Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Secara Elektronik

Nizar Apriansyah

  Abstract


Sejak berlakukanya pendaftaran jaminan fidusia banyak ditemukannya kendala baik teknis maupun subtantif, maka penelitian ini mengangkat permasalahan keabsahan jaminan fidusia yang didaftarkan secara elektronik dan kendala-kendala yang dihadapi pasca berlakunya pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran ilmiah terkait dengan penerapan secara elektronik pendaftaran jaminan fidusia dengan metode yang digunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan analisa data penelitain ini menyimpulkan bahwa: Sertifikat jaminan fidusia secara elektronik yang didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak  sah  karena  bertentangan  dengan:  Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibu Kota Provinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada dua kendala yang dapat terungkap pada penelitian ini diantaranya kendala substantif, kendala teknis dan terakhir penelitian menyarankan perlu adanya peraturan yang jelas mengenai pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, serta didukung dengan sistem pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia yang baik.


  Keywords


Keabsahan, Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Secara Elektronik

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Brahn. OK, Fidusiare Stille Vervanding en

Eigendoms voor behoud Naar Hulding en Komenrecht, Den Haag : Tjeenk Williank, B.V, Zwolle, 1988

Djumhana.Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti, 2003

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Hotma P. Sibuea, Asas-Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta, Erlangga, 2001

Information Security Committee, Section of Science & Technology – American Bar Association, Digital Signature Guideliness (United States, American Bar Association: 1996),

JOAN VENZKA : Tahapary Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Sebagaialat Bukti Yang Sah Ditinjau Dalam Hukum Acara Perdata. Fakultas Hukum universitas Indonesia. Depok 2011

Kamelo. Tan, Hukum Jaminan Fidusia.

Bandung: Alumni, 2004.

Manan, Baqir, Konvensi Ketatanegaraan, Yogyakarta, Penerbit FH UII Press, 2006,

Mustakini, Jogiyanto Hartono. Sistem Informasi Teknologi, Yogyakarta:Andi Offset.2009.

Mulyanto, Agus.Sistem Informasi Konsep & Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009. hlm 1

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Penerbit Gadjah Mada University Pers, 2005

Ronny, Sembilan Peraturan Pemerintah Dan Dua Lembaga Yang Baru Undang- Undang Informasi Transaksi Elektronik, www.ronny-hukum.blogspot.com, 2008.

Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No.11 Tahun 2008Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba- Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007,

Peraturan

Republik Indonesia, Kitap Undang - undang Hukum Perdata. Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Republik Indonesia, Undang- Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. UU Nomor 12 tahun 2011, LN Nomor 82 Tahun 2011, TLN Nomor 5234.

, Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. UU Nomor 11 Tahun 2008 LN Nomor 58,

TLN Nomor 4843.

,Undang - Undang tentang Jaminan Fidusia. UU Nomor 42 Tahun 1999 LN Nomor 168 Tahun 1999, TLN

Nomor 3889.

Republik Indonesia. Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia disetiap Ibu Kota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia. Kepres Nomor 139 tahun 2000.

Republik Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Elektronik System) SE. Nomor : AHU.06. OT.03.01

Tahun 2013.

Jurnal/sumber lain

Taufik H. Simatupang , Peranan Perancang Peraturan Perundang - Undangan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah kebijakan Hukum Vol . 11 Nomor 1 Maret 2017.

Julien Esnault, Memoire: la signature électronique, D.E.S.S. du droit du Multimédia et del’Informatique, Université de Paris II Pantheon-Assas, Paris, Année universitaire 2002-2003, . www.legalitas.org

Internet

Kementerian Hukum dan HAM http:// enzifebrianti.blogspot.com/2013/04/ sertifikat.html

Widuri Raharj : Landasan Teori. http://widuri. raharja.info/index.php?title=


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1936 times
PDF file viewed/downloaded : 3924 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.227-241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Nizar Apriansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic