Optimalisasi Tata Kelola Benda Sitaan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku :
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Persfektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, BinaCipta, Bandung, 1996
Rukmini, Mien, Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2003
M. Amirin, Tatang, Populasi Dan Sampel Penelitian 2: Pengambilan Sampel Dari Populasi Terhingga, Edisi 28 Juni 2009; 28 Juli 2009; 21 Agustus 2009; 3 Februari 2011, sumber:https:// t at angm anguny . wor dpr es s . com/2009/06/28/sampel-sampling-dan- populasi-penelitian-bagian-ii-teknik- pengambilan-sampel-i/<23-1-2017>
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah, PT. Mandar Maju, Bandung, 2003
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,Jakarta: Sinar Grafika, 2000
Peraturan Perundang-undangan :
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
------------------------, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
------------------------, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
------------------------, Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan
Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
-----------------------, Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak ASasi Manusia Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2011, Nomor KEP/259/A/JA/2011, Nomor KEPB-01/01-55/11/2011, Nomor M.HH-10.MH.03.02 Tahun 2011, Nomor 199/KMA/SKB/XII/2011, Nomor 219/ PMK.04/2011 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
-------------------------, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
-------------------------, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Bahan-bahan lain :
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Buku II RPJMN 2015-2019, 2014, hlm.3
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kebijakan Pengelolaan Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara dalam Perspektif Pemulihan Aset, disampaikan pada Rapat Koordinasi KPK tentan Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dalam Rangka Pemulihan Aser Perkara Tindak Pidana Korupsi, Tempat Hotel JS. Luwansa, tanggal 21 s.d. 23 November 2016.
Internet :
http://icjr.or.id/icjr-dorong-reformasi-rumah- penyimpanan-benda-sitaan-negara- rupbasan-dan-eksekusi-barang-sitaan/ (10 Januari 2017)
http://aresearch.upi.edu/operator/upload/s_ c0751_043580_chapter3.pdf (25 Januari
http://kbbi.web.id/optimal(26 Januari 2017)
http://www.pengertianpakar.com/2015/07/ pengertian-koordinasi-dan-tujuan- koordinasi.html (diakses, Jum’at, 9 Juni 2017)
http://digilib.unila.ac.id/5176/14/BAB%20II. pdf (diakses, Jum’at, 9 Juni 2017)
Article Metric
Abstract this article has been read : 1863 timesPDF file viewed/downloaded : 3194 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.199-211
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Ahmad Sanusi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :