Eksplorasi Pemberdayaan sebagai Model Pembinaan Narapidana Korupsi: Studi Kasus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Irwan Rahmat Gumilar, Johanes Basuki, Anwar Sanusi, Hamka Laicca

  Abstract


Pembinaan narapidana korupsi yang dilakukan di dalam penjara pada kenyataannya belum mampu membangun kesadaran akan kesalahan dan kemauan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Banyak narapidana korupsi hanya menghabiskan waktu selama didalam penjara dengan menjalankan rutinitas seperti olahraga, beribadah dan menyalurkan hobi yang pada umumnya dibungkus dengan pendekatan pembinaaan kepribadian dan kemandirian. Dalam kondisi ini perlu dilakukan suatu terobosan agar narapidana korupsi diberikan program dan kegiatan yang dapat mewujudkan kesadaran akan kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab atas korupsi yang telah dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bermaksud untuk mengeksplor bagaimana pola pembinaan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, faktor apa saja yang menjadi kendala dalam implementasi pembinaan, dan bagaimana penerapan metode pemberdayaan sebagai model pembinaan terhadap narapidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat peluang penerapan pemberdayaan melalui upaya peningkatan kapasitas, peningkatan psikologis dan peningkatan partisipasi sehingga mampu mendorong perubahan perilaku narapidana korupsi agar sadar akan kesalahan dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Penelitian kombinasi dengan model sequential-exploratory digunakan peneliti untuk menjawab permasalahan penelitian.  Hasil penelitian ini mencatat bahwa Pertama, program dan kegiatan pembinaan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tidak berbeda dengan program dan kegiatan pembinaan bagi narapidana umum, Kedua, ketiadaan regulasi teknis terkait model pembinaan khusus bagi narapidana korupsi serta administrasi yang mendukung pelaksanaan pembinaan dimaksud menjadi faktor penyebab program dan kegiatan yang diberikan sama dengan narapidana umum. Ketiga, pemberdayaan sebagai program dan kegiatan pembinaan khusus narapidana korupsi dapat diterapkan sebagai komplemen program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Oleh sebab itu penerapan pembinaan bagi narapidana korupsi perlu dibedakan dengan narapidana umum,  yang diperkuat dengan regulasi dan manajemen yang tepat melaui pelaksanaan metode pemberdayaan narapidana korupsi.

  Keywords


Narapidana Korupsi; Penjara; Pembinaan; Pemberdayaan

  Full Text:

PDF (Bahasa Indonesia)

  References


Agus Hariadi. “Suatu Dilema Dalam Pembinaan Narapidana Koruptor Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 03 (2018): 297–308.

Asep Sutandar. Wawancara Peneliti dengan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Desember 2022.

Budi Suharto. Wawancara Peneliti dengan Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, June 2022.

“Data Seksi Registrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten.” Kanwil Kemenkumham Banten, n.d.

Dihni, Vika Azkiya. “Tren Penindakan Kasus Dan Potensi Kerugian Negara Akibat Korupsi (2017-2021).” katadata.co.id, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/19/tren-kerugian-negara-akibat-korupsi-meningkat-dalam-5-tahun-terakhir.

Dimas Dhanang Sutawijaya. “Pelaksanaan Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Cibinong.” Gema Keadilan 7, no. 2 (2020): 84–96. https://doi.org/10.14710/gk.7.2.84-96.

Iqrak Sulhin. “Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan.” Indonesian Journal of Criminology 7, no. 1 (May 10, 2011).

———. Wawancara Peneliti dengan Kriminolog Universitas Indonesia, Oktober 2021.

Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-Ot.02.02 Tahun 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2009. https://peraturan.go.id/id/permenkumham-no-m-hh-ot-02-02-tahun-2009.

MaPPI UI, KRHN, dan LBH Jakarta. Menunggu Perubahan Dari Balik Jeruji:Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakatan. Jakarta: Kemitraan, 2007.

Melisa. “Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Untuk Mengembangkan Watak Kewarganegaraan (Civic Disposition).” Jurnal Civicus Universitas Pendidikan Indonesia 15, no. 1 (2014).

Pejabat Kepala Lapas Kelas I Tangerang. Wawancara peneliti dengan Pejabat Lapas Kelas I Tangerang, June 2022.

Petrus Putut Pradhopo Wening, Dhea Safila Haryadi, Iwa Maulana, Dewi Indriyana, and Destya Galuh Ramadhani. Dampak Overcrowding Lapas Dan Rutan: Analisis Monetary & Non-Monetary. Jakarta: Center for Detention Studies, 2022.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2014.

Symkovych, Anton. “Compromised Power and Negotiated Order in a Ukrainian Prison.” The British Journal of Criminology 58, no. 1 (January 1, 2018): 200–217. https://doi.org/10.1093/bjc/azx012.

Turman Hutapea. Wawancara Peneliti dengan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, November 2021.

Wahyu Hendrawan. Wawancara peneliti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, November 2022.

Zhang, Ao. “Chinese Culture and Its Influence on Prison Society: Women’s Experience.” The Prison Journal 101, no. 1 (January 2021): 3–20. https://doi.org/10.1177/0032885520978373.

Zimmerman, Marc A., and Seth Warschausky. “Empowerment Theory for Rehabilitation Research: Conceptual and Methodological Issues.” Rehabilitation Psychology 43, no. 1 (1998): 3–16. https://doi.org/10.1037/0090-5550.43.1.3.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 497 times
PDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 361 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.399-414

Refbacks



Copyright (c) 2023 Irwan Rahmat Gumilar, Johanes Basuki, Anwar Sanusi, Hamka Laicca

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic