Perlindungan Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap Konten Youtube yang Dijadikan Sumber Berita

Antonio Rajoli Ginting

  Abstract


Konten YouTube sebagai salah satu karya sinematografi yang dilindungi oleh hak cipta. Konten YouTube tersebut seringkali dijadikan sumber berita oleh media massa online. Materi konten YouTube yang diambil menjadi berita seringkali tidak melakukan permohonan izin terlebih dahulu kepada pencipta konten tersebut. Hal ini dapat merugikan pemilik konten apalagi kalau materi berita tersebut berbeda dengan isi konten yang diterbitkan. Sehingga rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana bentuk pelanggaran dan perlindungan hak moral dan hak ekonomi atas konten YouTube yang dijadikan berita dan bagaimana penyelesaian sengketanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hasilnya adalah pelanggaran yang dilakukan dengan memuat berita yang tidak sesuai dengan konten YouTube dan tidak memohon izin terlebih dahulu kepada pemilik konten untuk dijadikan berita dimana media massa tersebut memperoleh keuntungan. Perlindungan hak moral dan hak ekonomi dilakukan dengan cara delik aduan yang dapat disampaikan kepada penyidik maupun dewan pers. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi ke Pengadilan Niaga ataupun melalui jalur non litigasi yakni mediasi. Hak moral dan hak ekonomi terhadap konten yang dijadikan sebagai sumber berita dapat dilindungi dengan melakukan berbagai upaya hukum. Saran penulis dalam kajian ini adalah perlunya pengawasan yang baik dalam menciptakan perlindungan yang maksimal terhadap konten YouTube.


  Keywords


perlindungan; konten youtube; sumber berita

  Full Text:

PDF

  References


Billy, Apfia Tioconny. “Deddy Corbuzier Geram Konten YouTube Dicuri Perusahaan Vietnam, Ketahuan Jumlah Penonton Berkurang.” Wartakotalive.Com, 2020.

Dwita Rezkiana, Muh. Akbar, Moh. Yusuf Hasmin. “Peranan Dewan Pers Dalam Penyelesaian Sengketa Pers Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers” 1, no. 40 (2019): 1647–1657.

Jamilus. “Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual Di Kementerian Hukum Dan HAM” 20, no. 10 (2020): 37–48.

Jannati. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Traditional Knowledge Guna Pembangunan Ekonomi Indonesia.” Universitas Sebelas Maret, 2007.

Kertanegara, M Rizky. “Penggunaan Clickbait Headline Pada Situs Berita Dan Gaya Hidup Muslim Dream.Co.Id.” Mediator: Jurnal Komunikasi 11, no. 1 (2018): 31– 43.

Labas, Yessi Nurita, and Daisy Indira Yasmine. “Komodifikasi Di Era Masyarakat Jejaring: Studi Kasus YouTube Indonesia.” Jurnal Pemikiran Sosiologi 4, no. 2 (2017): 104.

Muntu, Rafael. “Penyelesaian Sengketa Pemberitaan Pers.” Lex et Societatis

II, no. 4 (2014): 51–58.

Nurmaidar, Santi. “Perlindungan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Ciptaan Lagu Dan / Atau Musik Asing Dalam UUHC Tahun 2014” 1, no. November (2017): 111–123.

Pragiwaksono, Pandji. “Menangkap Para Pembajak.” Last modified 2020. Accessed June 20, 2020. https://www. youtube.com/watch?v=G_4z013n4VY.

Pratista, Andika Andre, Bambang Winarno, and M Zairul Alam. “Tinjauan Terhadap Tindakan Pengumuman Dan Perbanyakan Video Melalui Situs YouTube Secara Melawan Hukum ( Studi Kebijakan Dan Ketentuan Hak Cipta Dalam Situs YouTube )” (n.d.).

Rafik Al Hariri, Sri Maharini M.T.V.M. “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Yang Karya Videonya Diunggah Kembali (Reupload) Di Youtube Secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” 1 (2019).

Redaksi. “Diciduk BNN, Ini Alasan dan Cara Deddy Corbuzier Konsumsi Narkoba Benzo.” PELITAKARAWANG. COM, June 29, 2020. Accessed July 1, 2020. https://www.pelitakarawang.com/2020/06/diciduk-bnn-ini-alasan- dan-cara-deddy.html.

———. “Kominfo: Pengguna Internet Di Indonesia 63 Juta Orang.” Last modified 2013. Accessed July 14, 2020. https:// kominfo.go.id/index.php/content/ detail/3415/Kominfo+%3A+Pengguna +Internet+di+Indonesia+63+Juta+Ora ng/0/berita_satker.

Redaksi, Tim. “Youtube ,Medsos No 1 Di Indonesia.” Katadata.Co.Id, 2019. https:// katadata.co.id/infografik/2019/03/06/ youtube-medsos-no-1-di-indonesia.

Simatupang, Taufik H. “Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 2 (2017): 195.

Soekanto, Soerjono; Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Sujana Donandi, S. Hukum Bisnis Indonesia. Deepublish Publisher, 2020.

Wijaya, I Made Marta, and Putu Tuni Cakabawa Landra. “Perlindungan Hukum Atas Vlog Di Youtube Yang Disiarkan Ulang Oleh Stasiun Televisi Tanpa Izin.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 3 (2019): 1.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 7545 times
PDF file viewed/downloaded : 4266 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.579-596

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Antonio Rajoli Ginting

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic