Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Haikal Arsalan, Dinda Silviana Putri

  Abstract


Tidak efektifnya pengadilan hubungan industrial dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan menuntut dilakukannya reformasi hukum terhadap segala aturan yang berkaitan dengannya. Lokasi pengadilan yang terlalu jauh, kekuatan eksekutorial yang lemah, serta pengadilan yang terlaku kaku sehingga merusak semangat fair trial yang dikehendaki UUD NRI 1945 maupun hukum positif Indonesia dan merupakan contoh-contoh dari permasalahan yang menghambat terselesaikannya sengketa ketenagakerjaan dalam tingkat litigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan yang bertujuan untuk mengonsentrasikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur non-litigasi. Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Urgensi penghapusan pengadilan hubungan industrial, 2) Bagaimana cara penguatan fungsi tripartit (mediasi) di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan. Penelitian ini nantinya dapat bermanfaat sebagai pedoman untuk dilakukannya reformasi hukum terkait penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Hasil dari penelitian ini adalah keberadaan pengadilan hubungan industrial yang diamanatkan UU No. 2 Tahun 2004 justru tidak mencerminkan keadilan itu sendiri. Oleh karenanya penghapusan pengadilan hubungan industrial dan penguatan fungsi tripartit di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan merupakan solusi terbaik dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga penulis menyarankan agar segera dilakukan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2004.


  Keywords


sengketa ketenagakerjaan; pengadilan hubungan industrial; fair trial; tripartit

  Full Text:

PDF

  References


Ariani, N. V. (2016, September 6). Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia. De Jure, 18, 382. doi:10.30641

Baraak, A. (2012). Proportionality: Constitutional Rights and Their Limitations. Cambridge: Cambridge University Press.

Chen, W. Z. (2015). Mediate First: The Revival of Mediation in Labour Dispute Resolution in China. The China Quartely Journal, 222, 382-383. doi:10.1017/S0305741015000739

Frandberg, A. (2014). Rechtstaat to Universal Law State. Switzerland: Springer.

Klaus, S. (1999). Dworkin's Conception of Utilitarianism. Belgia: Faculty of Law Leuven Catholic Universiteit.

Kusumawardhana, I., & Abbas, R. J. (2018, Desember). Indonesia di Persimpangan: Urgensi "Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender" di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires Pada Tahun 2017. Jurnal HAM, 9(2), 157. doi:http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.153-174

Martin C. Euwema, F. M. (2019). Mediation in Collective Labor Conflicts. Switzerland: Springer International Publishing.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (sixth ed.). Jakarta, Indonesia: Rencana Prenada Media Group.

Muhamad Isnu, P. F. (2014). Membaca Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia. Jakarta: LBH Jakarta & MaPPI FH UI.

Nurjaya, I. N. (2010). Indonesian Labour Law Development and Reform: The Years of Ratifying Fundamental Human Rights as Defined Within the ILO Core Conventions. Labour Law and Labour Markets in the New World Economy (hal. 2). Milan: University of Milan.

Rapar, J. H. (1991). Filsafat Politik Plato. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, P. P. (1993). Perihal Kaidah Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Wasi, R. (2016, Januari). Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan. Yuridika, 31, 125. doi:10.20473

Perundang-undangan

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia, 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, Republik Indonesia, 2000.

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Republik Indonesia, 2003.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, , Republik Indonesia, 2004.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Republik Indonesia, 1957.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Republik Indonesia, 2009.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial dan Tata Cara Mediasi, Republik Indonesia, 2014.


  Article Metric

Abstract this article has been read : 2278 times
PDF file viewed/downloaded : 1423 times

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.39-50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Haikal Arsalan, Dinda Silviana Putri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal HAM Indexed by :

                         

Complete list


Web Analytics

Jurnal HAM Statistics