Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indonesia Asli Ditinjau dari Perspektif Ketatanegaraan

Mei Susanto

  Abstract


Wacana mengembalikan syarat Presiden ialah orang Indonesia asli seperti dalam UUD 1945 Sebelum Perubahan muncul ke publik sebagai respon atas isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, telah menimbulkan problematika ketatanegaraan. Rumusan masalah yang hendak diteliti adalah bagaimana wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatatanegaraan Indonesia dan bagaimana solusi terhadap wacana tersebut. Studi ini menganalisis problematika wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia serta solusi terhadap problematika tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitiktekankan pada studi kepustakaan. Dari studi ini dapat disimpulkan bahwa wacana mengembalikan Presiden ialah orang Indonesia asli tidaklah tepat karena mengandung nilai diskriminasi warga negara. Ketentuan Presiden warga negara sejak kelahiran dalam Perubahan UUD 1945 sudah tepat. Solusi untuk mengatasi persoalan tersebut khususnya isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, dapat menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sumber hukum formil dalam hukum tata negara yang patut dihormati dan ditaati.


  Keywords


Presiden, Orang Indonesia Asli, Persyaratan

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 1413 times
PDF file viewed/downloaded : 10014 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.193-204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Mei Susanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic