Penerapan Sistem Informasi Terintegrasi dalam Upaya Penegakan Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nizar Apriansyah

  Abstract


Sistem informasi Manajemen Kepegawaian di Kementerian Hukum dan HAM belum  menyediakandata hukuman disiplin yang valid dan aktual, hal tersebut berimbas pada pengambilan kebijakan kepegawaian. Sehingga ditemukan pegawai yang terkena dan atau masih dalam proses hukuman disiplin di mutasi atau dipromosikan, pegawai yang masih dalam masa proses penegakan disiplin diikutkan dalam diklat-diklat penjejangan. Fakta ini menunjukkan kendala sistem informasi hukuman disiplin yang belum terintegrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan kualitatif, sumber data berasal dari informan dari Kepala Subbagian Kepegawaian dan Analis Kepegawaian. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab tidak ada data hukuman disiplin yang valid dan aktual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena banyak media yang digunakan dalam pelaksanaan proses hukuman disiplin, sehingga data yang di input tersebar di media yang berbeda. Hasil penelitian menyarankan agar mengintegrasikan media yang terkait dengan proses hukuman disiplin di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  Keywords


penegakan hukum; hukuman disiplin; sistem informasi; sistem integrasi

  Full Text:

PDF

  References


Buku

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum,. Jakarta: Kencana, 2008.

Dominikus Rato. Filsafat Hukum Mencari : Memahami Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Gunarsa dikutif oleh Harun Arsad dan Bambang Sasmanto, Modul Diklat Analis Kepegawaian Disiplin PNS Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Jakarta, 2014

Hasan Alwi, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.

Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung : Citra Aditya Bakti,

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana

Soetandyo Wignjosobroto, 2002, Hukum : Paradigma, Metode, dan Dinamika MasalahMasalahnya, Jakarta :

Usan Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal, Makalah, Internet dan sumber lainnya

Asshiddiqie., Jimly. “Penegakan Hukum.” http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

Oki Wahju Budijanto dan Nicken Sarwo Rini, ‘Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin Di Kementerian Hukum Dan HAM,’ Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, No. 3 (2019):” (n.d.).

Rizky Prihanto. “Konsep Sistem Terintegrasi,” n.d. http://rizky.prihanto.web.id/2009/05/konsep-sistem-terintegrasi.html.

“Balitbang Hukum dan HAM: Kepala Badan Penelitian Hukum Dan HAM, Pebruari 2021,” n.d.

“LAKIP Kemenkumham Tahun 2019,” n.d.

“Laporan Tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2020,” n.d.Dominikus Rato. Filsafat Hukum Mencari : Memahami Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Indinesia, Republik. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang TATA Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Dl Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,

Jimly Asshiddiqie. “Penegakan Hukum.” http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum,. Jakarta: Kencana, 2008.

Rizky Prihanto. “Konsep Sistem Integrasi.” Last modified 2009. http://rizky.prihanto.web.id/2009/05/konsep-sistem-terintegrasi.html.

“Berdasarkan Penjelasan Ibu Kepala Badan Penelitian Hukum Dan HAM, Pebruari 2021,” n.d.

“LAKIP Kemenkumham Tahun 2019,” n.d.

“Laporan Tahunan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Tahun 2020,” n.d.

“Laporan Tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2020,” n.d.

“Oki Wahju Budijanto Dan Nicken Sarwo Rini, ‘Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin Di Kementerian Hukum Dan HAM,’ Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, No. 3 (2019):” (n.d.).

“Sumber :Http://Www.Artikelteknologi.Com/2015/11/Pengertian-Sistem-Informasi-Menurut-Ahli.Html Akses 11 Juli 2020.”

Inspektorat Jenderal Kemenkumham Pada Rapat Tim Secara Virtual Pada Tanggal 24/2/21 Di Jakarta. 9.00 – 12.00 WIB Di Jakarta (n.d.).

Peraturan

Undang -Undang Nomo 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Dl Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahu 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomnor 53 Tahun 2010

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.TI.03.02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran Sistem Surat Masuk dan Surat Keuar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham

Instruksi Inspektur Jenderal Nomor ITJ.OT.01.01-15 Tahun 2015 tentang Sistem Insformasi Manajemen Pengawasan


  Article Metric

Abstract this article has been read : 882 times
PDF file viewed/downloaded : 715 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.473-488

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nizar Apriansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic