Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia

Mohammad Kamil Ardiansyah

  Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia adalah melalui putusan pengadilan, yurisprudensi mahkamah agung, doktrin para hakim agung melalui rumusan hasil rapat pleno kamar yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan yang terakhir yaitu melalui pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).


  Keywords


hukum acara perdata; mahkamah agung; pembaruan hukum

  Full Text:

PDF

  References


Agustine, Dwi. “Pembaruan Sistem Hukum Acara Perdata,” rechtsvinding.bphn.go.id, last modifed 2017, diakses Februari 8, 2020, https://rechtsvinding.bphn.go.id/view/view_online.php?id=236.

Ali, M. Hatta. Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) Pada Era Reformasi dan Transformasi. Jakarta: Komisi Yudisial, 2007.

Ariani, Nevey Varida. “Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, No.3, (2018): 381-396.

Askin, Zainal. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2018.

Asnawi, M. Natsir. Hermeneutika Putusan Hakim. Yogyakarta: UII Press, 2014.

Aunurrohim, Mohamad. “Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia.” 2015.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1992.

Cahyadi, Irwan Adi. “Jurnal Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Fakultas Hukum Brawijaya, 2014.

Elnizar, Normand Edwin. "Solusi Tambal Sulam Hukum Acara Itu Bernama Peraturan Mahkamah Agung". last modifed 2018. Diakses Februari, 10, 2020, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b740888249e8/solusi-tambal-sulam-hukum-acara-itu-bernama-peraturan-mahkamah-agung/.

FNH. "PERMA SCC Beri Kepastian Hukum," hukumonline.com. last modifed 2015. diakses Februari 20, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55ef91106d4ca/perma-scc-beri-kepastian-hukum/

Hakim, Faisal Luqman, “Simplifikasi Prosedur dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Acara Perdata (Adhaper) 5, no.1 (2019): 1-17.

Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1997.

Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2016. Jakarta: Mahkamah Agung, 2016.

Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2017. Jakarta: Mahkamah Agung, 2017.

Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018. Jakarta: Mahkamah Agung, 2018.

—. Naskah Akademis Tentang Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi. Jakarta: Mahkamah Agung, 2005.

Mahkamah Agung RI. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010.

Mahkamah Agung. Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/rumusan_kamar/kamar/kategori/rumusan-kamar-perdata.html.

—. “Yurisprudensi.” Direktori Putusan. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi.html.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.

—. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2001.

Mulyawan, Budy. “Kekuatan Alat Bukti Informasi Elektronik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kemigrasian.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12 No. 1, (2018): 107-118.

PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.

PERMA Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana.

PERMA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

PERMA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Kawin.

Poesoko, Herowati, “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata”, Jurnal Hukum Acara Perdata (Adhaper) 1, no.2 (2015): 215-237., “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata”, Jurnal Hukum Acara Perdata (Adhaper) 1, no.2 (2015): 215-237.

Projodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur, 1994.

Rahmadi, Takdir. Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung : Upaya Membangun Kesatuan Hukum. 24 Juni 2016. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm.

Riyanto, Benny. Materi Diskusi Publik tentang Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan. Jakarta: FH UTA MA Jakarta, 2011

Shalihah, Septiana Anifatus. “Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Dalamhierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” (Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta) 2018.

Sholikin, Nur. “Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).” Jurnal Rechstvinding, (2017).

Siahaan, Lintong O. “Peran Hakim Dalam Pembaruan Hukum di Indonesia Hal-Hal Yang Harus Diketahui (Proses Berfikir) Hakim Agar Dapat Menghasilkan Putusan Yang Berkeadilan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36 No. 1 Januari-Maret 2006, (2006).

Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, No. 1 Tahun 2019, (2019).

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Peresada, 2006.

Sofian, Ahmad. Makna “Doktrin” Dan “Teori” Dalam Ilmu Hukum. business-law.binus.ac.id, last modifed 2016, diakses Februari, 23, 2020https://business-law.binus.ac.id/2016/05/30/makna-doktrin-dan-teori-dalam-ilmu-hukum/.

Sulardi, dan Yohana Puspitasari Wardoyo. “Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak.” Jurnal Yudisial 8, no.3 Desember 2015, (2015): 251-268.

Sunarto. Peran Aktif Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia, 2019.

Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Praktik,. Bandung: Alumni Bandung, 1993.

Sutiyoso, Bambang. “Ruang Lingkup dan Aspek-aspek Kebijakan Pembaharuan Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Jurnal Hukum 9, No. 29, (2002): 1-17.

Tjukup, I Ketut. Nyoman A. Martiana. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. Nyoma Satyayudha Dananjaya., dan I Putu Rasmadi Arsha Putra, “Penerapan Teori Hukum Pembangunan Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah”, Jurnal Hukum Acara Perdata (Adhaper) 1, no.1 (2015): 145-160.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 8419 times
PDF file viewed/downloaded : 11260 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.361-384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Mohammad Kamil Ardiansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Indexed by :

                

Complete list


Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Statistic