Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Supriyadi Supriyadi, Andi Intan Purnamasari

  Abstract


Omnibus law menjadi perdebatan dikalangan masyarakat sejak pemerintah mencanangkan menggunakannya dalam pembentukan undang – undang, pro dan kontra hadir dikarenakan metode Omnibus law cenderung digunakan oleh negara yang bermatra common law sistem. Namun, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menjadi jawaban bahwa metode ini juga kontekstual dan relevan untuk digunakan pada civil law sistem. Penelitian ini berfokus untuk menjawab (a) Omnibus law Dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; (b) Hakekat Peraturan Daerah; (c) Penggunaan Metode Omnibus law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa Omnibus law Dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hakekat Peraturan Daerah, dan merumuskan Penggunaan Metode Omnibus law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan metode Omnibus law dapat diimplementasikan terhadap subtansi materi muatan Peraturan Daerah yang ketentuan pembentukannya didasarkan atas pelaksanaan undang-undang yang juga dibentuk melalui metode Omnibus law.


  Keywords


omnibus law; pembentukan; peraturan daerah.

  Full Text:

PDF

  References


Abdul Kadir, Muhammad. “Hukum Dan Penelitian Hukum.” Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. (2015).

Aditya, Zaka Firma, and Abdul Basid Fuadi. “Konseptualisasi Omnibus law Dalam Pemindahan Ibukota Negara.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 745.

Anggraeni, Ricca, and Cipta Indra Lestari Rachman. “Omnibus law in Indonesia: Is That the Right Strategy?,” 2020.

Attamimi, Hamid. “Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Hukum & Pembangunan (2017).

Black’s Law Dictionary. “Black’s Law Dictionary - Free Online Legal Dictionary.” Black’s Law Disctionary.

Diamastuti, Erlina. “Paradigma Ilmu Pengetahuan Sebuah Telaah Kritis.” Jurnal Akuntansi Universitas Jember 10, no. 1 (2015): 61.

Fitryantica, Agnes. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus law.” Gema Keadilan (2019).

Krutz, Glen S. “Tactical Maneuvering on Omnibus Bills in Congress.” American Journal of Political Science (2001).

Lasatu, Asri. “Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (2020).

Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang - Undangan Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan. Yogyakarta, 2007.

Maslow, Alexander P., and V. F. Asmus. “Logika.” The Journal of Philosophy (1949).

Mertokusumo, Sudikno. “Penemuan Hukum Sebuah Pengantar.” Yogyakarta: Liberty (2007).

Meuwissen. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum. Bandung: Reflika Aditama, 2018.

Michael, Tomy. “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus law.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 159.

Muin, Fatkhul. “Otonomi Daerah Dalam Persepektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah Daerah Dan Keuangan Daerah.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum (2015).

Nurhardianto, Fajar. “Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia.” TAPIs (2015).

Prabowo, Adhi Setyo, Andhika Nugraha Triputra, and Yoyok Junaidi. “Politik Hukum Omnibus law Di Indonesia.” Pamator Journal (2020).

Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus law Dalam Upaya Reformasi Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia (2020).

Putri, Kania Dewi Andhika, and Ridwan Arifin. “Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum Di Indonesia.” Mimbar Yustitia (2018).

Riswandha, Imawan. “Peningkatan Daya Saing: Pendekatan Paradigmatik-Politis.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (2002).

Riyanto, Astim. “Pancasila Dasar Negara Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan (2007).

Rudy. Hukum Pemerinthan Daerah Perspektif Konstitualisme Indonesia. Bandar lampung: Indepth, 2012.

Setiaji, Mukhamad Luthfan, and Aminullah Ibrahim. “Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Negara The Rule Of Law : Antara Hukum Progresif Dan Hukum Positif.” Lex Scientia Law Review (2018).

Shidarta. Hukum Penalaran Dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishig, 2013.

Shidiq, Ghofar. “Teori Maqashid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam.” Majalah Ilmiah Sultan Agung (1970).

Sihombing, Eka NAM, and Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. “Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (2020).

Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum (2014).

Supriyadi. “Kebijakan Penanganan Covid-19 Dari Prespektif Hukum Profetik.” Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum Edisi Khus (2020).

Ulil, Ahmad, Sakti Lazuardi, and Ditta Chandra Putri. “Arsitektur Penerapan Omnibus law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (2020).

Umar, Nasarudin. “Konsep Hukum Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama Dan Sistem Hukum Nasional.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan (2014).

Widiati, Ekawestri Prajwalita. “Local Legislative Drafting In The Unitary States: A Comparison Between Indonesia And Philippines.” Yuridika (2013).

Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.” Jurnal Dinamika Hukum (2014).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia, 1945.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 7657 times
PDF file viewed/downloaded : 9144 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.257-270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Supriyadi Supriyadi, Andi Intan Purnamasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic