Tindak Pidana Perpajakan dalam Pembuatan dan Pendaftaran Surat Keterangan Waris
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad, Ruben. “Aspek Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Hukum Doctrinal Volume 1, no. 2 (2016): hlm. 1-26.
Adang, Yesmil Anwar dan. Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008.
Adyan, Antory Royan. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.” Pranata Hukum Volume 2, no. 2 (2007): hlm. 89.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Fajar Interpratama, 2011.
———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2007.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
———. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Dellyana, dan Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Fauzi, Mohammad Yasir. “Legislasi Hukum Kewarisan Di Indonesia.” Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Volume 9, no. 2 (2016): hlm. 53-76.
Hamidah, Aden Ahmad Sihabudin and Siti. “Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris Sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit.” Jurnal Selat Volume 6, no. 1 (2018): hlm. 19-36.
Hiariej, Edward Omar Sharif. “Asas Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 21, no. 1 (2021): hlm. 7.
Howan, Seshylia. “Kajian Yuridis Tindak Pidana Di Bidang Pajak Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Lex Privatium Volume V, no. 8 (2017): hlm. 125-130.
Khisni, Syarief Husien and Akhmad. “Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktik Di Pengadilan Agama).” Jurnal Akta Volume 5, no. 1 (2018): hlm. 75-86.
Kusumo, Bambang Ali. “Sanksi Hukum Di Bidang Perpajakan.” Jurnal Wacana Hukum Volume VII, no. 2 (2009): hlm. 93-106.
Larsson, Bengt. “What Is ‘economic’ about ‘Economic Crime’?” In Chapter Book, White-Collar Crime Research. Old Views and Future Potentials, The National Council for Crime Prevention, hlm. 123. Sweden, n.d.
Marpaung, Leden. Hukum Pidana Bagian Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.
Marzuki, Peter Makmud. Penelitian Hukum. Cet. Ke 13. Jakarta: Kencana, 2017.
Moeljatno. Azaz-Azaz Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Mudzakkir. “Pengaturan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Dan Hubungannya Dengan Hukum Pidana Umum Dan Khusus.” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 8, no. 1 (2011): 43–68.
Muhaimin. “Restotarif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 19, no. 2 (2019): hlm. 186.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Murni, Cristiana Sri. “Pendaftaran Peralihan Hak Atas Milik Tanah Karena Pewaris.” Lex Librum Volume 6, no. 2 (2020): hlm. 129-144.
Pardede, Marulak. “Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 20, no. 3 (2020): hlm. 358.
Pradityo, Randy. “Kriminalisasi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 10, no. 3 (2016): hlm. 269-278.
Pudjatmoko, Sri. Pengadilan Dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994.
Risdiarto, Danang. “Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 17, no. 2 (2017): hlm. 177-193.
S, Didik. Hukum Konstitusi Dan Konsep Otonomi. Malang: Setara Pers, 2013.
Situmorang, Victorio Hariara. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 13, no. 1 (2019): hlm. 85-98.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1983.
Soemitro, Rachmat. Peran Administrasi Dalam Hukum Pajak. Jakarta: Eresco, 1998.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Somawinata, Yusuf. “Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Di Indonesia.” Al Qalam Volume 26, no. 1 (2009): hlm. 129-149.
Suharti, Wan Juli and Titik. “Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Wajib Pajak Badan Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.” Jurnal Perspektif Volume XVI, no. 2 (2012): hlm. 70-78.
Suis, A.H. Cum. Permohonan Berkas Turun Waris A.H. Cum Suis (Atas Nama Seluruh Ahli Waris Almarhum M.S.) Diajukan Sebanyak Dua Kali, Pertama Tertanggal 10 Maret 2015 Dan Kedua Tertanggal 18 Juni 2015 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. (2015).
Takdir. Mengenal Hukum Pidana. Jakarta: Laskar Perubahan, 2013.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Wignyodpoero, Soerojo. Pengantar Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.
Wirawan, Vani. “Praktek Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Warga Negara Indonesia Asli Karena Pewarisan Yang Mempengaruhi Pemasukan Pajak Daerah.” Yogyakarta: UGM, 2018.
Yoga, I Gusti Kade Prabawa Maha, Afifah Kusumadara, Endang Sri Kawuryan. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia.” Jurnal JIPPK volume 3, no. 2 (2018): hlm. 136.
Yoserwan. “Fungsi Sekunder Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 20, no. 2 (2020): hlm. 175.
Article Metric
Abstract this article has been read : 1312 timesPDF file viewed/downloaded : 2657 times
DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.489-508
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Vani Wirawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :