Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah

Eriko Fahri Ginting, Dian Agung Wicaksono

  Abstract


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap Perda dan rancangan Perda. Hal tersebut mengindikasikan adanya dualisme kewenangan evaluasi rancangan Perda  antara  Pemerintah  Pusat  dengan  DPD.  Penelitian  ini  berfokus  menjawab  pertanyaan: (a) bagaimana kewenangan pengawasan rancangan Peraturan Daerah dalam sistem hukum Indonesia? (b) bagaimana implikasi dualisme pengawasan rancangan Peraturan Daerah terhadap kepastian hukum pengawasan rancangan Peraturan Daerah dan pengaturan kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi domain pemerintahan daerah? Penelitian ini bertujuan untuk menelaah konstruksi pengawasan rancangan Perda dan implikasi dualisme pengawasan rancangan Perda antara DPD dan Pemerintah Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundangan-undangan dan literatur terkait dengan pengawasan rancangan Perda, khususnya terkait evaluasi rancangan Perda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan rancangan Perda oleh DPD secara normatif telah memperluas lingkup rancangan Perda yang dapat dievaluasi, dengan beberapa catatan hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.


  Keywords


dualisme; pengawasan; rancangan; peraturan daerah

  Full Text:

PDF

  References


Apriansyah, Nizar. “Peran Pemerintahan dalam Pembentukan Kebijakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, No. 2 (2016): 190.

Budijanto, Oki Wahju. “Peningkatan Akses Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, No. 4 (2017): 464.

Haryadi, Agus. Bikameral Bukan Federal. Jakarta: Kelompok DPD di MPR RI, 2006.

Kementerian Dalam Negeri. “Daftar Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dibatalkan/Revisi.” Last modified 2016. Accessed March 17, 2020. https://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. “KPPOD Temukan 347 Perda Hambat Investasi.” Last modified 2019. Accessed March 20, 2020. https://www.kppod.org/berita/view?id=744.

Lasatu, Asri. “Urgensi Peraturan Daerah tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Kinerja DPRD.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, No. 2 (2020): 202.

Manan, Bagir. DPR, DPD, Dan MPR Dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

Nasution, Adnan Buyung. Federalisme Untuk Indonesia. Jakarta: Kompas, 2000.

Nurbaningsih, Enny. “Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah dalam Era Otonomi Luas.” Mimbar Hukum 23, No. 1 (2011): 169.

Soemitro, Rony Hanitjo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Sulaiman. “Problematika Evaluasi Raperda Kabupten/Kota.” Last modified 2020. Accessed March 24, 2020. http://jdih.babelprov.go.id/content/problematika-evaluasi-raperda-kabupatenkota.

Suriasumantri, Jujur S. Ilmu dalam Perspektif Moral, Sosial dan Politik: Sebuah Dialog tentang Keilmuan Dewasa Ini. Jakarta: Gramedia, 1986.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Republik Indonesia, 2018.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Republik Indonesia, 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2015).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2016).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia, 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Republik Indonesia, 1957.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Republik Indonesia, 1965.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Republik Indonesia, 2018.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Republik Indonesia, 1948.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Republik Indonesia, 1999.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Republik Indonesia, 2014.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Republik Indonesia, 2004.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Republik Indonesia, 1974.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2714 times
PDF file viewed/downloaded : 2897 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.403-418

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Eriko Fahri Ginting, Dian Agung Wicaksono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic