Pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik

Edward James Sinaga

  Abstract


ABSTRAK

Hak untuk mengeksploitasi suatu ciptaan terletak pada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta. Salah satu pengalihan hak eksploitasi dari pencipta kepada pemegang hak cipta dengan memberikan izin atau lisensi berdasarkan suatu perjanjian. Berkaitan dengan lisensi mengumumkan lagu dan/ atau Musik di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif yang pengaturannya masih multitafsir yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengekplorasi proses Lisensi atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik dan menganalisis Implementasi pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa sangat diperlukan lembaga yang dapat mewakili para pencipta lagu dan pemegang hak terkait untuk melaksanakan lisensi yang dapat membantu menjembatani kerja sama antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan pengguna. Namun, pelaksanaan pengelolaan royalti pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik belum berjalan dengan lancar. Hal ini disebabkan karena kesadar- an hukum masyarakat pengguna hak cipta masih sangat kurang serta belum maksimalnya sosiali- sasi yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif.


  Keywords


hak cipta; pengumuman; pengelolaan; royalti

  Full Text:

PDF

  References


Antonio Rajoli, Ginting. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 13 (2019): 379–398.

Arikunto, Suharsimi. Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Hasibuan, Otto. Hak Cipta Di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, Dan Collecting Society. Bandung: Alumni, 2008.

http://www.legalakses.com/. “Melisensikan Hak Cipta.” February 5, 2015.

Kementerian Hukum dan HAM. Permenkumham RI Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif,

Ludiyanto. “Trust, Information, Reformation, Obsession (TIRO).” Majalah Hukum, 2009.

Miladiyanto, Sulthon. “Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik.” Rechtidee Jurnal Hukum Volume 10 (2015): hlm. 2.

Nainggolan, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Alumni, 2011.

OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.

Pratama, Faishal Rizki, Etty Susilowati, and Siti Mahmudah. “Pelaksanaan Pengumuman Karya Cipta Lagu Sebagai Background Music Di Pusat Perbelanjaan.” Dipenogoro Law Jurnal Volume 5 (2016): hlm. 3.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, 2014.

Sardjono, Agus. “Problem Hukum Regulasi LMK & LMKN Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta 2014.” Jurnal Hukum dan Pembangunan (2016): 50-69.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 1998.

Sudjana. “Progresivitas Pelindungan Terhadap Pencipta Dalam Mendorong Ekonomi Kreatif di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 14 (2020): 183–200.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta, 2015.

Supramono, Gatot. Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Syamsudin, M. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

today.line.me. “Lembaga Ini Ungkap 5 Penyanyi Dengan Royalti Tertinggi.” March 20, 2020.

Usman, Rahmadi. Hukum Hak Atas Kekayaan

Intelektual (Perlindungan Dan Dimensi Hukum Di Indonesia). Bandung: Alumni, 2003.

www.lmkn.id. “Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.”


  Article Metric

Abstract this article has been read : 5809 times
PDF file viewed/downloaded : 5007 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.553-578

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Edward James Sinaga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic