Analisa Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Penempatan Lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi

Insan Firdaus

  Abstract


Berdasarkan sistem merit penempatan lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) harus pada jabatan dan pekerjaan yang tepat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Penempatan yang tepat dapat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui apakah penempatan lulusan Poltekip dan Poltekim telah sesuai dengan sistem merit? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penempatan lulusan Poltekip dan Poltekim telah sesuai dengan sistem merit. Penempatan ditentukan berdasarkan program studi dan menduduki jabatan fungsional di bidang pemasyarakatan dan imigrasi yang kualifikasi dan uraian tugasnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Meskipun demikian, penempatan tersebut belum spesifik ditentukan bagian atau bidang apa lulusan Poltekip dan Poltekim ditempatkan, sehingga berpotensi ditempatkan pada bidang yang tidak sesuai kompetensi. Selain itu, lulusan Poltekip belum dapat ditempatkan di semua unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang disebabkan jabatan fungsional dibidang pemasyarakatan yang ada saat ini belum mencakup seluruh tugas dan fungsi pemasyarakatan. Saran dalam kajian ini yaitu agar disebutkan secara jelas bagian/bidang dimana lulusan tersebut ditempatkan dan perlu dibentuk jabatan fungsional baru di bidang  pemasyarakatan.

  Keywords


sistem merit; penempatan; kompetensi.

  Full Text:

PDF

  References


Budi Setiawan Setiawan, Romi Irawan. “Desain Simulasi Penempatan Pegawai Dalam Jabatan Struktural Berbasis Kompetensi (Studi Pada Jabatan Camat Di Pemerintah Kabupaten/Kota).” Jurnal Ilmu Administrasi 11, no. 2 (2014).

Cahyono, Catur Hary. “Pengaruh Penempatan Pegawai Honorer Terhadap Produktivitas Kerja Di Bidang Operasi Dan Pemeliharaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.” Jurnal Ilmu Administrasi 13, no. 2 (2016).

Daryanto, Arief. “Merit System Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil.” Kebijakan dan Manajemen PNS IV (2007): 1–13.

Haryono. “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Kementerian Hukum Dan HAM RI.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 3 (2016).

Imam Lukito dan Haryono. “Optimalisasi Pendidikan Dan Pelatihan Metode E-Learning Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020).

Maliki, Tiara Murtifa, Martha Ogotan, and Alden Laloma. “Pengaruh Penempatan Aparatur Sipil Negara Terhadap Kinerja Aparatur Pelayanan Publik Di Kecamatan Singkil Kota Manado.” Jurnal Administrasi Publik III, no. 046 (2017).

Ni Putu Yayi Laksmi. “Penyelenggaraan Manajemen Asn Berdasarkan Sistem Merit Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.” Kertha Negara 06, no. 04 (2018).

Nurwita Ismail. “Merit System Dalam Mewujudkan Transparansi Pembinaan Karier Aparatur Sipil Negara.” Jurnal AlÁdl 10, no. 1 (2019).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 tahun 2016. Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, n.d.

Sahambangung, Osvaldo, Novie Pioh, and Welly Waworundeng. “Manajemen Sistem Aparatur Sipil Negara (Studi Tentang Sistem Merit Dalam Penempatan Jabatan Pimpinan Tertinggi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe).” Jurnal Eksekutif 3, no. 3 (2019): 1–13.

Tjutju Yuniarsih dan Suwatno. Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori, Aplikasi Dan Isu Penelitian). Bandung: Alfabeta, n.d.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil, n.d.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, n.d.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, n.d.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, n.d.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 1149 times
PDF file viewed/downloaded : 1145 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.271-286

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Insan Firdaus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic