Kekuatan Alat Bukti Informasi Elektronik dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian

Budy Mulyawan

  Abstract


Fungsi penegakan hukum Keimigrasian dilaksanakan yaitu dalam bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian dan Tindakan yang bersifat Pro Justitia atau penyidikan.Dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian terkadang menghadapi suatu permasalahan yaitu penggunaan alat bukti yang ada sekarang dirasa sangat terbatas mengingat perubahan yang cukup pesat dalam masyarakat. Dalam alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian terdapat 2 (dua) alat bukti di luar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satunya adalah alat bukti informasi elektronik, yang dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam proses pemeriksaan. Penerapan terhadap alat bukti informasi elektronik tersebut masih jarang digunakan sehingga tingkat efektivitasnya dinilai kurang. Meskipun pada umumnya alat bukti tersebut baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan.


  Keywords


Alat Bukti, Informasi Elektronik, Penyidikan

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Edisi Revisi, cet. 3: Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

_______. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

International Organization for Migration. Petunjuk Penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia – Pencegatan, Penyidikan, Penuntutan dan Koordinasi di Indonesia. Jakarta: International Organization for Migration, 2012

Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 1998.

Sasangka, Haridan Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.

Suryono, Sutarto. Hukum Acara Pidana Jilid II. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2004.

Santoso, M. Imam. Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia. Bandung: Pustaka Reka Cipta. 2012.

W. Gulo. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Grasindo. 2002.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

_______. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

_______. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

_______. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

________. Penjelasan atas Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013.

Internet

”Pengkajian: Kekuatan Nilai Pembuktian Terhadap Alat Bukti Elektronik Dalam Penanganan Tindak Pidana”, Kejaksaan Republik Indonesia: https://www.kejaksaan.go.id/unit Kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&id=418 20 Agustus 2017


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1467 times
PDF file viewed/downloaded : 3715 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.107-118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Budy Mulyawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic