Peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang terkait dengan Peran Unit Pemberantasan Pungli Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia. Permasalahan yang timbul dalam penelitian ini pertama bagaiman peran Unit Pemberantasan Pungli dan apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanan sapu bersih pungutan liar. Kedua bagaimana peran Unit Pemberantasan Pungli dapat mewujudkan akuntabilitas dan integritas aparatur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Metode penelitian yang digunakan adalah mengabungkan metode penelitian normatif dan metode penilitian empiris (mixed methods). Pengumpulan data dengan melakukan penyebaran kuesioner kepada anggota tim Unit Pemberantasan Pungli, Petugas unit layanan dan masyarakat penguna layanan. Sampel lokasi didasarkan atas keterwakilan willayah Barat, Tengah dan Timur Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Unit Pemberantasan Pungli sudah berjalan tetapi belum maksimal, dan masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya diantaran belum tersedianya aggaran khusus untuk kegiatan Unit Pemberantasan Pungli, mekanisme kerja belum diatur dan belum ada standar operasional prosedur. Tingkat korelasi antara peran Unit Pemberantasan Pungli dalam mewujudkan akuntabilitas dan integritas aparatur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi rata-rata menunjukan tingkat korelasi yang positif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adam I. Indrawijaya. 2000. Perilaku organiasi. Jakarta Sinar baru Algesindo.
Soedjono, Dirdjosisworo. 1983. Pungli: Analisa Hukum & Kriminologi, cetakan ke-2. Bandung: Sinar Baru.
Soedjono, Soedjono, Dirdjosisworo. 1983. Pungli: Analisa Hukum & Kriminologi, cetakan ke-2. Bandung: Sinar Baru.
Moekijat. 2008. Adminitrasi Perkantoran. Bandung: Mandar Maju
Hartatik, Indah Puji. 2014. Buku Praktis Mengembangkan SDM. Jogjakarta. Laksana.
Hasil Penelitian/Tesis, Skripsi/ Majalah
BPKP. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat. Jakarta: Tim Pengkajian SPKN RI. 2002
I wayan sudana:Mewujudkan Birokrasi yang Mengedepankan Etika Pelayanan Publik : 2006
Internet
Sesmenkopolhkam Letjen Yoedhi Swastono : Workshop Nasional Saber Pungli http://m.radarbangka.co.id/berita/detail/nusantara/45838/tim-saber-pungli-kemenkumham-fokus-sentuh-lapas-dan-imigrasi.html
Fuska Sani Evani/PCN: http://www.beritasatu.com/hukum/398101-petugas-imigrasi-yogya-terkena-ott-satgas-pungli.html diakses 27 Maret 2017.
https://ilmupemerintahan.wordpress.com/2009/06/06/mewujudkan-birokrasi-yang-mengedepankan-etika-pelayanan-publik/
Ardeno Kurniawan, S.E., M.Acc, Ak.: Fraud di Sektor Publik dan Integritas Nasionalhttp://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sulsel/files/paraikatte/26_paraikatte_edisi_26_1_web.pdf diakses 1 Maret 2017
Dewi ;
http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pungutan-liar-pungli.html diakses 19 juli 2017. Pukul 14.20 wib
Eka Dimas Puspita.http://mynewblogekadp.blogspot.co.id/2017/04/pengertian-dan-jenis-jenis-teori-adm.html
Sudikno Mertokusumo : meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat. http://sudiknoartikel.blogspot.co.id/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html diakses
http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-yustisi/
http://sudiknoartikel.blogspot.co.id/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html diakses 26 juli 2017.
http://e-designonline.blogspot.co.id/2014/06/tingkat-kesadaran-masyarakat-dan.html
Peraturan Perundang- Undangan
Republik Indonesia, Kitap Undang-undang Hukum Pidana, KUHP Nomor 1 tahun 1947
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres Nomor 87 Tahun 2016
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, tentang Tim Pemantau Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kepmen Nomor M.HH-04.PW.02.03 Tahun 2016
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Unit Pemberantasan Pungli di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kepmen Nomor M.HH.06.PW.02.03 Tahun 2016
Article Metric
Abstract this article has been read : 2516 timesPDF file viewed/downloaded : 2989 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.21-38
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Nizar Apriansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :