Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD

Asri Lasatu

  Abstract


Peraturan daerah merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu pembentukannya harus memenuhi standar legal drafting yang dimulai dari tahap perencanaan. Perencanaan mengatur mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) oleh DPRD dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam keputusan DPRD. Permasalahan penelitian ini adalah faktor apa yang mempengaruhi penyusunan Propemperda serta apa urgensi Pembentukan Peraturan daerah. Penelitian empiris ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisa dilakukan secara kualitatif dan hasilnya bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor anggaran, waktu, masyarakat, dan drafter, sangat berpengaruh dalam penyusunan Propemperda, serta pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sigi belum efektif dan efisien karena belum adanya regulasi di daerah yang mengatur secara detail mekanisme penyusunan Propemperda. Olehnya, seluruh responden dan stake holders menyarankan pembentukan Peraturan daerah sebagai instrumen perencanaan Propemperda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.


  Keywords


peraturan daerah; pemerintah daerah; DPRD, otonomi.

  Full Text:

PDF

  References


Aedi, Ahmad Ulil, Sakti Lazuardi, and Ditta Chandra Putri. “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal IIlmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): 1–18.

Apriansyah, Nizar. “Peran Pemerintahan Dalam Pembentukan Kebijakan Hukum.” Jurnal IIlmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2016): 187–196.

Budijanto, Oki Wahju. “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 4 (2017): 463–475.

Darmo, M Pujo. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Oleh DPRD Dan Pemerintah Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah. 1st ed. Yogyakarta: Deepublish (Group CV. Budi Utama), 2019.

Dayanto, and Asma Karim. Peraturan Daerah Responsif, Fondasi Teoritik Dan Pedoman Pembentukannya. Edited by Rahardian Tegar Kusuma and Karmilia Sukmawati. Revisi. Yogyakarta: Setara Press, 2015.

Efendi, A’an, and Ferdi Poernomo. Hukum Administrasi. Edited by Dessy Marliani Listianingsih. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2019. http://niagarafallslawyer.ca/images/home/1.jpg.

Enembe, Yominus. “Peranan DPRD Kabupaten Tolikara Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Lex Privatum 4, no. 8 (2016): 60–69.

Gunawan, Yopi, and Kristian. Perkembangan Konsep Negara Hukum Dan Negara Hukum Pancasila. Edited by Oktavianus Hartono. 1st ed. Bandung: PT Refika Aditama, 2015. www.refika-aditama.com.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan). 9th ed. Yogyakarta: Kanisius, 2012. www.kanisiusmedia.com.

Irwansyah. Kajian Ilmu Hukum. Edited by Ahsan Yunus. 1st ed. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Johan, Teuku Saiful Bahri. Politik Negara Atas Pluralitas Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 1st ed. Yogyakarta: Deepublish (Group CV. Budi Utama), 2015.

Kaghoo, Max Sudirno. “Teori Sistem.” Last modified 2011. Accessed June 28, 2020. http://kaghoo.blogspot.com/2011/11/teori-sistem.html.

Kamil, Nofrian. “Konsep Dasar Sistem Hukum.” Last modified 2018. Accessed June 28, 2020. http://kelompok3okepunya.blogspot.co.id/2011/01/ teori-sistem.html.

Pangemanan, Michael A. “Urgensi Program Pembentukan Perda (Propemperda) Sebagai Instrument Perencanaan Dalam Mengarahkan Dan Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah.” Lex Privatum 4, no. 8 (2016): 24–33.

Pardede, Marulak. “Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 2 (2016): 125–145.

Philippe, Nonet, and Selznick Philip. Hukum Responsif. Edited by Raisul Muttaqien and Nurainun Mangunsong. 5th ed. Bandung: Nusa Media, 2010.

Saniyyah, Farah. “Teori Sistem Carl. D. Friedrich.” Kompasiana Beyond Blogging. Last modified 2014. Accessed June 28, 2020. https://www.kompasiana.com/farahsaniyyah/54f77317a33311a35f8b457d/teori-sistem.

Simatupang, Taufik H. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 1 (2017): 12–25.

Simatupang, Taufik H. “Analisis Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Pengelolaan Dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah.” Jurnal IIlmiah Kebijakan Hukum 12, no. 1 (2018): 1–19.

Sinamo, Nomensen. Ilmu Perundang-Undangan. Edited by Philip Anggun and A Herda. 1st ed. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 9732 times
PDF file viewed/downloaded : 7274 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.201-222

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Asri Lasatu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic