Pentingnya Prinsip Kebijaksaanaan berdasarkan Pancasila dalam Kehidupan Hukum dan Demokrasi Indonesia

Made Oka Cahyadi Wiguna

  Abstract


Berbagai masalah dalam proses berdemokrasi tentunya dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dibutuhkan penuntun yang dapat mengembalikan arah demokrasi ke arah yang seharusnya. Mengembalikannya kepada model demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila sebagai kesepakatan luhur bangsa. Negara mempunyai suatu kewajiban dan kewenangan untuk menyelenggarakan proses demokrasi yang berbasis pada hukum dan prinsip-prinsip dasar berdemokrasi. Penting untuk mengembalikan kehidupan demokrasi berdasarkan hukum yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah apa makna Sila Keempat Pancasila dalam kehidupan demokrasi di Indonesia? dan bagaimana strategi membumikan prinsip kebijaksanaan berdasarkan Sila Keempat Pancasila dalam kehidupan demokrasi berlandaskan hukum di Indonesia ?. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian doktrinal yang menggunakan sumber hukum formil atau bahan hukum primer dan sumber hukum materiil atau bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sila Keempat Pancasila, mengandung prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Selanjutnya prinsip-prinsip tersebut tidak dapat berdiri sendiri, terpisah satu sama lain dengan prinsip-prinsip lainnya yang terkandung dalam Sila-Sila lainnya. Dalam proses berdemokrasi perlu untuk dimunculkan dan dikedepankan prinsip kebijaksanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu. Prinsip kebijaksanaan ini nampaknya menjadi prinsip yang mempunyai makna filosofi yang sangat fundamental dalam hukum yang menjadi landasan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.


  Keywords


prinsip kebijaksanaan; hukum; demokrasi; pancasila

  Full Text:

PDF

  References


Absori. “Politik Pembangunan Hukum Sumber Daya Alam Bersendikan Cita Hukum Pancasila.” In Cita Hukum Pancasila Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, edited by Hilman S. Haq. Solo: Pustaka iltizam, 2016.

Anggono, Bayu Dwi. “Telaah Peran Partai Politik Untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Konstitusi Vol. 16, no. 4 (2020): 695–720.

Arief, Barda Nawawi. Pendekatan Keilmuan Dan Pendekatan Religius Dalam Rangka Optimalisasi Dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) Di Indonesia. Cetakan Ke. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.

Asshiddiqie, Jimly. “Pancasila Konsensus Kehidupan Berbangsa.” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. https://dkpp.go.id/prof-jimly-pancasila-konsensus-kehidupan-berbangsa/.

Bolo, Andreas Doweng. “Demokrasi Di Indonesia: Pancasila Sebagai Kontekstualisasi Demokrasi.” Melintas Vol. 34, no. 2 (2019): 145–167.

Chandanegara, Ibnu Sina dan Mediansa Paputungan. “Kegiatan Organisasi Sayap Partai Politik Yang Bertentangan Dengan UUD 1945 Sebagai Alasan Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. No. 1 (2020): 117–136.

H. Abdul Manan. Dinamika Politik Hukum Di Indonesia. Cetakan 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Hakim, Muhammad Helmy. “Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum: Dari Doktrinal Ke Sosio-Legal.” Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol. 16, no. 2 (2016): 105–114. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1031/1251.

Hidayat, Arief. “Negara Hukum Berwatak Pancasila,” 2017.

———. “Perlindungan Hak Sosial Ekonomi Dalam Konstitusi BerkeTuhanan,” 2019.

Lukman Santoso AZ. Negara Hukum Dan Demokrasi Pasang Surut Negara Hukum Indonesia Pasca Reformasi. Ponorogo: IAIN Po Press, 2016.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Indonesia Negara Paling Demokratis. Jakarta, 2019. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=15917&menu=2.

Marjan Miharja. Penerapan Frasa Dengan Rahamat Tuhan Yang Maha Esa Dalam Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2020.

Muhammad Junaidi. “Reaktifasi Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Ke Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.” In Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara Ideologi Bangsa Dan Negara Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 51–60. Semarang: Thafa Media Yogyakarta, 2017. http://eprints.undip.ac.id/58378/2/Prosiding_FGD_MPR.pdf.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Nano Tresna Arfana. “Enny Nurbaningsih: Hukum Merupakan Produk Politik.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta, September 27, 2020. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16605&menu=2.

Nisa Nabila et.all. “Pengaruh Money Politik Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Notarius Vol. 13, no. 1 (2020): 138–153. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29169/16819.

Nugroho, Heru. “Demokrasi Dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik Di Indonesia.” Jurnal Pemikiran Sosiologi Vol. 1, no. No. 1 (2015): 1–15.

Pardede, Marulak. “Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 18, no. 2 (2018): 127–148. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/431/pdf.

Purba, Sivadabert, Ardyantha. “Potret Pandangan Akademisi Di Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UGM ( JSP ) Mengenai Permasalahan Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Politik Muda 4, no. 1 (2015): 1–12. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpm85083038f9full.pdf.

Radita Ajie. “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian Journal of Legislation) Vol. 13, no. 2 (2016): 111–120. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/105/pdf.

Riskiyono, Joko. “Kedaulatan Partisipasi Pemilih Dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Dan Pemilihan Umum Serentak 2019.” Jurnal Politica Vol. 10, no. 2 (2019): 145–165. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/1450/753.

Romli Atmasasmita. Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Subiyanto, Achhmad Edy. “Pemilihan Umum Serentak Yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. 17, no. 2 (2020): 356–371. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1726/pdf.

Triputra, Yuli Asmara. “Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke Dalam Sistem Hukum Indonesia Yang Berlandaskan Pancasila.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24, no. 2 (2017): 279–300. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/7342/7409.

Wijayanto dan Fajar Nursahid. “Masalah-Masalah Demokrasi Kita Hari Ini.” https://news.detik.com/kolom/d-4650749/masalah-masalah-demokrasi-kita-hari-ini.

Yani, Ahmad. “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.” Legislasi Indonesia Vol. 15, no. 2 (2018): 55–68.

Yusdiyanto, Yusdiyanto. “Makna Filosofis Nilai-Nilai Sila Ke-Empat Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia.” Fiat Justisia 10, no. 2 (2017): 259–272.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 12362 times
PDF file viewed/downloaded : 7033 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.133-148

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Made Oka Cahyadi Wiguna

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic