IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BEBAS VISA DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN

Ahmad Jazuli

  Abstract


Penelitian ini mencoba untuk mengamati implementasi kebijakan bebas visa dalam perspektif keimigrasian. Bebas Visa, sebagai suatu kebijakan telah diimplementasikan dalam tiga tahap melalui Peraturan Presiden No. 69/2015 (30 negara);PeraturanPresiden No. 104/2015 (75 negara) dan Peraturan Presiden No. 21 /2016 (169 negara). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan terkait upaya jajaran keimigrasian dalam kebijakan bebas visa; serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif – kuantitatif (mixed methods). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, upaya yang dilakukan
oleh immigrasi yaitu: pengawasan dan kerja sama dengan instansi terkait TIMPORA sampai tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga; peningkatan kompetensi sumber daya manusia, saranaprasarana, dan intelijen; memperkuat sistem perlintasan orang asing mulai dari bandar udara, pos lintas batas dan pelabuhan laut; dan kedua, ada beberapa kendala terkait kebijakan bebas visa yaitu: kurangnya Sumber Daya Manusia baik kualitas maupun kuantitas untuk pengawasan orang asing; kurangnya pengetahuan intelijen imigrasi; serta kurangnya intensitas sosialisasi bebas visa
kepada orang asing.


  Keywords


Upaya, Implementasi, Bebas Visa

  Full Text:

PDF

  Article Metric

Abstract this article has been read : 4213 times
PDF file viewed/downloaded : 5803 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.211-225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Ahmad Jazuli

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic