Tindak Pidana Perpajakan dalam Pembuatan dan Pendaftaran Surat Keterangan Waris

Vani Wirawan

  Abstract


Secara yuridis Surat Keterangan Waris harus dibuat hanya satu kali dalam proses pewarisan peralihan hak atas tanah, namun apabila pembuatan dan pendaftarannya lebih dari satu kali bisa terindikasi suatu Perbuatan Melawan Hukum, beberapa praktik pendaftaran tanah karena pewarisan di Kabupaten Sleman yang menggunakan lebih satu kali Surat Keterangan Waris sudah pernah terjadi, ini bisa mempengaruhi pemasukan pajak daerah yakni BPHTB waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aspek pidana dan ancaman dalam penyiasatan pembuatan dan pendaftaran Surat Keterangan Waris Warga Negara Indonesia Asli di Kabupaten Sleman dalam manipulasi pemasukan pajak waris, serta bagaimana penegakan hukumnya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil dari analisis aspek pidana dalam pembuatan dan pendaftaran Surat Keterangan Waris diantaranya: (a) pembuatan Surat Keterangan Waris bertujuan menimbulkan sesuatu hak yaitu hak mewaris; (b) pembuatan Surat Keterangan Waris digunakan sebagai keterangan peristiwa hukum warisan yang menerangkan hubungan ahli waris dan pewaris; (c) penggunaan Surat Keterangan Waris dibuat dan didaftarkan lebih satu kali dapat memanipulasi pemasukan pajak daerah, sehingga mengakibatkan kerugian; (d) adanya unsur sengaja menggunakan surat keterangan waris, sehingga melanggar/diancam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d, i UU KUP, juncto Pasal 36 ayat (1), (2) Perbup Sleman Nomor 14 Tahun 2010. Sedangkan penegakan hukumnya, instansi-instansi terkait masih belum ada penertiban, ataupun evaluasi secara baik, sehingga belum adanya penegakan hukum, atau dengan pemberian solusi preventif berupa perbaikan sistem dan penyuluhan hukum secara masif.

  Keywords


tindak pidana; perpajakan; surat keterangan waris

  Full Text:

PDF

  References


Achmad, Ruben. “Aspek Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Hukum Doctrinal Volume 1, no. 2 (2016): hlm. 1-26.

Adang, Yesmil Anwar dan. Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008.

Adyan, Antory Royan. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.” Pranata Hukum Volume 2, no. 2 (2007): hlm. 89.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Fajar Interpratama, 2011.

———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2007.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

———. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Dellyana, dan Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Fauzi, Mohammad Yasir. “Legislasi Hukum Kewarisan Di Indonesia.” Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Volume 9, no. 2 (2016): hlm. 53-76.

Hamidah, Aden Ahmad Sihabudin and Siti. “Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris Sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit.” Jurnal Selat Volume 6, no. 1 (2018): hlm. 19-36.

Hiariej, Edward Omar Sharif. “Asas Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 21, no. 1 (2021): hlm. 7.

Howan, Seshylia. “Kajian Yuridis Tindak Pidana Di Bidang Pajak Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Lex Privatium Volume V, no. 8 (2017): hlm. 125-130.

Khisni, Syarief Husien and Akhmad. “Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktik Di Pengadilan Agama).” Jurnal Akta Volume 5, no. 1 (2018): hlm. 75-86.

Kusumo, Bambang Ali. “Sanksi Hukum Di Bidang Perpajakan.” Jurnal Wacana Hukum Volume VII, no. 2 (2009): hlm. 93-106.

Larsson, Bengt. “What Is ‘economic’ about ‘Economic Crime’?” In Chapter Book, White-Collar Crime Research. Old Views and Future Potentials, The National Council for Crime Prevention, hlm. 123. Sweden, n.d.

Marpaung, Leden. Hukum Pidana Bagian Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

Marzuki, Peter Makmud. Penelitian Hukum. Cet. Ke 13. Jakarta: Kencana, 2017.

Moeljatno. Azaz-Azaz Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Mudzakkir. “Pengaturan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Dan Hubungannya Dengan Hukum Pidana Umum Dan Khusus.” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 8, no. 1 (2011): 43–68.

Muhaimin. “Restotarif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 19, no. 2 (2019): hlm. 186.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Murni, Cristiana Sri. “Pendaftaran Peralihan Hak Atas Milik Tanah Karena Pewaris.” Lex Librum Volume 6, no. 2 (2020): hlm. 129-144.

Pardede, Marulak. “Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 20, no. 3 (2020): hlm. 358.

Pradityo, Randy. “Kriminalisasi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 10, no. 3 (2016): hlm. 269-278.

Pudjatmoko, Sri. Pengadilan Dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994.

Risdiarto, Danang. “Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 17, no. 2 (2017): hlm. 177-193.

S, Didik. Hukum Konstitusi Dan Konsep Otonomi. Malang: Setara Pers, 2013.

Situmorang, Victorio Hariara. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 13, no. 1 (2019): hlm. 85-98.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1983.

Soemitro, Rachmat. Peran Administrasi Dalam Hukum Pajak. Jakarta: Eresco, 1998.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Somawinata, Yusuf. “Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Di Indonesia.” Al Qalam Volume 26, no. 1 (2009): hlm. 129-149.

Suharti, Wan Juli and Titik. “Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Wajib Pajak Badan Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.” Jurnal Perspektif Volume XVI, no. 2 (2012): hlm. 70-78.

Suis, A.H. Cum. Permohonan Berkas Turun Waris A.H. Cum Suis (Atas Nama Seluruh Ahli Waris Almarhum M.S.) Diajukan Sebanyak Dua Kali, Pertama Tertanggal 10 Maret 2015 Dan Kedua Tertanggal 18 Juni 2015 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. (2015).

Takdir. Mengenal Hukum Pidana. Jakarta: Laskar Perubahan, 2013.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Wignyodpoero, Soerojo. Pengantar Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.

Wirawan, Vani. “Praktek Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Warga Negara Indonesia Asli Karena Pewarisan Yang Mempengaruhi Pemasukan Pajak Daerah.” Yogyakarta: UGM, 2018.

Yoga, I Gusti Kade Prabawa Maha, Afifah Kusumadara, Endang Sri Kawuryan. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia.” Jurnal JIPPK volume 3, no. 2 (2018): hlm. 136.

Yoserwan. “Fungsi Sekunder Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 20, no. 2 (2020): hlm. 175.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1336 times
PDF file viewed/downloaded : 2670 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.489-508

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Vani Wirawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic