KESIAPAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RENCANA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM THE READINESS OF THE REGIONAL OFFICES OF THE MINISTRY OF LAW AND HUMAN RIGHTS A PLAN OF LEGAL AIDS

Nizar Apriansyah

  Abstract


Pemusatan pengelolaan bantuan hukum di Kementerian Hukum dan HAM menemukan beberapa masalah diantaranya bagaimana kesiapan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Peran lembaga/instansi terkait lainnya dalam mengimplementasikan undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan apakah pemberian bantuan hukum berdampak pada Perekonomian. Kajian ini mengunakan metodologi deskriptif analisis yang bertujuan untuk menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan terkait dengan akan dilaksanakannya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang bantuan Hukum.Berdasarkan data lapangan diperoleh kesimpulan bahwa Kanwil siap menerima limpahan wewenang seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tapi, ada kekawatiran dari pihak kanwil sendiri terkait dengan pertangungjawaban keuangan, kesiapan tenaga teknis, kurangnya pemahaman sebagian pegawai mengenai Undang-undang ini dan pengawasanan terhadap LBH yang diberikan dana dan wewenang memberikan bantuan hukum, Untuk melihat kendala pemberian bantuan hukum kami mensurvey 77 Narapidana dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menunjukan sebagian besar Responden belum mengetahui program bantuan, untuk Peran lembaga terkait, diantaranya LBH mengupayakan perubahan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum. Biro Hukum Pemda, telah menganggarkan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Penelitian ini merekomendasikan antara lain menyusun SOP pengucuran dana bantuan hukum oleh Kantor Wilayah, Pengawasan dan pengendalian pengucuran dana bantuan hukum oleh Kantor Wilayah, adanya mekanisme dan standar pertangung jawaban keuangan penyelenggara bantuan hukum serta mekanisme pengawasan terhadap kinerja lembaga pemberi bantuan hukum, menyeleksi LBH yang diberi wewenang memberikan bantuan hukum secara selektif dengan kriterian tertentu, ada kerja sama antara Kanwil Kementerian hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah dalam memberikan sosialisasi yang lebih instensif kepada masyarakat tentang pemahaman Hukum.

Abstract

Centralizing the management of legal aid at the Ministry of Justice and Human Rights has found several issues that is ; how about the readiness of regional offices of the Ministry of Law and Human Rights, then role of institutions/ other relevant agencies in implementing the Act Number 16 of 2011 on Legal Aid and whether the provision of legal aid impacted to the economy.This study uses analitycal descriptive methodology intended to describe the actual conditions in the field related to the implementation of it.Based on field data, it has concluded that the regional offices are ready to receive an delegation of authority as mandated in Law No. 16 of 2011 on Legal Aid but, they have any concerns about accountability of financial terms, readiness of technical staffs, lack of understanding of most of the employees of this law and the supervision / monitoring of the legal aid that provided fund and authority to provide it. Based on the survey that have been done on 77 prisoners and custodies in Correctional Institution (LP) and State Prison (Rutan), it shows tha the majority of respondents do not know that program, for the role of related institutions, including legal aid institutions have been trying to make significant changes in law enforcement. Legalagencies of regional government have budgeted funds legal aid for the poor. It recommends the arranging of standard operating procedures of legal aid disbursement, supervision and control of legal aid disbursement by the regional offices, a mechanism and standards of financial accounting of legal aid administrators and a mechanisms to control the performance of them, selecting authorized legal aids, carefully, working together between the regional offices of the Ministry of law and human Rights and local governments to socialize the understanding of law to the public, intensively Law.


  Keywords


bantuan hukum; rakyat miskin; lembaga bantuan hukum; legal aid; the poor; the institution of legal aid for.

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 433 times
PDF file viewed/downloaded : 3670 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2013.V7.41-61

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Nizar Apriansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic