Kebijakan Kredit yang Dihapusbukukan atau Dihapus Tagih oleh Bank BUMN dalam Perspektif Kepastian Hukum

Sudjana Sudjana

  Abstract


Kajian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang ketentuan yang mengatur penyelesaian kredit bermasalah yang dihapusbukukan atau dihapus tagih oleh Bank Badan Usaha Milik Negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statuta approach), metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan teknik analisa data normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa Ketentuan Penyelesaian kredit bermasalah yang dihapusbukukan atau dihapus tagih oleh Bank Badan Usaha Milik Negara dari sisi substansi hukum kontradiksi atau inkonsisten sehingga pemangku kepentingan ragu-ragu dalam melaksanakan hapus buku atau hapus tagih tersebut.


  Keywords


Kebijakan, Kredit yang dihapusbukukan atau hapus tagih, Bank BUMN, Kepastian Hukum

  Full Text:

PDF

  References


Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung, 2012.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2016.

Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011.

Jimly Assiddiqie dan M Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2006.

Taufiqurakhman, Kebijakan Publik Pendelegasian Tanggungjawab Negara Kepada Presiden Selaku Penyelenggara Pemerintahan, Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers), 2014.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor

/Prp/ Tahun 1960 Tentang Panitia

Urusan Piutang Negara (PUPN), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor

Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor

Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor

Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK07/2006, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 791.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 09/ PJ.42/1999.

Fatwa Mahkamah Agung. Kamus Bank Indonesia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

http://andybangun.blogspot.co.id/2012/05/ pena nganan-kredit-berma sal ah. html[diakses 22/7 /2018].

http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/ fungsi-kepastian-hukum.html [diakses 20/7/2018].

https://katadata.co.id/berita/2017/03/22/ melejit-41-persen-bank-bumn-hapus- buku-kredit-macet-rp-248-triliun [diakses 24 /7/ 2018].

https://legalbanking. wordpress. com

/2013/10/01/ permasalahan-hapus- buku-kredit-bank-pemerintah/ [diakses 26/7/ 2018].

http://repo.iain-tulungagung.ac.id/4042/3/ BAB% 20II.pdf [ diakses 4 /8/2018].

h t t p : / / r e p o s i t o r y . u n a i r . ac.id/30124/3/3.%2520BAB% 25202.

pdf[diakses 7/8/2018].

https://teguhalkhawarizmi.wordpress.com/ tag/fatwa-ma-piutang-negara/, liku- liku Penyempitan Terminologi Piutang Negara: dari UUPUPN hingga RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. [diakses 29/7 2018].

http://tesishukum.com/pengertian-asas- kepastian-hukum-menurut-para-ahli/ diakses 18/7/2018].

http://www.pbmkn.perbendaharaan.go.id/ subusers/gorontalo/public_html/berita/ fatwa_ma.htm [2 /8/2018].

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index. php?page=web.Berita&id=7750#.Wkrk- FXiaUk [diakses 4 /8 2018].

Natasya, Yunus Husein dan Aad Rusyad Nurdin, Analisis Terhadap Dampak Penghapusbukuan dan Penghapustagihan bagi Bank dan Debitur sebagai salah satu upaya penyelesaian Kredit Macet (Tinjauan Pada Bank X), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersedia dalam http://www.lib. ui.ac.id/naskahringkas/2016-06/S56453- Natasya [diakses 12 /8 2018].


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2795 times
PDF file viewed/downloaded : 36621 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.331-348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Sudjana Sudjana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic