Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta dalam Pengembangan Karier ASN

Taufik H. Simatupang

  Abstract


Reformasi birokrasi pemerintahan di bidang Sumber Daya Manusia pada hakikatnya adalah bagaimana melakukan manajemen Aparatur Sipil Negara secara terukur berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Permasalahan yang ingin dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana pemanfaatan hasil penilaian kompetensi dan pentingnya manajemen talenta, yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan hasil penilaian kompetensi dan manajemen talenta dalam pengembangan karier pegawai selama ini. Metode kajian menggunakan pendekatan kauantitatif dan kualitatif, bersifat deskriptif analisis, bentuk kajian evaluatif dengan memanfaatkan data sekunder dan data primer. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Kemenkumham sampai saat ini belum memanfaatkan hasil penilaian kompetensi dalam pengembangan karier ASN dan belum menggunakan konsep manajemen talenta. Oleh karena itu Kemenkumham perlu segera menerbitkan Permenkumham tentang penggunaan konsep manajemen talenta dalam pengembangan karier ASN di Kemenkumham yang mengakomodir 4 indikator (kualifikasi, penilaian kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi).


  Keywords


penilaian kompetensi; manajemen talenta; solusi;

  Full Text:

PDF

  References


Dida Daniarsyah. “Penerapan Sistem Merit Dalam Rekrutmen Terbuka Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi ASN (Suatu Pemikiran Kritis Analisis).” Civil Service 11, no. 2 (2017): 39–47.

Galih Wibowo, R. Bambang Soeprihattanto. “Manajemen Inovasi: Promosi Dalam Mendukung Sistem Merit Di BKD Provinsi Jawa Barat.” Jurnal Manajemen Publik dan Kebijakan Publik 2, no. 1 (2020): 1–10.

Haryono. “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Kementerian Hukum Dan HAM.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 3 (2016): 227–242.

Haryono. “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Kementerian Hukum Dan HAM RI.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 3 (2016): 227–242.

Haryono dan Imam Lukito. “Optimalisasi Pendidikan Dan Pelatihan Metode E-Learning Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020).

Insan Firdaus. “Analisa Kebijakan Penerapan Sistem Merit Dalam Penempatan Lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Dan Politeknik Imigrasi.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021): 271–286.

Jumawan dan Martin Tanjung Mora. “Pengaruh Pelatihan Dan Pengembangan Karier Terhadap Kinerja Karyawan Perusahaan Korporasi.” Jumawan dan Martin Tanjung Mora 3, no. 3 (2018): 1–10.

Munawar Noor dan Muharsih. “Penilaian Kompetensi ASN Dalam Implementasi Merit Sistem.” Public Service and Governance Journal 1, no. 2 (2020): 1–21.

Navik Puryantini, Rofikotul Arfati, dan Bambang Tjahjadi. “Pengaruh Knowledge Management Terhadap Kinerja Organisasi Dimediasi Inovasi Di Organisasi Penelitian Pemerintah.” Berkala Akuntasi dan Keuangan Indonesia 2, no. 2 (2017): 21–38.

Nizar Apriansyah. “Evaluasi Pola Karier Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 1 (2017): 41–58.

Putri Wulandari Atur Rejeki. “Model Talent Management Di Beberapa Negara Dan Perusahaan Di Indonesia.” Jurnal Wacana Kinerja 19, no. 21 (2016): 121–152.

Taufik H. Simatupang. “Analisa Yuridis Peralihan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma Ke Dalam Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2016): 131–140.

Trisapto Wahyudi Agung Nugroho. “Analisis E-Government Terhadap Pelayanan Publik Di Kementerian Hukum Dan HAM.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 3 (2016): 279–296.

Lihat Dalam Konsideran Menimbang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara., n.d.

Pasal 1 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil., n.d.

Pasal 1 (15) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil., n.d.

Pasal 1 Ayat (10), (11) Dan (12) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, n.d.

Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara., n.d.

Pasal 1 Ayat (7), (8) Dan (9) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indodesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, n.d.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil., n.d.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara., n.d.

Pasal 31 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, n.d.

Pasal 69 Ayat (4) Dan (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, n.d.

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara., n.d.

“Temuan Kajian Dari Hasil FGD Pemaparan Draft Proposal Kajian Pemanfaatan Hasil Penilaian Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Pegawai Dan Kinerja Organisasi, Melalui Zoom Meting, 16 Maret 2021.,” n.d.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 4273 times
PDF file viewed/downloaded : 4874 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.447-472

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Taufik H. Simatupang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic