Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta
Abstract
Ambiguitas ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris (UUJN) berkaitan kewajiban notaris membubuhkan sidik jari penghadap pada
minuta akta menimbulkan banyak penafsiran dalam prakteknya di lapangan. Pengaturan
ini sangat penting untuk dianalisis terkait bagaimana implementasi pembubuhan sidik jari
penghadap pada minuta akta serta implikasi hukumnya. Penelitian normative ini dianalisis
secara deskriptif kualitatif dilengkapi wawancara dengan beberapa orang notaris. Hasil
penelitian bahwa pembubuhan sidik jari jempol kanan, jempol kiri dan sepuluh jari
langsung ditempel di atas tanda tangan penghadap, ditempel di lembar kertas terpisah,
serta langsung dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta.
Kesimpulan implementasi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN belum ada kesamaan
pendapat di kalangan notaris. Notaris yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1)
huruf c tersebut dikenakan sanksi dalam Pasal 16 ayat (11) berupa peringatan tertulis,
diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan secara tidak
hormat. Kepastian hukum pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta tepatnya
jempol kanan atau kiri dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta
akta sebagai perlindungan hukum pihak notaris. Peneliti merekomendasikan kepada
Kemenkumham untuk membuat regulasi berupa Kepmenkumham terkait mekanisme
kewajiban pembubuhan sidik jari pada minuta akta bagi notaris.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Dian Barry Wahyudi, and Gde Made Swardhana. “Urgensi Pembentukan Aturan Cyber Notary Berkaitan
Dengan Penggunaan Sidik Jari Elektronik.” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan 8, no. 1 (2020):
Duhita Sresti Abhirama. “Makna Pelekatan Sidik Jari Dalam Minuta Akta Notaris.” RechtIdee 13, no. 2 (2018):
Dwi Merlyani, Annalisa Yahanan, and Agus Trisaka. “Kewajiban Pemcabaan Akta Otentik Oleh Notaris Di
Hadapan Penghadap Dengan Konsep Cyber Notary.” Repertorium 9, no. 1 (2020): 42.
Dwi Prasetyo Santoso. “Mengambil Sidik Jari Jadi Tugas Baru Notaris.” https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-
berita-lainnya/1670-mengambil-sidik-jari-jadi-tugas-baru-notaris, 2023.
Eka, N.A.M. Sihombing, and Cynthia Hadita. Penelitian Hukum. Malang: setara Press, 2022.
Erniwati. “Apa Itu Notaris.” https://ntb.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/mpwdan-
mpd-notaris/apa-itu-notaris, 2023.
HRS. “Aturan Kewajiban Sidik Jari Di UU Bikin Bingung Notaris.” https://www.hukumonline.com/berita/a/
aturan-kewajiban-sidik-jari-di-uu-bikin-bingung-notaris-lt52f8ed03d67c9/, 2023.
———. “INI Tegaskan Sidik Jari Cukup Jempol Kanan.” https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-tegaskansidik-
jari-cukup-jempol-kanan-lt5332b34c4dc5a/, 2023.
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. 4th ed. Yogyakarta: Mitra Buana
Media, 2021.
Jamie Armadi Jaya, Mulyani Zulaeha, and Suprapto. “Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi
Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.” Notary Law
Journal 1, no. 2 (2022): 133.
Jodhi Restu Pamungkas, Suryadi, and Ayu Efritadewi. “Analisis Kepastian Hukum Akta Terhadap Kewenangan
Notaris Dalam Pelayanan Berbasis Elektronik (Cyber Notary).” SOJ Student Online Jurnal 2, no. 1
(2021): 636.
Jozan Adolf, Widhi Handoko, and Muhamad Azhar. “Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta
Bidang Pertanahan.” NOTARIUS 13, no. 1 (2020): 183.
“Kakanwil Kementerian Hukum Dan HAM Bali Ingatkan Kewajiban Dan Larangan Notaris.” https://
sudutpandang.id/kakanwil-kemenkumham-bali-ingatkan-kewajiban-dan-larangan-notaris/, 2023. https://
sudutpandang.id/kakanwil-kemenkumham-bali-ingatkan-kewajiban-dan-larangan-notaris.
Kerina Maulidya Putri, Ichsan Anwary, and Diana Haiti. “Kewajiban Notaris Melakukan Pembacaan Dan
Penandatanganan Akta Di Depan Semua Pihak Secara Bersama-Sama.” NoLaj 1, no. 2 (2022): 162.
Kezia Debora Pingkan Angel Maramis, and Ro’fah Setyowati. “Tinjauan Yuridis Penerapan Sidik Jari Para
Penghadap Dalam Minuta Akta Notaris.” Notarius 15, no. 2 (2022): 719.
Komang Ayuk Septianingsih, I Nyoman Putu Budiartha, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Kekuatan
Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020):
Kuncoro, . Guritno Tri. “Efektfivitas Pasal 16 Ayat (1) Huruf c UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU
No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Mengenai Kewajiban Pelekatan Sidik Jari Penghadap Pada
Minuta Akta.” Privat Law 6, no. 1 (2018): 115.
“Pemeriksaan Notaris MPD Provinsi Sumatera Selatan,” 2023.
Prihapsari, Anindhita Budi. “Prinsip Kepastian Hukum Kewajiban Notaris Melekatkan Sidik Jari Penghadap
Pada Minuta Akta,” 2018.
Purnamasari, Ayu. “Implementasi Atas Pelekatan Sidik Jari Pada Minuta Akta Berdasarkan UU No, 2 Tahun
Tentang Perubahan Atas UU No. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS.” Repertorium
, no. 2 (2019): 11.
Rahmawati, Rizka. “Implementasi Kewajiban Notaris Untuk Melekatkan Sidik Jari Para Penghadap Pada
Minuta Akta.” Sasi 25, no. 1 (2019): 4.
Rivaldo, Rian. “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 Terhadap Syarat
Pengangkatan Notaris.” Officium Notarium 2, no. 1 (2022): 64.
Rossy Maduri. “Keabsahan Cap Ibu Jari Sebagai Pengganti Tanda Tangan Dalam Pembuatan Akta Notaris
(Studi Di Kantor Notaris/PPAT Eko Permana SH,MKn Di Labuhanbatu Utara).” Al-Hikmah Jurnal
Hukum Dan Kemasyarakatan 4, no. 1 (2023): 131.
Suhartati. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pembuatan Akta Otentik Pada Kantor Notaris Kabupaten Gowa.”
PETITUM 8, no. 2 (2020): 188.
Tania Novelin, and Made Sarjana. “Peran Notaris Dalam Penentuan Pembubuhan Sidik Jari Penghadap Dalam
Minuta Akta.” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 2 (2021): 243.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (2008).
UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (2014).
Wulan Wiryanthari Dewi, and Ibrahim R. “Kekuatan Hukum Pelekatan Sidik Jari Penghadap Oleh Notaris
Pada Minuta Akta.” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan 5, no. 3 (2020): 438.
Yunitasari, Deviana. “The Role Of Public Notary in Palembang Legal Protection or Standard Contracts For
Indonesia Consumers,.” JURNAL SRIWIJAYA LAW REVIEW. 1, no. 2 (2017): 181.
Article Metric
Abstract this article has been read : 478 timesPDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 513 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.1-16
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sri Turatmiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :