Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen

Adis Nur Hayati, Antonio Rajoli Ginting

  Abstract


Pengaturan mekanisme pemberian ganti kerugian pengembalian dana dalam transaksi e-commerce belum diatur secara teknis. Sementara itu, banyak pelaku usaha marketplace yang menetapkan kebijakan pengembalian dana yang tidak diberikan langsung ke rekening konsumen, tetapi dalam bentuk saldo digital marketplace. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud mengkaji mekanisme ganti rugi pengembalian dana dalam transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Tipe penelitian dalam kajian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua mekanisme ganti rugi pengembalian dana yang mungkin terjadi, yaitu pengembalian dana tanpa kewajiban pengembalian barang dan pengembalian dana dengan syarat pengembalian barang. Berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia, mekanisme tersebut pada dasarnya sah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, hasil penelitian juga menunjukan bahwa pengembalian dana dalam bentuk saldo digital sah untuk dilakukan, tetapi isu yang perlu diperhatikan adalah 1) kemudahan dan batasan jangka waktu pengembalian dana konsumen ke dalam saldo digital marketplace serta 2) kemudahan dan jangka waktu penarikan saldo digital marketplace ke dalam rekening bank konsumen. Saran yang disampaikan adalah agar meninjau ulang Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta mengakomodasi pengaturan ganti rugi pengembalian dana dalam bentuk saldo digital dalam transaksi e-commerce.


  Keywords


perlindungan konsumen; ganti rugi; pengembalian dana; saldo digital

  Full Text:

PDF

  References


Amanda, Gita. “BPKN: Pengaduan Konsumen Terkait E-Commerce Peringkat Satu.” Republika. Last modified 2021. https://www.republika.co.id/berita/qprakz423/bpkn-pengaduan-konsumen-terkait-ecommerce-peringkat-satu, diakses pada 17 Juli 2021.

Andri, Yustinus. “Menyoal Pengembalian Dana Konsumen Atas Transaksi Ecommerce.” Ekonomi Bisnis. Last modified 2019. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190805/12/1132639/menyoal-pengembalian-dana-konsumen-atas-transaksi-ecommerce, diakses pada 14 Juni 2021.

Bahtiar, Rais Agil. “Potensi, Peran Pemerintah, Dan Tantangan Dalam Pengembangan E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik volume.11, no. 1, Juni (2020): 14.

Blibli. “Apa Itu Blipay.” Last modified 2021. https://www.blibli.com/faq/blipay/apa-itu-blipay/, diakses pada 14 Juni 2021.

———. “Pengembalian Produk Dan Dana.” Last modified 2021. https://www.blibli.com/faq/topic/pengembalian-produk/pengembalian-dana/pengembalian-dana-blipay/, diakses pada 14 Juni 2021.

Budiyunanto, Chandra. “Withdraw (Tarik Saldo) Blibli.Com Super Mengecewakan.” Media Konsumen. Last modified 2020. https://mediakonsumen.com/2020/06/18/surat-pembaca/withdraw-tarik-saldo-blibli-com-super-mengecewakan, diakses pada 17 Juli 2021.

Djojodirjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Dwinanto, Bimo Prasetio dan Rizky. “Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensional Dalam Hukum Indonesia?” Hukumonline. Last modified 2011. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4da27259c45b9/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia-, diakses pada 16 Juni 2021.

Fadhly, Fabian. “Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat.” ARENA HUKUM 6, no.2 (2013).

Hamid, Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: Sah Media, 2017.

Handayani, Teguh Tresna Puja Asmara dan Tri. “Ketidakpastian Hukum Penggunaan Kode Unik Dalam Sistem Pembayaran E-Commerce.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 4 (2019).

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, 1999.

Lukito, Imam. “Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol.11, no. 3 (2017): hlm.353.

Manurung, Elsa Debora, Lastuti Abu Bakar, and Tri Handayani. “Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Layanan Dompet Elektronik Dalam Sistem Pembayaran Dikaitkan Dengan Prinsip Lancar, Aman, Efisien, Dan Andal Berdasarkan PBI Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik.” Jurnal Jurisprudence 10, no. 1 (2020): 33–51.

Nasution, Az. “Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No.8/1999- L.N. 1999 No. 42.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, no. 2 (2002): 116.

Novenanty, Wurianalya Maria. “Perjanjian Baku Dalam Dunia Bisnis Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia.” Melintas 33 (2017).

Nur Hayati, Adis. “Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 109.

Pradana, Mahir. “Klasifikasi Bisnis E-Commerce Di Indonesia.” Modus 27, no. 2 (2016): 163.

Pribadi, Indra Arief. “Gubernur BI Prediksi Pertumbuhan E-Commerce Melonjak Hingga 39 Persen.” Antaranews. Last modified 2021. https://www.antaranews.com/berita/2211866/gubernur-bi-prediksi-pertumbuhan-e-commerce-melonjak-hingga-39-persen, diakses pada 17 Juli 2021.

Putra, Nanda Narendra. “BPKN: Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Adopsi Prinsip Strict Liability.” Hukumonline. Last modified 2017. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a43929ed3323/bpkn--revisi-uu-perlindungan-konsumen-harus-adopsi-prinsip-istrict-liability-i/, diakses pada 14 Juni 2021.

Putra, S. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce.” Jurnal Ilmu Hukum Riau 4, no. 2 (2014): 9164.

R, Soesilo dan Pramudji. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surabaya: Rhedbook Publisher, 2008.

Rahmanto, Tony Yuri. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31.

Resi Octovianisa Putri, Berto Mulia Wibawa, Titah Laksamana. “Identifikasi Permasalahan Komplain Pada ECommerce Menggunakan Metode Fishbone.” Jurnal Sains Dan Seni ITS vol.6, no. 1 (2017): 39.

Rizki, Mochamad Januar. “Seluk Beluk Refund Dalam Aspek Hukum Jual Beli.” Hukumonline. Last modified 2020. https://new.hukumonline.com/berita/baca/lt5ec3766410fbb/seluk-beluk-refund-dalam-aspek-hukum-jual-beli?page=all, diakses pada 17 Juli 2021.

Shopee. “Kebijakan Pengembalian Dana Dan Barang.” Last modified 2019. https://shopee.co.id/docs/3613, diakses pada 14 Juni 2021.

———. “Syarat Layanan.” Last modified 2021. https://shopee.co.id/docs/3001 , diakses pada 14 Juni 2021.

Suharnoko. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pranada Media, 2004.

Tokopedia. “Term and Condition.” Last modified 2021. https://www.tokopedia.com/terms#withdrawal, diakses pada 14 Juni 2021.

Wiyandi, Eko. “Pengembalian Dana Shopee Pay Tak Kunjung Dicairkan.” Pikiran Rakyat. Last modified 2020. https://www.pikiran-rakyat.com/surat-pembaca/2567/Pengembalian-Dana-Shopee-Pay-Tak-Kunjung-Dicairkan, diakses pada 17 Juli 2021.

Yodo, Ahmadi Miru dan Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana, 2016.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4081 times
PDF file viewed/downloaded : 3899 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.509-526

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Adis Nur Hayati, Antonio Rajoli Ginting

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic