Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945

Ahmad Yani

  Abstract


Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Dengan demikian, ketentuan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dan prakteknya dapat berjalan secara ideal.


  Keywords


Teori, Praktek, Pemerintahan, Konstitusi, Indonesia

  Full Text:

PDF

  References


Buku:

Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia Jakarta: Graffiti Press, 1995.

David Marsh Dan Gerry Stoker, Teori Dan Metode Dalam Ilmu Politik (Terj.), Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010.

Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Bandung : Mizan, 1998.

Hadji Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Djilid Pertama, Cet Ke-2, Jakarta: Siguntang, 1971.

Ismail Sunny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta: Aksara Baru, cet vi, 1987.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002; Buku I Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, edisi revisi, Jakarta: Prenadamedia, 2005

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Sri Soemantri M, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni 1992.

Sri Soemantri Martosoewignyo, Persepsi Terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Alumni, 1979.

Jurnal/Makalah/Artikel:

Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006. Dikutip dalam Sunarto, “Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.

Bambang Wijojanto, “Reformasi Konstitusi: Sebuah Keniscayaan” Detak, No. 014 Tahun ke-1, 13–19 Oktober 1998.

CF. Strong, Konstitusi-konstitusi Politik Modern, Bandung: Nusa Media, 2008. Dikutip dalam Sunarto, “Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm. 4 dikutip di M. Yasin al-arif “Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No.2 Vol.22

April 2015.

Sofyan Hadi, Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat), Jurnal Ilmu Hukum DIH, Vol. 9, No. 18, Februari 2013.

Sunarto,“Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.

Zulkarnain Ridwan, “Cita Demokrasi Indonesia dalam Politik Hukum Pengawasan DPR terhadap Pemerintah” Jurnal Konstitusi, Volume 12, No. 2, Juni 2015

Media:

Amandemen UUD 1945 Dan Permasalahan, Penerbitan PMB-LIPI No. 15 Tahun 1999.

Konstitusi Perlu Direformasi, Suara Karya, tanggal 16 Juni 1998.

Sri Soemantri: “UUD 1945 Memang Belum Sempurna”, Kompas, 20 Oktober 1998.

“Perlu Pendekatan Baru dalam Pemikiran Konstitusi Kenegaraan”, Republika, tanggal 15 Oktober 1998.

“UUD 1945 Hanya Bisa Diubah dengan Amandemen”, Detak, No. 014 Tahun ke- 1, 13–19 Oktober 1998.

Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Internet:

Masnur Marzuki, “Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances dalam UUD 1945”, 25 Desember 2011. Makalah pada Acara Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi Untuk Guru SMP di Kota Yogyakarta, tanggal 18 Desember 2010. (http://masnurmarzuki.blogspot. co.id/2011/12/pemisahan-kekuasaan- dan prinsip-checks. html), diunduh pada 27 Februari 2018.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 286576 times
PDF file viewed/downloaded : 80036 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.119-135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Ahmad Yani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic