Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)

Muhamad Beni Kurniawan

  Abstract


Mekanisme pemilihan pimpinan KPK melalui DPR, sebagai bentuk berjalannnya check and balances antara kekuasaan Presiden dan DPR. Namun jika DPR dalam pemilihan pimpinan KPK tidak mereprsentasikan suara rakyat melainkan memilih pimpinan KPK guna melindungi proyek-proyek illegal untuk menambah pundi-pundi uang mereka, pada posisi inilah akan menimbulkan masalah. KPK sulit berjalan secara objektif karena adanya konflik interest antara pimpinan KPK dan DPR yaitu ketika mengusut anggota Dewan yang telah memilih mereka sebagai Pimpinan KPK. Rumusan masalah Bagaimana mekanisme dalam pengisian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan evaluasi terhadap mekanisme dalam pengisian Jabatan Pimpinan KPK yaitu (1) memperkuat Peran Panitia seleksi (Pansel). Dalam menjamin keobjektifan dan jalannya mekanisme check and balances dalam pemilihan pimpinan KPK, maka Pansel dapat berjumlah 7 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur DPR, unsur Yudikatif, unsur praktisi, dan unsur akademisi. Kewenangan DPR direduksi yaitu hanya mengajukan salah satu anggotanya untuk menjadi anggota Pansel KPK dari unsur DPR. (2) membentuk badan khusus yang independen dalam pemilihan pimpinan KPK dimana Presiden dan DPR tidak dapat mengintervensi Badan tersebut. Presiden hanya berwenang menetapkan calon pimpinan KPK yang dipilih oleh Badan tersebut  dengan Keputusan Presiden.


  Keywords


Mekanisme, Pimpinan KPK, Panitia Seleksi

  Full Text:

PDF

  References


Buku dan Jurnal Ilmiah

A. Tauda, Gunawan. Komisi Negara Independen: Eksistensi Independent Agencies sebagai Cabang Kekuasaan Baru dalam Sistem Ketatanegaraan. Yogyakarta: Genta Press, 2012.

Ahmad Basarah, “Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State’s Organ dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Media Teliti, Vol. 5 April 2015.

Achmad Badjuri, “Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia”, Jurnal Bisnis dan Ekonomis (JBE), Vol. 18 No. 1 Maret 2011, 84-96.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: BIP Kelompok Gramedia, 2008.

Cindy Rizka Tirzani Koesoemo, “Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penanganan Penyidikan dan Penuntuta Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Lex Crimen Vol. VI/No. 1/Jan- Feb/ 2017. 62-70.

Hamzah, Andi .Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hibnu Nugroho, “Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 3 Tahun 2013, hlm. 396.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Anti Korupsi di Luar Negeri. Jakarta: Direktorat Litbang KPK, 2006.

Lubis, Mochtar dan James Scott. Bunga Rampai Korupsi. Jakarta: LP3ES, 1986.

Muslim, Mahmuddin. Jalan Panjang Menuju KPTPK. Jakarta: Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia, 2004.

Rahmatullah, Indra “Rejuvinasi Sistem Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia” Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2 Tahun 2013,

hlm. 215-226.

Rony, “Kewenangan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16, No. 1 Tahun 2016., 103-119.

Simabura, Charlez et. all. Pengisian Jabatan Pimpinan Lembaga Negara Independen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Soehardjo. Kekuasaan ke-empat Pengenalan

Ulang, Semarang: 1981.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 8. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.

Suharyo, “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi dalam Era Desentralisasi di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, Vo. 3, No. 3, hlm. 365-380.

Syofyan Hadi, “Prinsip Checks and Balances dalam Struktur Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia”, Jurnal Mimbar Keadilan, Januari- Juni 2014, hlm. 49-59.

Totok Sugiarto, “Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 18, No. 1 Juni 2013., 188-196.

United Nation Development Program, Institusi Arrangement to Combat Corruption: A comparative Study, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002, LN Nomor -, TLN No 4250.

Putusan Mahkamah Konsitusi RI, Perkara No. 73/ PUU. IX/ 2011.

Internet

Fabian Jauarius Kuwado’ “Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK dan Setya Novanto Tersangka” http://nasional.kompas.com/ read/2017/07/18/06523151/kasus-e-ktp- pansus-angket-kpk-dan-setya-novanto- tersangka-, diakses 8 Januari 2018.

Ambaranie Nadia Kemala Movanita, “Dianggap Terlibat Kasus e-KTP, Ketua KPK dilaporkan ke Kejaksaan Agung” http://nasional.kompas. com/read/2017/09/06/20373101/ dianggap-terlibat-kasus-e-ktp-ketua- kpk-dilaporkan-ke-kejaksaan-agung, diakses 8 April 2018.

http://www.sprm.gov.my/index.php/ pencegahan, diakses pada 27 Maret2018

Pukat UGM, ” Pukat UGM Minta Pansel Pilih Calon Pimpinan KPK Yang Bebas Kepentingan Politik,https://ugm.ac.id/ id/berita/9362pukat.ugm.minta.pansel. pilih.calon.pimpinan.kpk.yang.bebas. kepentingan.politik, diakses 10 April 2018.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2152 times
PDF file viewed/downloaded : 5229 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.137-150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Muhamad Beni Kurniawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic