Relevansi Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat
Abstract
Wacana penundaan pemilu pada tahun 2024 mendatang, sempat beredar di tengah keberlangsungan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang secara konsepsi dapat diklasifikasikan sebagai darurat sipil di Indonesia. Wacana tersebut dilontarkan oleh sekelompok elit politik tertentu dan mendapatkan respon yang beragam di tengah masyarakat, dari yang menyetujuinya hingga menolak gagasan tersebut. Tulisan ini menjelaskan mengenai pelaksanaan pemilu 2024 dalam konteks hukum tata negara darurat, sebagai cabang kajian keilmuan dari hukum tata negara yang membahas negara ketika dihadapkan dengan kondisi yang tidak normal alias darurat dikarenakan adanya bahaya yang mengancam jalannya keberlangsungan bangsa dan negara. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual yang nantinya akan menilai apakah penundaan pemilu tersebut dapat dibenarkan dalam sudut pandang hukum tata negara darurat, serta dengan melihat implikasi dari bahaya Covid-19 saat ini dengan didukung dengan kebijakan yang ada dari pemerintah, serta lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri yakni Komisi Pemilihan Umum.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007. Huijabers, Theo. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: Kanisius, 1982. Kamarusdiana. Filsafat Hukum. Jakarta: UIN Jakarta Press, 2018.
Kusnardi, Moh. dan Ibrahim, Harmaily. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PSHTN-FHUI, 1998.
Muntoha. Negara Hukum Indonesia: Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kakuba, 2013.
Nurul Huda, Uu. Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia. Bandung: Fokus Media, 2018.
Pahlevi, Indra. Sistem Pemilu 2009: Upaya Penguatan Demokrasi Substansial. Jakarta: Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI, 2008.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Saihu, Muhammad dkk. Penyelenggara Pemilu di Dunia: Sejarah Kelembagaan, dan Praktik Pemilu di Negara Penganut Sistem Pemerintahan Presidensial, Semi Presidensial dan Parlementer. Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 2015.
Sihombing, Herman. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1996.
Adhari, Agus. “Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Dialogia Luridica 11, no. 1 (2019): 47-50.
Ariviani, Rubian, Asy’ari Hasyim, dan Hardjanto Untung Sri. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Berkaitan dengan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 7-8.
Ashari, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilihan Umum Secara Serentak.” Jurnal IUS IV, no. 1 (2016): 103-104.
Diniyanto, Ayon. “Penundaan Pemilihan Umum di Negara Hukum: Kajian Demokrasi Konstitusional.” Jurnal
Negara Hukum 13, no. 2 (2022): 232.
Hantoro, Novianto M. “Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.” Jurnal Negara Hukum 5, no. 2 (2014): 111.
Harimurti, Yudi Widagdo. “Penundaan Pemilihan Umum dalam Perspektif Demokrasi.” Jurnal Rechtldee 17, no. 1 (2022): 19-21.
Huda, Ni’matul. “Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 7, no. 5 (2010): 75-76. Jacob, Calvin Epafroditus. “Tinjauan Yuridis terhadap Penetapan Keadaan Darurat Berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Lex et Societatis VII, no. 6 (2019): 63.
Kartiko, Galuh. “Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Konstitusi II, no.1 (2009): 46.
Matompo, Osgar S. “Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Keadaan Darurat.” Jurnal
Media Hukum 21, no. 1 (2004): 62.
Muntoha, “Demokrasi dan Negara Hukum.” Jurnal Hukum 16, no. 3, (2009): 388.
Prasetio, Rizki Bagus. “Pandemi Covid 19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM.”
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2, (2021): 329.
Putri, Ririn Noviyanti. “Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20, no. 2, (2020): 705-706.
Riskiyono, Joko. “Kedaulatan Partisipasi Pemilih dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Serentak 2019.” Jurnal Politica 10, no. 2 (2019): 162.
Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Yoan Dwi Pratama, dan Axcel Deyong Appono. “Realisasi Wacana Penundaan Pemilihan Umum: Manifestasi Kontradiksi terhadap Supremasi konstitusi dan Demokrasi.” Jurnal APHTN-HAN, (2022): 202.
Siagian, Abdhy Walid, Habib Ferian Fajar, dan Rozin Falih Alify. “Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.” Jurnal Legislatif 5, no. 2 (2022): 109.
Simamora, Janpatar. “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan Yang Memaksa” dalam Penerbitan PERPPU.”
Jurnal Mimbar Hukum 22, no. 1 (2010): 59.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 30-31.
Wardhani, Primandha Sukma Nur. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum,” Jurnal
Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 10 (2018): 60-61.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum & Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 (2017).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, & Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 (2017).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 1959 tentang pencabutan undang-undang No. 74 tahun 1957 & Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957 Dan Penetapan Keadaan Bahaya (1959).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 (2022). Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 (2022).
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 (2022).
Antara. “Sri Mulyani Siapkan Rp 25,01 Triliun dari APBN untuk Pemilu Serentak 2024 ini rinciannya.”
Tempo, 2023. https://bisnis.tempo.co/read/1687456/sri-mulyani-siapkan-rp-2501-triliun-dari-apbn-
untuk-pemilu-serentak-2024-ini-rinciannya. diakses pada 27 Maret 2023, Pukul 15.02 WIB.
Fitria Chusna Farisa. “Gaduh Isu Penundaan Pemilu, di Kabinet Jokowi, dan Anomali Tak” ada Visi Menteri.” Nasional Kompas, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/17292931/gaduh-isu-penundaan- pemilu-di-kabinet-jokowi-dan-anomali-tak-ada-visi?page=all/. diakses pada 27 Maret 2023, Pukul 15.02 WIB.
Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. “Presiden Umumkan Pencabutan Kebijakan PPMK.” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2023. https://setkab.go.id/presiden-jokowi-umumkan- pencabutan-kebijakan-ppkm/, diakses pada 27 Maret 2023, Pukul 15.02 WIB.
Komisi Pemilihan Umum. “Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2019 Tingkat Nasional.” Komisi Pemilihan Umum, 2019. https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprri/hitung-suara/. diakses pada 27 Maret 2023, Pukul
02 WIB.
Tim CNN Indonesia. “Cak Imin Soal Tunda Pemilu: Saya Hanya Usul, Penentu di Presiden.” CNN Indonesia, 2022. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220301142545-32-765389/cak-imin-soal-tunda-
pemilu-2024-saya-hanya-usul-penentu-di-presiden. diakses pada 27 Maret 2023, Pukul 15.02 WIB.
Tim Detik.com. “Pernyataan Lengkap Jokowi Tegaskan Pemilu 2024 tidak Ditunda.” Detik, 2022. https:// news.detik.com/berita/d-6026058/pernyataan-lengkap-jokowi-tegaskan-pemilu-2024-tidak-ditunda. diakses pada 27 Maret 2023, Pukul 15.02 WIB.
Widya Istanto Nurcahyo. “Pandemi ke Endemi Covid-19.“ Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, 2022. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1112/pandemi-ke-endemi- covid-19. diakses pada 27 Maret 2023, Pukul 15.02 WIB.
Yefta Christopherus Asia Sanjaya. “Indonesia Disebut Sudah Endemi Covid-19, Ini Bedanya dengan Pandemi.” Kompas.com, 2022. https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/23/110913365/indonesia- disebut-sudah-endemi-covid-19-ini-bedanya-dengan-pandemi?page=all. diakses pada 27 Maret 2023,
Pukul 15.02 WIB.
Article Metric
Abstract this article has been read : 1255 timesPDF (Bahasa Indonesia) file viewed/downloaded : 886 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Denis - Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :