Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia

Fatimah Nurul Aini, Indirani Wauran

  Abstract


Seiring dengan perkembangan teknologi, tindakan cover lagu banyak dilakukan oleh pengguna sosial media. Pada dasarnya cover lagu merupakan kegiatan mempertunjukan versi lain dari lagu oleh pihak selain pencipta atau pemegang Hak Cipta. Terhadap hal ini muncul pertanyaan, apakah tindakan cover lagu ini merupakan pelanggaran Hak Cipta. Disisi lain terdapat konsep fair use dalam Hak Cipta yang perlu diungkapkan khususnya terkait cover lagu. Lebih lanjut juga dipertanyakan apakah prinsip fair use tersebut dapat diaplikasikan pada tindakan cover lagu. Penelitian ini hendak mempertahankan argumen bahwa cover lagu di media sosial tidak melanggar Hak Cipta sepanjang memenuhi prisip fair use yang terdapat dalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu bersifat tidak komersial, menguntungkan pencipta, dan pencipta tidak keberatan atas kegiatan cover lagu di media social. Artikel ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritik, dan pendekatan perbandingan. Konsisten dengan thesis yang dipertahankan, artikel ini menyimpulkan bahwa cover lagu berpotensi melanggar Hak Cipta; prinsip fair use merupakan pembatasan dalam kepemilikian Hak Cipta; Pasal 43 huruf d dapat diaplikasikan untuk tindakan cover lagu, sehingga tindakan cover lagu di media sosial dapat dibenarkan berdasarkan prinsip fair use.


  Keywords


hak cipta; fair use; pelanggaran; cover lagu

  Full Text:

PDF

  References


Abdul Gani Abdullah. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta. epartemen Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008.

Anak Agung Mirah Satria Dewi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, no. 4 (2017): 508.

Budi Agus Riswandi. Hak Cipta Di Internet (Aspek Hukum Dan Permasalahannya Di Indonesia). Yogyakarta: FH UII, 2009.

David Bainbridge. Intellectual Property. Fourth edi. England: Pitman Publishing, 1999.

Dewa Gede Jeremy Zefanya, and A.A Sri Indrawati. “COVER LAGU MILIK MUSISI INDONESIA” 8, no. 28 (2020): 1908–1917.

Eddy Damian. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni, 2005.

Fadhila, Ghaesany, and U. Sudjana. “Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an 1, no. 2 (2018): 222.

Henry Donald Lbn. Toruan. “Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 1 (2017): 74.

Indirani Wauran-Wicaksono. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Salatiga: Tisara Grafika, 2017.

March Lindsey. Chapter Five: The Mystic Doctrine of Fair Use in Copyright Law. Washington State: Washington State University Press, 2003.

Marlina, Tina, and Dora Kartika Kumala. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Ijin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 11, no. 4 (2019): 1–14.

Otto Hasibuan. Hak Cipta Di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, Dan Collecting Society. Bandung: PT. Alumni, 2008.

PAOLO PRATO. “Selling Italy by the Sound: Cross-Cultural Interchanges through Cover Records.” Popular Music 26, no. 3 (2007): 441–462. https://www.cambridge.org/core/journals/popular-music/article/abs/selling-italy-by-the-sound-crosscultural-interchanges-through-cover-records/07586AF187B945493579C8C8A62480C9.

Paul Goldstein. Copyright. Canada: Little Brown & Company, 1989.

R. Diah Imaningrum Susanti. Hak Cipta Kajian Filosofis Dan Historis. Malang: Setara Press, 2017.

Rahma, Hasrina, and Yati Nurhayati. “Legalitas Cover Song Yang Diunggah Ke Akun Youtube.” Al-Adl : Jurnal Hukum 12, no. 1 (2020): 77.

Rahmi Jened. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Riviantha Putra. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik.” Universitas Islam Negeri Syarif HidAyatullah, 2014.

Rr Diyah Ratnajati. “PERBANDINGAN DOKTRIN FAIR USE PADA INTERNET ANTARA AMERIKA SERIKAT DAN INDONESIA.” Universitas Diponegoro, 2008.

Simatupang, Taufik H. “Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 2 (2017): 195.

Vibhaw, Nawneet, and Abishek Venkataraman. “Recording That Different Version – An Indian Raga.” Journal of Intellectual Property Rights 12, no. September (2007): 480–487.

Yunial Laili Mutiari. Perlindungan Hukum Hak Cipta Salam Bidang Musik Rekaman Suara Di Indonesia. Universitas Indonesia, 1996.

“KBBI.” http://kbbi.web.id/komersial. .

“No Title.” https://support.google.com/youtube/answer/72857?hl=id .

“No Title” (n.d.). https://support.google.com/youtube/answer/3301938?hl=en-GB .

“No Title” (n.d.). https://www.youtube.com/watch?v=4kjFmPuta8M, .

“No Title.” https://support.google.com/youtube/answer/2797468?hl=id .

“No Title” (n.d.). https://diymusician.cdbaby.com/youtube/posting-cover-songs-on-youtube-music-licensing-law-explained/ .

Sony Corp. of America v. Universal City Studios, Inc. (1984).

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Republik Indonesia, n.d.

“What’s the Difference between ‘Personal Use’ and ‘Commercial Use’?” https://www.imageprotect.com/knowledge-base/whats-the-difference-between-personal-use-and-commercial-use/ .


  Article Metric

Abstract this article has been read : 3230 times
PDF file viewed/downloaded : 3412 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.111-132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fatimah Nurul Aini, Indirani Wauran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic