu-no- 6-tahun-2011.html diakses tanggal 5 September 2018
http://risethukum.blogspot.com/ diakses tanggal 27 September 2018
Bahan Rapat Kerja Komisi III DPR-RI dengan Menteri Hukum dan HAM, tanggal 19 Januari 2017
Article Metric
Abstract this article has been read : 9074 timesPDF file viewed/downloaded : 8879 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.275-293
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Trisapto Agung Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :