Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law

Agung Mas Triwulandari

  Abstract


Bantuan hukum struktural mengasumsikan bahwa kemiskinan masyarakat lebih dikarenakan kondisi struktural yang timpang. Apabila paradigma lama bantuan hukum hanya bertumpu pada bantuan hukum melalui jalur hukum saja, tanpa didukung oleh pendekatan yang bercorak struktural, maka gerakan bantuan hukum tidak akan efektif, maka strategi bantuan melalui jalur hukum wajib didukung oleh suatu gerakan yang meruntuhkan ketimpangan tersebut. Kajian ini membahas problematika pemberian bantuan hukum bagi masyarakat dan bagaimana refleksi asas equality before the law melalui pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan teknis analisis data bersifat kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa problematik pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural dipengaruhi oleh kerangka hukum normative pemberian bantuan hukum yang tidak bekerja, dll, sedangkan refleksi asas equality before the law berkaitan dengan pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Asas ini sebagai prinsip yang sangat vital dalam pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural, hal Ini juga merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga). Ada tiga prinsip negara hukum (rechstaat), yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).


  Keywords


bantuan; hukum; struktural; non struktural; equality before the law

  Full Text:

PDF

  References


Arif, Andry Rahman. “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2015): 103–113.

Biroli, Alfan. “Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum).” Jurnal Pemikiran Sosiologi 8, no. 2 (2015): 1–9.

Fauzi, Suyogi Imam, and Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 50–72

Frans Hendra Winarta. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidik Dan Penuntut, Cet. Ke-5, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Hujibers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 2013

Kadafi, Binziad. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi : Studi Tentang Tanggungjawab Profesi Hukum Di Indonesia, Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Hukum, Jakarta, 2001.

Kelompok Kerja Paralegal Indonesia. “Kritisi Rancangan UUBH Dari Aspek Paralegal Dan Pemberdayaan Hukum (Legal Empowerment), KKPI, Jakarta h.15. Lihat Juga Di Dalam Iwan Wahyu Pujiarto, Dkk, (2015), Pelaksanaan

Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Ba.” USU Law Jurnal 3, no. 2 (2014): 90.

Michael, Donny. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan (Studi Tentang Akses Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Provinsi Jawa Timur).” Jurnal Ham 3, no. 2 (2012): 24– 54.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis Dan Praktik, Alumni, Jakarta, 2007.

Muntolib, Ahmad, and Sri Endah Wahyuningsih. “Peran Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Di Kabupaten Blora.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 3 (2017): 637–642.

Nasution, Isnandar Syahputra. “Urgensi Peran Pengadilan Dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Terhadap Orang Miskin Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 1 (2015): 171–188.

Nirwan Yunus and Lucyana Djafar “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Memberikan Layanan Hukum Kepada Mayarakat di Kabupaten Gorontalo,” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (2008).

Prakoso, Adji. “Makna Gerakan Bantuan Hukum Struktural.” Kompasiana.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Jakarta, 2009.

Raharjo, Agus, A Angkasa, and Rahadi Wasi Bintoro. “Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat).” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 27, no. 3 (2015): 432–444

Rustamaji, Muhammad. “Menakar Pengawasan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Pandangan Richard A Posner.” Jurnal Rechts Vinding 2, no. 1 (2013): 95–106. https://rechtsvinding. bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/ view/84.

Siregar, Rahmat Efendy Al Amin. “Studi Tentang Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) Dan Hubungannya Dengan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum.” Jurnal FITRAH 8, no. 1 (2014): 17–30

Situmorang, Mosgan, Widya Oesman, Noor M.Azis, Jeane Neltje Saly, Ulangmangun Sosiawan, Rahmat Triyono, Artiningsih, Rosmi Darmi, and Srie Hudiyati. “Tanggung Jawab Negara Dan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat.” In Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, Jakarta, 34, 2011

Solahuddin. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Perdata, Visi Media, Jakarta, 2008.

Suradji. Etika Dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat), Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM RI, 2008.

Susiolo, Ispurwandoko. “Pendidikan Hukum Klinik (Clinic Legal Education) Dalam Pelaksanaan UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 13, no. 2 (2014): 22.

Tampubolon, Marudut. Membedah Profesi Advokat, Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

The Indonesia Legal Resource. “Kajian Awal Hasil Verifikasi Dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum, Jakarta,” 2013.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, 2014. https://ylbhi.or.id/.

Zainuddin, Muhadi. “Peran Sosialisasi UU Advokat Dalam Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Al- Mawarid XII (2004): 91–109.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 8234 times
PDF file viewed/downloaded : 7670 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.539-552

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Agung Mas Triwulandari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic