Pengaturan Juru Bahasa Isyarat dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris bagi Penghadap Tunarungu
Abstract
Penulisan bertujuan menganalisis pengaturan juru bahasa isyarat dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris bagi penghadap tunarungu di Indonesia, menganalisis pengaturan yang relevan mengenai persoalan tersebut atas penyediaan juru bahasa isyarat oleh Notaris bagi penghadap tunarungu di masa mendatang. Manfaat penulisan memberikan pemahaman secara yuridis terkait pengaturan penyediaan juru bahasa isyarat dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris bagi penghadap tunarungu di Indonesia serta memberikan sumbangan keilmuan dalam dimensi Hukum Kenotariatan. Kekosongan norma melandasi penulisan menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan yang dianalisis dengan teknik deskriptif, komparatif, argumentatif, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan Notaris membuat akta otentik termuat dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris Perubahan. Pengaturan tersebut ditujukan bagi penghadap dengan kondisi non disabilitas saja karena memuat klausula “cukup jelas.” Berdasarkan studi komparasi UU Jabatan Notaris Perubahan dengan UU Notaris Jepang, maka UU Jabatan Notaris Perubahan belum mengatur mengenai penyediaan juru bahasa isyarat bagi penghadap tunarungu, sedangkan UU Notaris Jepang telah mengatur perihal juru bahasa isyarat. Penyelesaian urgensi atas problematika ini dengan merumuskan pengaturan juru bahasa isyarat dalam UU Jabatan Notaris Perubahan dengan mengadopsi ketentuan yang termuat dalam UU Notaris Jepang.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018. Anggelina, Ni Putu. “Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris.” Acta
Comitas 3, no. 3 (2018): 511.
Ardiansyah, Mohammad Kamil. “Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020): 363.
Ardiputra, Muhammad Agung. “Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 40.
Darmawan, Komang Dicky, and Nyoman Satyayudha Dananjaya. “Keabsahan Transaksi E-Commerce Dalam Pembuatan Akta Perspektif Cyber Notary Dengan Menggunakan Digital Signature.” Acta Comitas 7, no. 02 (2022): 233.
Indrawati, Octavia Dewi, and I. G. N. Dharma Laksana. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Penyandang Disabilitas Sensorik (Tuna Rungu) Dalam Proses Peradilan Pidana.” E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicana 9, no. 3 (2020): 11.
Mahadewi, I Gusti Agung Ika Laksmi, Ni Komang Tari Padmawati, and I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiar. “Notary in Indonesia: How Are State Fundamental Values Reflected in Law and Professional Ethics?” Udayana Journal of Law and Culture 6, no. 2 (2022): 205.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2018. Ndaumanu, Frichy. “Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah
Daerah.” Jurnal HAM 11, no. 1 (2020): 132.
Ningsih, Ayu, Faisal A.Rani, and Adwani. “Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 2 (2019): 202–3.
Nurimaniar, Yuditia, and Hilmi Ardani Nasution. “Humanitarian Intervention: Institutional Support from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 16, no. 3 (2022): 378–79.
Okladea Amanda, Bella. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna.” Recital Review 4, no. 1 (2022): 222.
Pratama, Brilian, Happy Warsito, and Herman Adriansyah. “Prinsip Kehati-hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 29.
Purnayasa, Agus Toni. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik.” Acta Comitas 3, no. 3 (2018): 398.
Qamar, Nurul, and Hardianto Djanggih. “Peranan Bahasa Hukum Dalam Perumusan Norma Perundang- undangan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 3 (2017): 341.
Sanusi, Ahmad. “Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020): 442.
Sembiring, Rezeky Febrani, and Made Gde Subha Karma Resen. “Keabsahan Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Otentik.” E-Journal Ilmu Hukum Kertha Desa 10, no. 2 (2022): 62.
Setiadewi, Kadek, and I Made Hendra Wijaya. “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 131.
Setiawan, Khafid, Bhim Prakoso, and Moh. Ali. “Notaris Dalam Pembuatan Akta Kontrak Yang Berlandaskan
Prinsip Kehati-hatian.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 2, no. 2 (2021): 48.
Simatupang, Taufik H. “Analisa Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Pengelolaan dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-Undangan di Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 1 (2018): 9.
Taruk Allo, Ebenhaezer Alsih. “Penyandang Disabilitas Di Indonesia.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan
Sosial 9, no. 3 (2022): 808.
Triwulandari, Agung Mas. “Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya
dengan Asas Equality Before The Law.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020): 549.
Widyantari, Made Dita. “Fungsi dan Kedudukan Penerjemah Tersumpah dalam Pembuatan Akta Notaris.”
Acta Comitas 4, no. 1 (2019): 36. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia” (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, § Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 (1999).
Undang-Undang No. 74 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 53 Tahun 1908 (Koshoninho). Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun
Tentang Jabatan Notaris, § Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, § Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 (2016).
Article Metric
Abstract this article has been read : 208 timesPDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 242 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ida Ayu Putu Kurnia Pradnyadewi, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :