Optimalisasi Pos Lintas Batas Tradisional dalam Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian Studi Kasus Imigrasi Entikong
Abstract
Pos Lintas Batas tradisional keimigrasian mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pembangunan kawasan perbatasan, yaitu memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap lalu lintas penduduk di sekitar garis perbatasan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa fungsi keimigrasian di pos lintas batas dilaksanakan oleh pejabat imigrasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan fungsi keimigrasian di pos lintas batas tradisional di Kantor Imigrasi Klas II Entikong. Penelitian ini bersifat deskriftif analisis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan fungsi keimigrasian Pos Lintas Batas tradisional di Kanim Entikong belum terlaksana dengan optimal. Hal ini disebabkan beberapa hambatan dari berbagai aspek, antara lain kelembagaan, terbatasnya sumber daya manusia dan kurangnya sarana prasarana pendukung. Untuk mengoptimalkan Pos Lintas Batas tradisional dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan jumlah pejabat imigrasi dan kompetensi petugas Pos Lintas Batas tradisional serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Adi Sumardiman. Wilayah Indonesia dan Hukumnya Buku I : perbatasan Indonesia - Papua New Guinea. Jakarta : Pradnya Paramita.1992.
Decentralation Support Facility Indonesia. Naskah Kebijakan Pengelolaan Perbatasan Secara Terpadu. 2011.
Gunawati Wuryandari. Format Baru Politik Luar Negeri Indonesia, Jakarta. LIPI.2009
Jawahir Thontowi. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Refika Aditama. 2006.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Kawasan Perbatasan Antarnegara di Indonesia Republik Indonesia, Jakarta.2004.
M. Iman Santoso. 2004. Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomii dan Ketahanan Nasional.Jakara:UI-Press. 2004.
Mahendra Putra Kurnia. Hukum Kewilayahan Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya Press. 2011.
Mauna, Boer. Hukum Internasional (Pengertian, Peranandan Fungsi dalam Era DinamikaGlobalisasi), Edisi ke-2. Bandung: Alumni. 2005.
Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2003.
Mochtar Kusumaatmadja. Pembaharuan Pendidikan Hukum dan Pembinaan profesi. Bandung: Lemlit. Hukum dan Kriminal. FH-Unpad.1996.
Moleong Lexy J. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung; Remaja Rosdakarya. 2004.
Rizal Darmaputra. Manajemen Perbatasan dan Reformasi Sektor Keamanan. Jakarta: IDSPS Press. 2009.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.2008
Suryo Sakti Hadiwijoyo. Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.2011
Tim Pusat Studi Pancasila UGM, Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan dan Tertinggal. Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.2015.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Nomor39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
SumberLain
Onlinehttps://www.bappenas.go.id/files/6313/5027/3739/bab-26__20090202204616__1756__27.pdf
https://www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/11640/3867/.
http://imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/tempat-pemeriksaan-imigrasi#pos-lintas-batas-republik-indonesia.dilihat 9 Agustus 2017
https://batasnusa.wordpress.com/2009/04/02/masalah-perbatasan-negara/.
Article Metric
Abstract this article has been read : 3448 timesPDF file viewed/downloaded : 4664 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.57-71
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Insan Firdaus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :