PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK THE FULFILLMENT ON THE RIGHT TO EDUCATION FOR JUVENILE CRIMINALS IN THE JUVENILE SPECIAL CORRECTION FACILITY

Oki Wahju Budijanto

  Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dalam pemenuhan hak atas pendidikan serta mengetahui model kerjasama dalam pemenuhan hak atas pendidikan yang dapat diterapkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Permasalahan yang diungkap adalah bagaimana pelaksanaan pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan serta hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar model kerjasama dalam pemenuhan hak atas pendidikan dapat diterapkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan menggunakan metode kualitatif yang kemudian dianalisis secara deskriptif.Data yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah kenakalan anak sudah mengarah kepada bentuk tindakan kriminal berat, seperti narkoba, penganiayaan berat bahkan tindakan pembunuhan. Berkaitan dengan proses asimilasi, pihak Lapas tentu saja akan memberikan pertimbangan khusus bagi anak didik pemasyarakatan yang terlibat dalam kejahatan semacam ini, karena anak didik pemasyarakatan semacam ini tentunya akan menghadirkan resiko tersendiri dari sisi keamanan serta psikologis mereka. Belum semua anak didik pemasyarakatan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Masih terdapat anak didik pemasyarakatan mengikuti pendidikan di luar Lapas dengan biaya sendiri. Hal ini tentu saja memprihatinkan karena membatasi akses pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan yang berasal dari keluarga tidak mampu. Tingkat pendidikan anak didik pemasyarakatan ternyata cukup bervariasi. Anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus, misalnya anak didik pemasyarakatan yang buta aksara atau yang sudah terlalu “tua” untuk bersekolah di SD atau SMP.Dari data tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa model pendidikan dan pembinaan yang tepat dilakukan dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan di LPKA adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dalam mewujudkan PKBM yang dimaksud, partisipasi dari berbagai institusi sangat berpengaruh dalam keberhasilannya. Konsep PKBM menunjukkan bahwa prinsip hak asasi manusia (partisipasi dan non-diskriminasi) dapat diterima dan diterapkan pada (LPKA).Saran yang dapat disampaikan adalah ke depan model pendidikan dan pembinaan anak harus dapat memberikan standar minimum penyelenggaraan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA, baik standar kurikulum yang sesuai dengan kapasitas anak didik pemasyarakatan maupun sarana dan prasarana yang harus tersedia. Sedangkan dari segi ketersediaan tenaga pengajar, disyaratkan keahlian di bidang pendidikan sebagai syarat utama pendaftaran kepegawaian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pembinaan dan pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan akan berhasil dengan manajemen dan kepemimpinan yang baik. Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) diharapkan kedepan lebih mampu mengelola institusi dengan melibatkan berbagai pihak luar baik itu pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Swasta maupun masyarakat. Persamaan persepsi semua Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala LembagaPembinaan Khusus Anak (LPKA) dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan/pencerahan yang diikuti dengan teknik pemasaran, agar fungsi dari Divisi Pemasyarakatan tidak semata-mata hanya untuk koordinasi saja.

Abstract

This study intends to inventory the things what needs to be done in fulfillment of education right and to know the cooperation in its fulfillment can be applied to the Institution of Special Development of the Children (LPKA).It reveals the problem of how the implementation of education for correctional proteges and things that need to be done in order that model can be carried out by kualitative method, then analyzed descriptively. Based on research data, the children delinquency is to severe criminal such as drug abuse, severe torture and even murder. Then related to the process of assimilation, the correctional institutions will give special consider to them,because they will take their own risks both security and psychology. Not all of them get the same opportunity of education. They still study outside of correctional intitution at their own expense. It is certainly concerned cause it restricts their access of education of disadvantaged families. They also have varieties of educational level. For example,the disable of illiteracy or the "elder" to study at elementary school or junior high school.Based on data, it can be concluded that the right model is the Community Learning Center (CLC). In realizing of it, the participation of various institutions is very influential. The CLC concepts show that the principle of human rights (participation and non-discrimination) can be accepted and applied to (LPKA). It suggests the model of education and children development should be able to provide a minimum standard of education at the Institution of Special Development of the Children,in the next time, either the standard curriculum of correctional prosteges and infrastructure that must be available. In terms of the availability of teachers, required the expertise in the field of education as main condition of employment enrollment at the Institution of Special Development of the Children (LPKA). The development and implementation of educational programs to the correctional prostegeswill be will succeeded with good management and leadership. In the the chief of the Correctional Division of and the Chief of Institution of Special Development of Children is hoped can manage their institutions involed some external parties both local governments, NGOs, private and public. The same perception can be achieved by giving trainning/ enlighment of marketing technical, so that the function of the correctional divisions are not merely about coordinations.


  Keywords


partisipasi; pendidikan; anak didik pemasyarakatan; participation; education; corectional prosteges.

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 3042 times
PDF file viewed/downloaded : 2199 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2013.V7.62-72

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Oki Wahju Budijanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic