Upaya Peningkatan Akses Keadilan Terhadap Penerima Bantuan Hukum di Indonesia Melalui Paralegal
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perkembangan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia serta menelaah terkait tantangan-tantangan apa saja yang akan dihadapi oleh paralegal dalam praktik pemberian bantuan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil
penelitian ini mengungkapan bahwa perkembangan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia dapat dikaji dalam Permenkumham No. 1 Tahun 2018 paralegal berwenang untuk memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, namun hal ini dianggap bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Agung
No. 22/P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 11 dan 12 dari Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tidak berlaku secara umum, sehingga kewenangan paralegal hanya sebatas pemberian bantuan hukum secara non litigasi, kemudian peran paralegal mendapatkan suatu penegasan kembali dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 dimana paralegal diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum secara litigasi
namun tidak secara mandiri, dalam praktik pemberian bantuan hukum oleh paralegal secara umum terdapat beberapa tantangan yang dapat menjadi penghambat di antaranya adalah paralegal diwajibkan untuk memiliki pemahaman tentang sistem hukum, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku di wilayah yang relevan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahyar, Ahyar. “Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum
De Jure 20, no. 3 (29 September 2020): 409. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.409-434.
Ani Purwati. Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Jakad Media Publishing, t.t.
Atmasasmita, Romli, Aman Sembiring Meliala, dan Agus Takariawan. Reformasi hukum, hak asasi manusia
& penegakan hukum. Cet. 1. Bandung: Mandar Maju, 2001.
“Badan Pusat Statistik.” Diakses 9 Juli 2023. https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/01/16/2015/persentasependuduk-
miskin-september-2022-naik-menjadi-9-57-persen.html.
Budiana, Ida Ayu Tara Masari, I. Made Minggu Widyantara, dan Luh Putu Suryani. “Eksistensi Paralegal
dalam Pemberian Bantuan Hukum di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.” Jurnal
Konstruksi Hukum 3, no. 2 (29 Maret 2022): 327–32. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4820.327-332.
Fajaruddin, Fajaruddin, dan Rasta Kurniawati Pinem. “’Aisyiyah’s Legal Aid Model in Medan City.”
International Journal Reglement & Society (IJRS) 1, no. 2 (8 September 2020): 38–43. https://doi.
org/10.55357/ijrs.v1i2.9.
I. Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada
Media, 2016.
Irawan, Andrie, dan Muhammad Haris. “Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
dan Kelompok Rentan di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan
Masyarakat 7, no. 1 (9 April 2022): 35–54. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v7i1.1123.
Kalingga, Qori Rizqiah H. “EFEKTIVITAS PROGRAM PENDAMPINGAN (PARALEGAL) DALAM
MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA DI KECAMATAN PERCUT SEI TUAN.” JURNAL PENELITIAN PENDIDIKAN
SOSIAL HUMANIORA 5, no. 1 (28 Mei 2020): 50–57. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v5i1.417.
Kenedi, John. “URGENSI PENEGAKAN HUKUM DALAM HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA”
(2016).
Kurniawan, Neo Adhi. “PERAN PARALEGAL DALAM PERLINDUNGAN SERTA PEMENUHAN HAK
HUKUM MASYARAKAT.” Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial (JPDS) 3, no. 1 (30 April 2020): 28–33.
https://doi.org/10.17977/um032v3i1p28-33.
Muhlizi, Arfan Faiz. “PENGUATAN PERAN TOKOH ADAT SEBAGAI PARALEGAL DALAM
MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8,
no. 1 (15 Mei 2019): 127–45. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.308.
Mustamu, J., dan H. Salmon. “EKSISTENSI PARALEGAL SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM
DI PROVINSI MALUKU.” UNES Law Review 4, no. 1 (25 September 2021): 26–34. https://doi.
org/10.31933/unesrev.v4i1.213.
Noni, Ni Putu Noni Suharyanti, Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, dan I. Made Nistra. “EFEKTIVITAS
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL
DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LBH-APIK BALI.” Jurnal Analisis Hukum 4, no. 1
(30 April 2021): 16–33.
RI, Sekretariat Jenderal MPR. “Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Dewan Pengacara Nasional Indonesia,
Bamsoet Ingatkan Jaga Integritas Dan Profesionalisme Advokat.” mpr.go.id. Diakses 9 Juli 2023. https://
www.mpr.go.id/berita/Sosialisasi%C2%A0Empat-Pilar-MPR-RI-Bersama-Dewan-Pengacara-Nasional-
Indonesia,---Bamsoet-Ingatkan-Jaga-Integritas-dan-Profesionalisme-Advokat.
Rosalina, Maria. “Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin
Dan Marginal Dalam Mencari Keadilan.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi
Hukum Dan Masyarakat 17, no. 2 (14 Maret 2018): 63–76. https://doi.org/10.30743/jhk.v17i2.353.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, dan Laurensius Arliman Simbolon. “Partisipasi Masyarakat di dalam
Perlindungan Anak yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum.” PADJADJARAN Jurnal
Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 2 (20 Oktober 2016): 310–29. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a5.
Sianturi, Kristina Agustiani, dan Ali Marwan Hsb. “Keberadaan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum
(Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018).” Mahadi: Indonesia Journal of Law 1, no.
(10 Februari 2022): 72–95.
Siti, Aminah, dan Muhammad Daerobby. Paralegal Adalah Pemberi Bantuan Hukum. 1 vol. The Indonesian
Legal Resource Centre (ILRC), 2019.
Sugiartha, I Nyoman Gede, dan Cokorde Gede Swetasoma. “Eksistensi Paralegal dalam Meminimalisir
Kekerasan Terhadap Perempuan di Desa Tuwed Kabupaten Jembrana.” KERTHA WICAKSANA 16, no. 2
(27 Juli 2022): 91–97. https://doi.org/10.22225/kw.16.2.2022.91-97.
Utami, Nurani Ajeng Tri, dan Hibnu Nugroho. “THE URGENCY OF PARALEGAL POSITION IN LAW
ENFORCEMENT IN INDONESIA THROUGH THE PROVISION OF LEGAL AID.” Proceeding
ICMA-SURE 2, no. 1 (10 Februari 2023): 167–75. https://doi.org/10.20884/2.procicma.2023.2.1.7749.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun (1945)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, § Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, § Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal
dalam Pemberian Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal
dalam Pemberian Bantuan Hukum
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/P/HUM/2018.
Article Metric
Abstract this article has been read : 501 timesPDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 509 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.221-234
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Arya Made Bayu Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :