Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Eka NAM Sihombing, Muhammad Yusrizal Adi Syaputra

  Abstract


Penggunaan kecerdasan buatan dalam proses pembentukan perda di era revolusi industri 4.0 seolah mendapatkan pembenaran guna meminimalisir disharmoni antara peraturan daerah dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Namun penggunaan Kecerdasan buatan tidak dapat serta merta menggantikan kewenangan organ pembentuk perda secara menyeluruh, tentunya hal ini masih menimbulkan perdebatan. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah Bagaimana implementasi penggunaan kecerdasan buatan dalam pembentukan Peraturan Daerah? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dalam konteks penelitian ini juga akan dilihat apakah penggunaan kecerdasan buatan dalam proses pembentukan Perda memiliki pijakan secara teoritis yang diutarakan para ahli, maupun basis yuridis dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kecerdasan buatan dalam proses pembentukan perda tidak serta merta dapat menggantikan peran dan fungsi organ pembentuk perda. Penggunaan kecerdasan buatan dalam proses pembentukan perda diposisikan hanya sebatas alat bantu yang dapat memprediksi potensi disharmoni antara perda dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk mengakomodir pengunaan AI dalam Proses pembentukan perda diperlukan perubahan terhadap UUP3, UU Pemda dan peraturan perundang-undangan turunannya yang berkaitan dengan pembentukan perda.

 


  Keywords


kecerdasan buatan; pembentukan; peraturan daerah

  Full Text:

PDF

  References


Ashiddiqie, Jimly. “Perihal Undang-Undang” (2005). Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Atmadja, I Dewa Gede, and I Nyoman Putu Budiartha. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press, 2018.

BAKTI. “Artificial Intellegence, Perkembangan Dan Penerapannya Dalam Kehidupan.” Lastmodified 2019, Accessed September 7, 2020. https://www.baktikominfo.id/ id/informasi/pengetahuan/artificial_ intelligence_perkembangan_dan_ penerapannya_dalam_kehidupan-1055.

Binawan, Al .Andang. “Merunut Logika Legislasi.” Jurnal Jentera 10, no. III (2005).

Budiharto, Widodo. “AI For Beginner.” cnbcindonesia.com. “Begini Cara ‘Robot AI’ Bantu Ikut Perangi Wabah Corona.”

Efendi, Joenaidi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Jakarta: PrenadaMedia, 2018.

Hadita, Cynthia. “Regional Autonomy Political Politics of Regional Liability Reports to Regional Representatives in The Implementation of Local Government.” Nomoi Law Review 1, no. 1 (2020): 89– 100.

Hartini, Lilis. Bahasa Dan Produk Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Hawking, Stephen, and et.al. “Transcendence Looks at the Implications of Artificial Intelligence - but Are We Taking AI Seriously Enough?”

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 2012.

hukumonline.com. “LIA, Chatbot Hukum Pertama Indonesia Resmi Diluncurkan.”

Kusumawardani, Qur’ani Dewi. “Hukum Progresif Dan Perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan.” Veritas et Justitia 5, no. 1 (2019): 166–190.

Lasatu, Asri. “Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020): 201–222.

Mahendra, AA Oka. Pedoman Praktis Legal Drafting. Malang: Setara Press,2016.

Manan, Abdul. Dinamika Politik Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018. Di Mertokusumo, Sudikno. Teori Atma Hukum. Yogyakarta: Cahaya Pustaka, 2012.

Miller, Sterling. “Part I: Artificial Intelligence and Its Impact On Legal Technology: To Boldly Go Where No Legal Department Has Gone Before!”

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Rosda, 2017.

Nababan, Budi SP. “Analisis Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Tengah Iklim Kemudahan Berusaha Dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan.” Jurnal Rechtsvinding 7, no. 3 (2018).

Putuhena, M. Ilham F. “Politik Hukum Perundang-Undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi Yang Progresif.” Jurnal Rechtsvinding 2, no. 3 (2013).

Rakyatku.com. “China Luncurkan Hakim AI Untuk Tangani Kasus Di Pengadilan Digital, Dalam.”

Savitri, Astrid. Revolusi Industri 4.0 : Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Di Era Disrupsi 4.0. Yogyakarta: Genesis, 2019.

Schwab, Klaus. Revolusi Industri Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020.

Sekretariat Kabinet RI. “Kemendagri Resmi Umumkan 3.143PerdaYangDibatalkan.”

Sihombing, Eka N.A.M. Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif. Malang: Intelegensia, 2018.

———. “Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah.” Jurnal Yudisial 10, no. 2 (2017).

Sihombing, Eka N.A.M., and Ali Marwan Hsb. Ilmu Perundang-Undangan. Medan: Pustaka Prima, 2017.

Simatupang, Taufik H. “Analisa Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Pengelolaan Dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 1 (2018): 1–19.

Tempo.co. “Studi: AI Lebih Akurat Temukan Masalah Hukum Dibanding Pengacara.”

Ulya, Nurul Ula, and Fazal Akmal Musyarri. “Omnibus Law Tentang Pengaturan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Guna Rekontruksi Konvergensi Hukum Teknologi.” Jurnal Rechtsvinding 9, no. 1 (2020).

Utomo, Nurrahman Aji. “Mengurai Kerangka Legislasi Sebagai Instrumen Perwujudan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Konstitusi 13, no. 4 (2016).

Walidin, Warul, Saifullah, and ZA Tabrani. Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Grounded Theory. Edited by Masbur. BandaAceh: FTKAr-Raniry Press, 2015.

Yudoprakoso, Paulus Wisnu. “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan UndangUndang Dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia.” Simposium Hukum (2019): 450–461


  Article Metric

Abstract this article has been read : 19176 times
PDF file viewed/downloaded : 12947 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.419-434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Eka NAM Sihombing, Muhammad Yusrizal Adi Syaputra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic