Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Paten dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik

Ahmad Jazuli

  Abstract


Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama kredibilitas penyelenggaraan pemerintahanyangbaik(goodgovernment).Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009 tentangPelayanan Publik telah mengatur bagaimana seharusnya pemerintah memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat sehingga mewujudkan pelayanan yang prima khususnya terhadap layanan kekayaan intelektual yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sistem informasi Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik, mendukung pembangunan bangsa, memajukan kesejahteraan umum serta meningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia, namun dalam tataran implementasinya masih terdapat adanya hambatan-hambatan pelaksanaan pelayanan prima baik di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah sehingga diperlukan suatu upaya-upaya untuk mengatasinya.Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah implementasi proses permohonan pendaftaran paten yang dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hambatan yang ada, dan penerapan prinsip-prinsip layanan publik dalam proses permohonan pendaftaran paten. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang tentang Paten tidak secara signifikan mengeliminir permasalahan yang ada di DJKI, dominannya permasalahan dan hambatan internal di DJKI, dan belum terimplementasikannya dengan baik prinsip-prinsip layanan publik terhadap layanan paten bagi masyarakat.


  Keywords


Kekayaan Intelektual, Paten, Pelayanan Publik

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Azed, Abdul Bari. Kompilasi Konvensi

Internasional KI Yang Diratifikasi Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006.

Cokrowinoto, Mulyarto. Pembangunan, Dilema dan Tantangan. Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar, 1996.

Djumhana, Muhamad. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Dunn, N., William. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: PT Hanindita Graya Widya, 2003.

E.S, Quade. Analisis For Public Decision.

New York: Nort Holland, 1984.

Edwards III, George C. Implementing Publik Policy. Washington: Congresinal Quartely Press, 1980.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2016.

Samodra, Wibawa. Evaluasi Kebijakan Publik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994.

Sholichin, Abdul Wahab. Analisis Kebijakan.

Jakarta: Bumi Aksara, 1997.

-------------------------. Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi aksara, 2001.

Disertasi/Tesis/Skripsi/Makalah

Azed, Abdul Bari. “Pokok-Pokok Pembangunan Nasional di Bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”. Makalah, disampaikan pada Seminar National Law Enforcement and Dispute Resolution in IPR Field-Comparing Indonesia, Japan and Countries in Asia (Surabaya 28 Janurari 2004)

Eko Widyantoro, Ari. Implementasi Performance Based Budgeting: Sebuah Kajian Fenomenologis (Studi Kasus pada Universitas Diponegoro). Semarang:

Azed, Abdul Bari. Kompilasi Konvensi

Internasional KI Yang Diratifikasi Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006.

Cokrowinoto, Mulyarto. Pembangunan, Dilema dan Tantangan. Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar, 1996.

Djumhana, Muhamad. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Dunn, N., William. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: PT Hanindita Graya Widya, 2003.

E.S, Quade. Analisis For Public Decision.

New York: Nort Holland, 1984.

Edwards III, George C. Implementing Publik Policy. Washington: Congresinal Quartely Press, 1980.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2016.

Samodra, Wibawa. Evaluasi Kebijakan Publik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994.

Sholichin, Abdul Wahab. Analisis Kebijakan.

Jakarta: Bumi Aksara, 1997.

-------------------------. Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi aksara, 2001.

Disertasi/Tesis/Skripsi/Makalah

Azed, Abdul Bari. “Pokok-Pokok Pembangunan Nasional di Bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”. Makalah, disampaikan pada Seminar National Law Enforcement and Dispute Resolution in IPR Field-Comparing Indonesia, Japan and Countries in Asia (Surabaya 28 Janurari 2004)

Program Studi Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Tahun 2009.

Paparan Direktorat Jenderal Paten, DTLST, dan RD, DJKI di Balitbang Hukum dan HAM. Jakarta, 8 Februari 2018.

Paparan Rapat Kerja Evaluasi Capaian Kinerja DJKI Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2017.

Term Of Reference (TOR) Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (Paten) Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik, Balitbang Hukum dan HAM Tahun 2018.

Zaeni, Akhmad. Implementasi Kebijakan Program Keluarga Berencana Di Kabupaten Batang Studi Kasus Peningkatan Kesertaan KB Pria Di Kecamatan Gringsing, Tesis. Semarang: Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2006.

Internet/Artikel

Wikipedia, “World Trade Organization”,

, (diakses 1 Januari 2018).

Pusat Bantuan Hukum, “Hak Kekayaan Intelektual” , (di akses 7 Januari 2018).

http://statistik.dgip.go.id/statistik/production/ paten_jenis.php, (diakses 10 Januari 2018).

http://mulyono.staff.uns.ac.id/2009/05/28/ model-implementasi-kebijakan-george- edward-iii/ (diakses 4 September 2015).

https://arpansiregar .wordpress. com/2013/01/17/model-dan- faktor-faktor-yang-mempengaruhi- implementasi-kebijakan/, (diakses 15

Maret 2016).

Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor

Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Republik Indonesia, Peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM.

Republik Indonesia, Peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri PAN Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1079 times
PDF file viewed/downloaded : 2261 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.243-257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Ahmad Jazuli

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic